InfoASN.id – Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Teknisi Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru pada lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia dan lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia.
Produksi Acara Siaran adalah suatu kemasan/produksi program/acara siaran yang berisikan pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran.
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau Media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Layanan Media Baru adalah suatu sarana perantara Baru teknologi komunikasi yang memfasilitasi penggunanya untuk berinteraksi antara sesama pengguna ataupun dengan informasi yang diinginkan.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 29 tahun 2017
2. PERATURAN BKN Nomor 37 Tahun 2019
RINGKASAN
Tugas jabatan Teknisi Siaran yaitu melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru.
Rumpun Jabatan : Penerangan dan Seni Budaya
Kedudukan : PNS Kementerian Kominfo (RRI,TVRI)
Instansi Pembina : Kementerian Komunikasi dan Informatika
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Teknisi Siaran termasuk dalam jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Teknisi Siaran Ahli Pertama,
- Teknisi Siaran Ahli Muda,
- Teknisi Siaran Ahli Madya.
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Pejabat Pimpinan TinggiPratama yang membidangi kepegawaian | Ahli Madya golru IV/c di lingkungan RRI dan TVRI | Tim Penilai Pusat |
Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI | Ahli Pertama s.d Ahli Madya golru IV/b di lingkungan RRI dan TVRI | Tim Penilai Unit Kerja |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan Instansi Pembina,
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman di bidang teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru paling singkat 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Muda,
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF Teknisi Siaran Ahli Madya.,
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV)
- memiliki pengalaman di bidang teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru paling singkat 2 (dua) tahun
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Teknisi Siaran
- Uraian Tugas Jabatan Teknisi Siaran Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Teknisi Siaran Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Teknisi Siaran Ahli Madya
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 29 tahun 2017
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Teknisi Siaran” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.