InfoASN.id – Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
PENGERTIAN.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, bahwa yang dimaksud dengan:
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.
JENJANG JABATAN
Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
TUGAS POKOK
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yaitu melaksanakan Penatakelolaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
PERTIMBANGAN.
Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan dengan Peraturan Presiden
URAIAN
Berikut adalah kutipan isi pasal-pasal Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Pengairan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Pengairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Jalan dan Jembatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Penyehatan Lingkungan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, diberikan tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
(1) Tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan.
Pasal 5
Pemberian tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
BESAR TUNJANGAN JABATAN
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007, dengan besaran sebagai berikut:
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan/Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Utama : Rp 1.050.000
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan/Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Madya : Rp 790.000
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan/Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Muda : Rp 525.000
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan/Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Pertama : Rp 275.000
Demikian informasi terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
Baca Juga : Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.