InfoASN.id – Tunjangan Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien
Tunjangan Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien
PENGERTIAN.
Berdasarkan PermenPAN Nomor PER/47/M.PAN/4/2005 tentang Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien, bahwa yang dimaksud dengan:
Refraksionis Optisien adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan refraksi optisi pada sarana pelayanan kesehatan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Refraksionis Optisien sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien.
Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
JENJANG JABATAN
Jenjang jabatan Refraksionis Optisien dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
- Refraksionis Optisien Pelaksana;
- Refraksionis Optisien Pelaksana Lanjutan;
- Refraksionis Optisien Penyelia.
Jenjang pangkat Refraksionis Optisien sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Refraksionis Optisien Pelaksana, terdiri atas:
- Pengatur, golongan ruang II/c;
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Refraksionis Optisien Pelaksana Lanjutan, terdiri atas:
- Penata Muda, golongan ruang III/a;
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Refraksionis Optisien Penyelia, terdiri dari:
- Penata, golongan ruang III/c;
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
TUGAS POKOK
Tugas pokok Refraksionis Optisien, adalah melaksanakan kegiatan pelayanan mata dasar, pelayanan refraksi, pelayanan optisi, pelayanan lensakontak, konsultasi/rujukan, bimbingan dan penyuluhan, evaluasi dan pencatatan pelayanan.
PERTIMBANGAN.
Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah dan Teknisi Gigi, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah dan Teknisi Gigi, dengan Peraturan Presiden
URAIAN
Berikut adalah kutipan isi pasal-pasal Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2008 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah dan Teknisi Gigi.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Fisioterapis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Fisioterapis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Refraksionis Optisien adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Terapis Wicara yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Terapis Wicara adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Terapis Wicara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Okupasi Terapis yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Okupasi Terapis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Okupasi Terapis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Ortotis Prostetis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Transfusi Darah adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Transfusi Darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Gigi yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah dan Teknisi Gigi, diberikan tunjangan Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah dan Teknisi Gigi setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah dan Teknisi Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian tunjangan Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah dan Teknisi Gigi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
BESAR TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien diberikan Tunjangan Refraksionis Optisien setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Transfusi Darah dan Teknisi Gigi, dengan besaran sebagai berikut:
Jenjang Jabatan Fungsional Terampil :
- Refraksionis Optisien Penyelia : Rp 500.000,00
- Refraksionis Optisien Mahir : Rp 265.000,00
- Refraksionis Optisien Terampil : Rp 240.000,00
Demikian informasi terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien
Baca Juga : Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2008
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.