infoasn.id – Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
Dasar : Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018, Tanggal 9 Agustus 2018
Dasar : Peraturan Bersama Nomor 45 Tahun 2019, Tanggal …
Pengertian : Teknisi Perkebunrayaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan.
Tugas Pokok : Melaksanakan pengelolaan teknis kebun raya meliputi pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan herbarium dan bank biji
Instansi Pembina : LIPI
Rumpun Jabatan : Ilmu Hayat
Ringkup Berlaku : Instansi Pusat dan Instansi Daerah
Download Profil Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan – DISINI
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Teknisi Perkebunrayaan
Sumber : Profil JF 2019 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian