InfoASN.id – Jabatan Fungsional Widyabasa dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL WIDYABASA
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra.
Pejabat Fungsional Widyabasa yang selanjutnya disebut Widyabasa adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa dan Sastra.
Bahasa dan Sastra adalah Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah serta Sastra Indonesia dan Sastra Daerah.
Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerahdaerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sastra Indonesia adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkap secara estetis dalam Bahasa Indonesia dan tinjauan kritis atas karya sastra.
Sastra Daerah adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkap secara estetis dalam Bahasa Daerah, tinjauan kritis atas karya sastra dalam Bahasa Daerah, atau tinjauan kritis atas karya sastra daerah.
Pengembangan Bahasa adalah upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan Pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.
Pembinaan Bahasa adalah upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat.
Pelindungan Bahasa adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.
Pembakuan adalah proses, cara, dan perbuatan menentukan aturan bahasa yang diwujudkan dalam bentuk kaidah bahasa.
Kodifikasi adalah pencatatan norma yang telah dihasilkan oleh Pembakuan dalam bentuk seperti tata bahasa, pedoman lafal, pedoman ejaan, pedoman pembentukan istilah, dan kamus.
Widyabasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada Instansi Pemerintah.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Widyabasa - Peraturan Petunjuk Teknis/Pelaksanaan Jabatan Fungsional
- Peraturan Tunjangan Jabatan Fungsional
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Widyabasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada Instansi Pemerintah.
Widyabasa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa.
Rumpun Jabatan : Tenaga Kependidikan Lainnya
Kedudukan : PNS Pemerintah Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Widyabasa termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pendidikan Lainnya.
Jabatan Fungsional Widyabasa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Widyabasa dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Widyabasa Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Widyabasa Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Widyabasa Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Widyabasa Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Widyabasa yaitu melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra pada Instansi Pemerintah.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Widyabasa harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2022.
Unsur Kegiatan
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Widyabasa yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas
b. Pembinaan Bahasa dan sastra, dan
c. Pelindungan Bahasa dan sastra.
Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
a. Pengembangan Bahasa dan Sastra meliputi:
- Pembakuan dan Kodifikasi;
- Penyusunan materi;
- Penyusunan desain dan pedoman teknis; dan
- Penganalisisan materi;
b. Pembinaan Bahasa dan Sastra meliputi:
- Fasilitasi teknis; dan
- pemetaan kebutuhan; dan
c. Pelindungan Bahasa dan Sastra meliputi:
- Penyusunan model; dan
- Pemetaan dan registrasi.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Widyabasa dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
Syarat Pengangkatan Pertama
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang bahasa, susastra atau sastra, pendidikan bahasa, lingustik, atau humaniora,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa dari calon PNS.
Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang bahasa, susastra atau sastra, pendidikan bahasa, lingustik, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Muda,
- berijazah paling rendah magister bidang bahasa, susastra atau sastra, pendidikan bahasa, lingustik, humaniora, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Madya,
- berijazah paling rendah doktor di bidang ilmu sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Widyabasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Utama,
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra paling singkat 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Muda,
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Madya,
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi,
- 63 (enam puluh tiga) tahun bagi pejabat fungsional ahli utama lain yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Utama.,
Syarat Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra paling singkat 2 (dua) tahun
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Syarat Pengangkatan Melalui Promosi
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki rekam jejak yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYABASA
Widyabasa diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan,
- diberhentikan sementara sebagai PNS,
- menjalani cuti di luar tanggungan negara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Widyabasa,
- tidak memenuhi persyaratan jabatan
ANGKA KREDIT
Target Angka Kredit bagi Widyabasa setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Widyabasa Ahli Pertama,
- 25 (dua puluh lima) untuk Widyabasa Ahli Muda,
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Widyabasa Ahli Madya, dan
- 50 (lima puluh) untuk Widyabasa Ahli Utama.
Usul PAK Widyabasa diajukan oleh:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Utama di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra;
- pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi Bahasa dan Sastra kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya di lingkungan unit pelaksana teknis yang membidangi Bahasa dan Sastra;
- pejabat pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi Bahasa dan Sastra melalui pejabat tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya di lingkungan unit pelaksana teknis yang membidangi Bahasa dan Sastra;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pusat kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya di lingkungan kementerian/ lembaga;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah provinsi;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Bahasa dan Sastra pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Pertama dan Widyabasa Ahli Muda di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra;
- pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi Bahasa dan Sastra kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Pertama dan Widyabasa Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis/balai yang membidangi Bahasa dan Sastra;
- pejabat pengawas yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi Bahasa dan Sastra melalui pejabat tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Pertama dan Widyabasa Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis/kantor yang membidangi Bahasa dan Sastra;
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pusat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Pertama dan Widyabasa Ahli Muda di lingkungan kementerian/lembaga;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Pertama dan Widyabasa Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah provinsi; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Pertama dan Widyabasa Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:
- Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Utama;
- Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Madya; dan
- Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Bahasa dan Sastra untuk Angka Kredit bagi Widyabasa Ahli Muda dan Widyabasa Ahli Pertama.
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Widyabasa diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan,
- diberhentikan sementara sebagai PNS,
- menjalani cuti di luar tanggungan negara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
- ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyabasa
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyabasa Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Widyabasa
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2022
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Widyabasa” ini bermanfaat.