InfoASN.id – Tunjangan Jabatan Fungsional Guru
Tunjangan Jabatan Fungsional Guru
PENGERTIAN.
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, bahwa yang dimaksud dengan:
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didikpada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Guru sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Guru.
Jabatan Fungsional Guru termasuk dalam rumpun Pendidikan tingkat Taman Kanak Kanak, Dasar, Lanjutan, dan Sekolah Khusus dan merupakan jabatan karir PNS.
JENJANG JABATAN
Jabatan Fungsional Guru merupakan jabatan fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Guru, yaitu:
- Guru Pertama
- Guru Muda
- Guru Madya, dan
- Guru Utama
TUGAS POKOK
Tugas utama Jabatan Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevandengan fungsi sekolah/madrasah.
PERTIMBANGAN.
Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Guru
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Tenaga Kependidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Tenaga Kependidikan dengan Peraturan Presiden
URAIAN
Berikut adalah kutipan isi pasal-pasal Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
Tenaga Kependidikan adalah :
- Guru
- Pamong Belajar
- Penilik
- Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, dan yang sederajat.
- Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, dan yang sederajat.
- Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat.
- Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat.
- Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama pada Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan yang sederajat.
- Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas Bimbingan dan Konseling pada Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat.
- Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada Sekolah Luar Biasa.
2. Tunjangan Tenaga Kependidikan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepala Sekolah sebagai tenaga kependidikan bukan jabatan struktural.
Pasal 3
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Tenaga Kependidikan, diberikan tunjangan Tenaga Kependidikan setiap bulan.
Pasal 4
Besarnya tunjangan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Tenaga Kependidikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2006 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Tenaga Kependidikan.
Pasal 6
Pemberian tunjangan Tenaga Kependidikan, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2006 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
BESAR TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Guru diberikan Tunjangan Guru setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Guru diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, dengan besaran sebagai berikut:
1. Guru
- Golongan II : Rp 286.000,00
- Golongan III : Rp 327.000,00
- Golongan IV : Rp 389.000,00
2. Pamong Belajar
- Golongan II : Rp 225.000,00
- Golongan III : Rp 272.000,00
- Golongan IV : Rp 345.000,00
3. Penilik
- Golongan II : Rp 225.000,00
- Golongan III : Rp 272.000,00
- Golongan IV : Rp 345.000,00
4. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Taman Kanak· kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, dan yang sederajat
- Golongan II : Rp 390.000,00
- Golongan III : Rp 435.000,00
- Golongan IV : Rp 510.000,00
5. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Madrasah lbtidaiyah, dan yang sederajat
- Golongan II : Rp 390.000,00
- Golongan III : Rp 435.000,00
- Golongan IV : Rp 510.000,00
6. Guru yang diberi tugas tarnbahan sebagai Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat
- Golongan II : Rp 435.000,00
- Golongan III : Rp 485.000,00
- Golongan IV : Rp 560.000,00
7. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat
- Golongan II : –
- Golongan III : Rp 570.000,00
- Golongan IV : Rp 640.000,00
Demikian informasi terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Guru
Baca Juga : Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.