InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama
PENGERTIAN
Administrator Database Kependudukan adalah PNS yang diberikan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.
Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Administrator Database Kependudukan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan.
Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan termasuk dalam rumpun Kekomputeran dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan merupakan Jabatan Fungsional Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi,terdiri atas:
- Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama,
- Administrator Database Kependudukan Ahli Muda, dan
- Administrator Database Kependudukan Ahli Madya.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Administrator Database Kependudukan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama, dan
- unsur penunjang
Unsur utama sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- pendidikan,
- pengelolaan database kependudukan,
- pengelolaan jaringan komunikasi data kependudukan,
- pengelolaan aplikasi SIAK,
- pengelolaan aplikasi Data Warehouse, dan
- pengembangan profesi
Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud. terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/ gelar,
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan atau sertifikat,
- diklat Prajabatan
- Pengelolaan database kependudukan, meliputi:
- instalasi statis dan mobile,
- verifikasi (uji) hasil instalasi, dan
- simulasi atas hasil uji instalasi
- pengelolaan jaringan komunikasi data kependudukan, meliputi:
- instalasi statis dan mobile,
- verifikasi (uji) hasil instalasi, dan
- simulasi atas hasil uji instalasi
- pengelolaan aplikasi SIAK, meliputi:
- instalasi statis dan mobile,
- verifikasi (uji) hasil instalasi, dan
- simulasi atas hasil uji instalasi
- pengelolaan aplikasi Data Warehouse, meliputi:
- instalasi statis dan mobile,
- verifikasi (uji) hasil instalasi, dan
- simulasi atas hasil uji instalasi
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse,
- pengembangan SIAK, dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse
Unsur Penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih/penguji pada diklat fungsional/ teknis di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse,
- peran serta dalam seminar/lokakarya/ konferensi/pertemuan ilmiah di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse,
- mengikuti bimbingan teknis di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse,
- keanggotaan dalam organisasi profesi,
- perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
URAIAN TUGAS JABATAN ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN AHLI PERTAMA
Uraian Tugas Jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Administrator Database Kependudukan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse.
Berikut 50 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi SIAK Konsolidasi pada server di dinas
- melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi KTP-el pada server di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi perekaman KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi pencetakan KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Statistik Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) Aplikasi SIAK Statistik Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi perekaman KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi pencetakan KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Perekaman Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pencetakan Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Perekaman Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pencetakan Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada server di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan instalasi dan konfigurasi database SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan instalasi dan konfigurasi database KTP-el pada server di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan pencadangan (backup) database SIAK di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan pencadangan (backup) database KTP-el di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan sinkronisasi data pelayanan dengan data hasil konsolidasi dan pembersihan oleh pusat
- melakukan pembersihan data pelayanan dari data ganda dan anomali
- melakukan penanganan permasalahan dan pembetulan data
- melakukan koordinasi dengan pusat dan/atau kabupaten/kota lain yang berkaitan dengan konsolidasi data
- menyiapkan dan menyajikan data sesuai kebutuhan yang diperintahkan pimpinan
- melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK Konsolidasi pada server di dinas
- melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi KTP-el pada server di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi perekaman KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi pencetakan KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada server di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi database SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi database KTP-el pada server di dinas dan unit pelayanan teknis
- melakukan instalasi aplikasi dan konfigurasi Data Warehouse di server dinas provinsi
- melakukan instalasi aplikasi dan konfigurasi Data Warehouse di server dinas kabupaten/ kota
- melakukan implementasi aplikasi Data Warehouse
- melakukan operasionalisasi aplikasi Data Warehouse antar dinas kependudukan dan pencatatan sipil provinsi dengan instansi pengguna, dan
- melakukan operasionalisasi aplikasi data warehouse antara dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota dengan instansi pengguna
HASIL KERJA TUGAS JABATAN ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN AHLI PERTAMA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama, meliputi:
- laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi SIAK
- laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi SIAK Konsolidasi
- laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi KTP-el
- laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi perekaman KTP-el
- laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi pencetakan KTP-el
- laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Statistik Pendaftaran Penduduk
- laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Statistik Pencatatan Sipil
- laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi perekaman KTP-el
- laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi pencetakan KTP-el
- laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Perekaman Pendaftaran Penduduk
- laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pencetakan Pendaftaran Penduduk
- laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Perekaman Pencatatan Sipil
- laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pencetakan Pencatatan Sipil
- laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pendaftaran Penduduk
- laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pencatatan Sipil
- laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada server di dinas dan unit pelayanan teknis
- laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis
- laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis
- laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis
- laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis
- laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis
- laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis
- laporan hasil instalasi dan konfigurasi database SIAK
- laporan hasil instalasi dan konfigurasi database KTP-el
- laporan hasil pencadangan (backup) database SIAK
- laporan hasil pencadangan (backup) database KTPel
- laporan hasil sinkronisasi data pelayanan dengan data hasil konsolidasi dan pembersihan oleh pusat
- laporan hasil pembersihan data pelayanan dari data ganda dan anomali
- laporan hasil penanganan permasalahan dan pembetulan data
- laporan hasil koordinasi dengan pusat dan/atau kabupaten/kota lain yang berkaitan dengan konsolidasi data
- penyajian data sesuai dengan kebutuhan yang diperintahkan pimpinan
- laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK
- laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK Konsolidasi
- laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi KTP-el
- laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi perekaman KTP-el
- laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi pencetakan KTP-el
- laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada server di dinas dan unit pelayanan teknis
- laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis
- laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis
- laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis
- laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis
- laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis
- laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis
- laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi database SIAK
- laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi database KTP-el
- laporan hasil instalasi aplikasi dan konfigurasi data warehouse
- laporan hasil instalasi aplikasi dan konfigurasi data warehouse di server dinas kabupaten/kota
- laporan hasil implementasi aplikasi Data Warehouse
- laporan hasil operasionalisasi aplikasi Data Warehouse antar dinas kependudukan dan pencatatan sipil provinsi dengan instansi pengguna
- laporan hasil operasionalisasi aplikasi Data Warehouse antara dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota dengan instansi pengguna
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Administrator Database Kependudukan, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Madya
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 35 Tahun 2017
Sumber file : JDIH MENPAN