Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah

Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah

JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI TRANSFUSI DARAH

PENGERTIAN

Teknisi Transfusi Darah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan transfusi darah.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. PermenPAN Nomor PER/05/M.PAN/4/2007
    Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah dan Angka Kreditnya
  2. Peraturan Bersama Nomor 1147/MENKES/PB/X/2007 dan Nomor 34 Tahun 2007, Tgl 24 Oktober 2007
  3. Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2008
    Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah dan Teknisi Gigi

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Jabatan Teknisi Transfusi Darah termasuk dalam rumpun kesehatan.

Teknisi Transfusi Darah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan transfusi darah pada sarana pelayanan transfusi darah di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi selain Departemen Kesehatan.

Rumpun Jabatan : Kesehatan

Kedudukan : PNS Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jenjang jabatan Teknisi Transfusi Darah, dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah:

  1. Teknisi Transfusi Darah Pelaksana Pemula,
  2. Teknisi Transfusi Darah Pelaksana,
  3. Teknisi Transfusi Darah Pelaksana Lanjutan,
  4. Teknisi Transfusi Darah Penyelia.

Jenjang pangkat Teknisi Transfusi Darah sebagai mana dimaksud dalam ayat sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

  1. Teknisi Transfusi Darah Pelaksana Pemula: Pengatur Muda, golongan ruang II/a,
  2. Teknisi Transfusi Darah Pelaksana:
    1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b,
    2. Pengatur, golongan ruang II/c,
    3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
  3. Teknisi Transfusi Darah Pelaksana Lanjutan:
    1. Penata Muda, golongan ruang III/a,
    2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  4. Teknisi Transfusi Darah Penyelia:
    1. Penata, golongan ruang III/c,
    2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah adalah Melaksanakan kegiatan tranfusi darah yang meliputi rekruitment donor, seleksi donor, penyadapan darah donor, pengolahan darah, pengamanan Darah donor, penyimpanan darah, pendistribusian darah dan pemeriksaan lanjutan kasus inkompatibilitas serta pelaporan dan dokumentasi.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Teknisi Transfusi Darah harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN Nomor PER/05/M.PAN/4/2007.

Baca Juga :  Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan

Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Teknisi Transfusi Darah yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari :

  1. Pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan sekolah dan mendapat ijazah,
    2. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang transfusi darah dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat,
    3. pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.
  2. Pelayanan transfusi darah, meliputi:
    1. Persiapan Pelayanan Transfusi Darah,
    2. Rekruitmen Donor,
    3. Seleksi Donor,
    4. Penyadapan Darah,
    5. Pengamanan Darah,
    6. Pengolahan Darah Donor,
    7. Penyimpanan Darah,
    8. Pendistribusian Darah,
    9. Pelaporan dan dokumentasi seluruh kegiatan teknis.
  3. Pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang transfusi darah,
    2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang transfusi darah,
    3. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang transfusi darah,
    4. penemuan teknologi tepat guna di bidang transfusi darah.
  4. Penunjang tugas Teknisi Transfusi Darah, meliputi:
    1. pengajar/pelatih di bidang transfusi darah,
    2. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang transfusi darah,
    3. keanggotaan dalam organisasi profesi Teknisi Transfusi Darah,
    4. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah,
    5. perolehan gelar kesarjanaan lainnya,
    6. perolehan penghargaan/tanda jasa.

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah serendah-rendahnya D-I Teknologi Transfusi Darah,
  5. pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda, Golongan Ruang II/a,
  6. Setiap unsur penilaian dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah dari calon PNS.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

  1. memenuhi syarat pengangkatan pertama,
  2. memiliki pengalaman dalam pelayanan transfusi darah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun,
  3. usia setinggi-tingginya 50 (lima puluh) tahun,
  4. setiap unsur penilaian prestasi kerja dan pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir,
  5. pengangkatan dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan Teknisi Transfusi Darah.,

ANGKA KREDIT

Usul penetapan angka kredit Teknisi Transfusi Darah diajukan oleh:

  1. Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon III) yang membawahi Teknisi Transfusi Darah kepada Pimpinan Unit Kerja Sarana Pelayanan Kesehatan (paling rendah eselon II) di lingkungan Departemen Kesehatan untuk angka kredit Teknisi Transfusi Darah Pelaksana Pemula sampai dengan Teknisi Transfusi Darah Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan transfusi darah di lingkungan Departemen Kesehatan;
  2. Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon III) yang membawahi Teknisi Transfusi Darah, kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk angka kredit Teknisi Transfusi Darah Pelaksana Pemula sampal dengan Teknisi Transfusi Darah Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan transfusi darah di lingkungan provinsi;
  3. Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon IV) yang membawahi Teknisi Transfusi Darah, kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk angka kredit Teknisi Transfusi Darah Pelaksana Pernula sampai dengan Teknisi Transfusi Darah Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan transfusi darah di lingkungan kabupaten/kota;
  4. Pimpinan Unit Kerja (paling rendah eselon III) yang membawahi Teknisi Transfusi Darah kepada Pimpinan Unit Kerja Sarana Pelayanan Kesehatan Instansi Pusat selain Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) untuk angka kredit Teknisi Transfusi Darah Pelaksana Pemula sampai dengan Teknisi Transfusi Darah Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan transfusi darah di lingkungan masing-masing.
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dan Angka Kreditnya

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Teknisi Transfusi Darah, adalah sebagai berikut:

  1. Direktur Bina Pelayanan Penunjang Medik Departemen Kesehatan bagi Teknisi Transfusi Darah Pelaksana pemula sampai dengan Teknisi Transfusi Darah Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan transfusi darah di lingkungan Departemen Kesehatan;
  2. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Teknisi Transfusi Darah Pelaksana Pemula sampai dengan Teknisi Transfusi Darah Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan transfusi darah di lingkungan provinsi;
  3. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Teknisi Transfusi Darah Pelaksana Pemula sampai dengan Teknisi Transfusi Darah Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan transfusi darah di lingkungan kabupaten/kota.

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Teknisi Transfusi Darah diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah diberikan Tunjangan Teknisi Transfusi Darah setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah dan Teknisi Gigi, dengan besaran sebagai berikut:

  1. Teknisi Transfusi Darah Penyelia = Rp  500.000,00
  2. Teknisi Transfusi Darah Pelaksana Lanjutan = Rp  265.000,00
  3. Teknisi Transfusi Darah Pelaksana = Rp  240.000,00
  4. Teknisi Transfusi Darah Pelaksana Pemula = Rp  220.000,00

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. PermenPAN Nomor PER/05/M.PAN/4/2007
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah” ini bermanfaat.

47 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com