InfoASN.id – Jabatan Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pejabat fungsional Terapis Gigi dan Mulut yang selanjutnya disebut Terapis Gigi dan Mulut adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019, Tgl 29 Desember 2019
2. Peraturan BKN : –
3. Perpres Tunjangan : Nomor 54 Tahun 2007
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut yaitu
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Ruang Lingkup : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan, terdiri atas:
a. Terapis Gigi dan Mulut Terampil;
b. Terapis Gigi dan Mulut Mahir; dan
c. Terapis Gigi dan Mulut Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian, terdiri atas:
a. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama;
b. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda;
c. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya; dan
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lain yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan | Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Instansi Pembina | Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah | Tim Penilai Unit Kerja |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut atau Pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan Instansi Pembina pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah | Terampil s,d Penyelia dan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah | Tim Penilai Unit Kerja |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL TERAPIS GIGI DAN MULUT
PENGANGKATAN
1. Pertama
2. Perpindahan dari Jabatan lain
3. Promosi
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
1. berstatus PNS;
2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
3. sehat jasmani dan rohani;
4. berijazah Diploma III Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi/Terapis Gigi dan Mulut bagi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keterampilan;
5. berijazah paling rendah Diploma IV Keperawatan Gigi/Kesehatan Gigi/Terapis Gigi dan Mulut bagi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian;
6. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Terapis Gigi dan Mulut;
7. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi Pembina (dikecualikan berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan SE Menpanrb Nomor B/563/M.SM.02.00/2020); dan
8. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
1. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama;
2. memiliki pengalaman di bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut paling singkat 2 (dua) tahun; dan
3. berusia paling tinggi;
a. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jenjang Keterampilan dan Ahli Pertama dan Ahli Muda
b. 55 tahun utk menduduki jenjang Ahli Madya
SYARAT PERPINDAHAN KATEGORI
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
c. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan ketentuan pangkat jabatan fungsional Terapis Gigi dan Mulut kategori keahlian
Referensi :
Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
Download Profil Jabatan Fungsional Terapis Gigi Dan Mulut.pdf