Info ASN Jabatan Fungsional Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

InfoASN.id – Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

PENGERTIAN.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan, bahwa yang dimaksud dengan:

Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.

Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.

JENJANG JABATAN

Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

  1. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula,
  2. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Terampil,
  3. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Mahir, dan
  4. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia.

TUGAS POKOK

Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yaitu menyelenggarakan Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan.

PERTIMBANGAN.

Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan dengan Peraturan Presiden

URAIAN

Berikut adalah kutipan isi pasal-pasal Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan.

Baca Juga :  Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :

  1. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Pengairan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Pengairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Jalan dan Jembatan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Penyehatan Lingkungan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, diberikan tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1) Tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.

(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan.

Baca Juga :  Perpres Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Tunjangan Jabatan Analis Kepegawaian

Pasal 5

Pemberian tunjangan Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

BESAR TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan diberikan Tunjangan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan setiap bulan.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan Dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan, Dan Teknik Penyehatan Lingkungan

  1. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan/Teknik Penyehatan Lingkungan Penyelia : Rp 300.000,00
  2. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan/Teknik Penyehatan Lingkungan Pelaksana Lanjutan : Rp 265.000,00
  3. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan/Teknik Penyehatan Lingkungan Pelaksana : Rp 240.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

Demikian informasi terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

Baca Juga : Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

79 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eleven + 5 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com