InfoASN.id – Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai
PENGERTIAN.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 64 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai, bahwa yang dimaksud dengan:
Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan dukungan teknis pemeriksaan kepabeanan dan cukai.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai.
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai termasuk dalam rumpun dan merupakan jabatan karir PNS.
JENJANG JABATAN
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula,
- Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,
- Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir, dan
- Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia.
TUGAS POKOK
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai adalah melaksanakan Dukungan Teknis Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai.
PERTIMBANGAN.
Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai;
URAIAN
Berikut adalah kutipan isi pasal-pasal Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai diberikan Tunjangan Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai bagi pegawai Negeri Sipil bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai dihentikan apabila pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalamjabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 April 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
BESAR TUNJANGAN JABATAN
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai kategori keterampilan, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Pemula/Pemula disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula;
- Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana/Terampil disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil;
- Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan/Mahir disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir; dan
- Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dengan besaran sebagai berikut:
Besaran Tunjangan Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
- Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia = : Rp 960.000,00
- Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan/ Mahir = : Rp 540.000,00
- Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana/ Terampil = : Rp 360.000,00
- Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Pemula = : Rp 300.000,00
Demikian informasi terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai
Baca Juga : Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.