InfoASN.id – Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis
Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis
PENGERTIAN.
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 30 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis, bahwa yang dimaksud dengan:
Perekam Medis adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan pada sarana kesehatan.
Jabatan Fungsional Perekam Medis termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Perekam Medis berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan pada sarana kesehatan instansi pemerintah.
JENJANG JABATAN
Jabatan fungsional Perekam Medis, terdiri atas:
- Perekam Medis Terampil, dan
- Perekam Medis Ahli.
Jenjang jabatan fungsional Perekam Medis Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Perekam Medis Pelaksana,
- Perekam Medis Pelaksana Lanjutan, dan
- Perekam Medis Penyelia.
Jenjang jabatan fungsional Perekam Medis Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Perekam Medis Pertama,
- Perekam Medis Muda, dan
- Perekam Medis Madya.
Jenjang pangkat, golongan ruang jabatan fungsional Perekam Medis Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
- Perekam Medis Pelaksana:
- Pengatur, golongan ruang II/c, dan
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
- Perekam Medis Pelaksana Lanjutan:
- Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Perekam Medis Penyelia:
- Penata, golongan ruang III/c, dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
.
Jenjang pangkat, golongan ruang Perekam Medis Ahli, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
- Perekam Medis Pertama:
- Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Perekam Medis Muda:
- Penata, golongan ruang III/c, dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Perekam Medis Madya:
- Pembina, golongan ruang IV/a,
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
TUGAS POKOK
Tugas pokok Perekam Medis yaitu melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi.
PERTIMBANGAN.
Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional perekam Medis, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis
URAIAN
Berikut adalah kutipan isi pasal-pasal Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis, yang selanjutnya disebut Tunjangan Perekam Medis adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis, diberikan Tunjangan Perekam Medis setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Perekam Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Perekam Medis bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Perekam Medis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai T njangan Jabatan Fungsional Perekam Medis sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2OOT tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis, dicabut dan dinyatalan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
BESAR TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis, dengan besaran sebagai berikut:Jenjang Jabatan Fungsional Terampil
- Perekam Medis Penyelia : Rp 500.000,00
- Perekam Medis Mahir : Rp 265.000,00
- Perekam Medis Terampil : Rp 240.000,00
Demikian informasi terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis
Baca Juga : Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.