infoasn.id – Jabatan Fungsional Terapis Wicara
Dasar : Permenpan RB Nomor PER/48/M.PAN/4/2005, Tanggal 21 April 2005
Dasar : Peraturan Bersama Nomor 1367/MENKES/PB/IX/2005 dan Nomor 19 Tahun 2005, Tanggal 19 September 2005
Pengertian : Terapis Wicara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan terapi wicara pada sarana pelayanan kesehatan.
Tugas Pokok : Melaksanakan pelayanan terapi wicara demi terciptanya kemampuan komunikasi yang optimal, baik dalam aspek bahasa, wicara, suara, irama/kelancaran hingga mampu berkomunikasi secara wajar dan tidak mengalami gangguan psikososial dalam menjalankan fungsinya sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Nomor 34 Tahun 2008
Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Ringkup Berlaku : PNS Pusat/Daerah
Download Profil Jabatan Fungsional Terapis Wicara – DISINI
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Terapis Wicara
Sumber : Profil JF 2019 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian