InfoASN.id – Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah.
Pejabat Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut Widyaiswara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah.
Pelatihan adalah salah satu bentuk pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen PNS.
Pengembangan Pelatihan adalah upaya peningkatan kualitas Pelatihan melalui pengembangan model pembelajaran dan evaluasi pengembangan Pelatihan.
Penjaminan Mutu Pelatihan adalah upaya komprehensif dalam rangka pengendalian kualitas mutu terhadap penyelenggaraan Pelatihan ASN.
Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah unit kerja pada Instansi Pemerintah yang bertugas menyelenggarakan Pelatihan.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian, dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ASN.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Widyaiswara - Peraturan Bersama Kepala LAN Nomor 1 Tahun 2015 dan Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2015, Tgl 30 Januari 2015
Ketentuan Pelaksanaan Permenpan Dan Rb No. 22 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara Dan Angka Kreditnya - Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Widyaiswara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelatihan, Pengembangan Pelatihan, dan Penjaminan Mutu Pelatihan di Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
Widyaiswara sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara.
Jabatan Fungsional Widyaiswara termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan fungsional pendidikan lainnya.
Rumpun Jabatan : Pendidikan lainnya
Kedudukan : PNS Pusat /Daerah
Instansi Pembina : Lembaga Administrasi Negara (LAN)
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Widyaiswara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
- Widyaiswara Ahli Pertama (Assistant Trainer),
- Widyaiswara Ahli Muda (Junior Trainer),
- Widyaiswara Ahli Madya (Senior Trainer), dan
- Widyaiswara Ahli Utama (Prime Trainer).
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah melaksanakan kegiatan Pelatihan, Pengembangan Pelatihan, dan Penjaminan Mutu Pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi ASN.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Widyaiswara harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2021.
Unsur Kegiatan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- Pelatihan,
- Pengembangan Pelatihan, dan
- Penjaminan Mutu Pelatihan.
2. Sub-unsur dari kegiatan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Pelatihan, meliputi:
- perencanaan Pelatihan,
- pelaksanaan Pelatihan, dan
- evaluasi pelaksanaan Pelatihan.
- Pengembangan Pelatihan, meliputi:
- pengembangan model pembelajaran, dan
- evaluasi Pengembangan Pelatihan.
- Penjaminan Mutu Pelatihan, meliputi:
- perencanaan Penjaminan Mutu Pelatihan,
- pelaksanaan Penjaminan Mutu Pelatihan, dan
- evaluasi Penjaminan Mutu Pelatihan.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- promosi.
Syarat Pengangkatan Pertama
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah magister rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal dan rumpun ilmu terapan,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Widyaiswara dari calon PNS.
Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah magister rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal dan rumpun ilmu terapan atau kualifikasi pendidikan lain sesuai tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelatihan, Pengembangan Pelatihan, dan/atau Penjaminan Mutu Pelatihan paling singkat 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Pertama dan Ahli Muda,
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Madya,
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi,
- 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan fungsional ahli utama lainnya.,
Syarat Pengangkatan Melalui Promosi
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki rekam kerja yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
ANGKA KREDIT
Target Angka Kredit bagi Widyaiswara setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Widyaiswara Ahli Pertama,
- 25 (dua puluh lima) untuk Widyaiswara Ahli Muda,
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Widyaiswara Ahli Madya, dan
- 50 (lima puluh) untuk Widyaiswara Ahli Utama.
Angka Kredit Pemeliharaan
- Widyaiswara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
- 10 (sepuluh) untuk Widyaiswara Ahli Pertama,
- 20 (dua puluh) untuk Widyaswara Ahli Muda, dan
- 30 (tiga puluh) untuk Widyaiswara Ahli Madya.
- Widyaiswara Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Usul PAK Widyaiswara diajukan oleh:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyaiswara Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah provinsi,
- paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyelenggaraan pengembangan kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Widyaiswara Ahli Pertama, Widyaiswara Ahli Muda, dan Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina,
- paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyaiswara Ahli Pertama, Widyaiswara Ahli Muda, dan Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina,
- paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah provinsi untuk Angka Kredit bagi Widyaiswara Ahli Pertama, Widyaiswara Ahli Muda, dan Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah provinsi, dan
- paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah kabupaten/kota untuk Angka Kredit bagi Widyaiswara Ahli Pertama, Widyaiswara Ahli Muda, dan Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu:
- pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyaiswara Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah provinsi
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyaiswara Ahli Pertama, Widyaiswara Ahli Muda, dan Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina,
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Widyaiswara Ahli Pertama, Widyaiswara Ahli Muda, dan Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina,
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah provinsi untuk Angka Kredit bagi Widyaiswara Ahli Pertama, Widyaiswara Ahli Muda, dan Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah provinsi,
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah kabupaten/kota untuk Angka Kredit bagi Widyaiswara Ahli Pertama, Widyaiswara Ahli Muda, dan Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota.
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Widyaiswara diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan,
- diberhentikan sementara sebagai PNS,
- menjalani cuti di luar tanggungan negara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Widyaiswara,
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.,
TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, dengan besaran sebagai berikut:
- Widyiswara Ahli Utama : Rp. 2.040.000,-
- Widyaiswara Ahli Madya : Rp. 1.390.000,-
- Widyaiswara Ahli Muda : Rp. 1.108.000,-
- Widyaiswara Ahli Pertama : Rp. 540.000,-
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Widyaiswara
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2021
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Widyaiswara” ini bermanfaat.