Info ASN Jabatan Fungsional 50 Butir Uraian Tugas Jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama

50 Butir Uraian Tugas Jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama

Uraian Tugas Jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama

PENGERTIAN

Administrator Database Kependudukan adalah PNS yang diberikan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.

Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Administrator Database Kependudukan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan.

Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan termasuk dalam rumpun Kekomputeran dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan merupakan Jabatan Fungsional Keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi,terdiri atas:

  1. Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama,
  2. Administrator Database Kependudukan Ahli Muda, dan
  3. Administrator Database Kependudukan Ahli Madya.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Administrator Database Kependudukan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang

Unsur utama sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  1. pendidikan,
  2. pengelolaan database kependudukan,
  3. pengelolaan jaringan komunikasi data kependudukan,
  4. pengelolaan aplikasi SIAK,
  5. pengelolaan aplikasi Data Warehouse, dan
  6. pengembangan profesi

Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud. terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/ gelar,
    2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan atau sertifikat,
    3. diklat Prajabatan
  2. Pengelolaan database kependudukan, meliputi:
    1. instalasi statis dan mobile,
    2. verifikasi (uji) hasil instalasi, dan
    3. simulasi atas hasil uji instalasi
  3. pengelolaan jaringan komunikasi data kependudukan, meliputi:
    1. instalasi statis dan mobile,
    2. verifikasi (uji) hasil instalasi, dan
    3. simulasi atas hasil uji instalasi
  4. pengelolaan aplikasi SIAK, meliputi:
    1. instalasi statis dan mobile,
    2. verifikasi (uji) hasil instalasi, dan
    3. simulasi atas hasil uji instalasi
  5. pengelolaan aplikasi Data Warehouse, meliputi:
    1. instalasi statis dan mobile,
    2. verifikasi (uji) hasil instalasi, dan
    3. simulasi atas hasil uji instalasi
  6. pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse,
    2. pengembangan SIAK, dan
    3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse

Unsur Penunjang, meliputi:

  1. pengajar/pelatih/penguji pada diklat fungsional/ teknis di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse,
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/ konferensi/pertemuan ilmiah di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse,
  3. mengikuti bimbingan teknis di bidang pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse,
  4. keanggotaan dalam organisasi profesi,
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
  6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya

URAIAN TUGAS JABATAN ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN AHLI PERTAMA

Uraian Tugas Jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Administrator Database Kependudukan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi SIAK dan Data Warehouse.

Berikut 50 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama, meliputi:

  1. melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis
  2. melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi SIAK Konsolidasi pada server di dinas
  3. melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi KTP-el pada server di dinas dan unit pelayanan teknis
  4. melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi perekaman KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis
  5. melakukan instalasi dan konfigurasi aplikasi pencetakan KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis
  6. melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) aplikasi SIAK Statistik Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis
  7. melakukan pengaturan (setting dan konfigurasi) Aplikasi SIAK Statistik Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis
  8. melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi perekaman KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis
  9. melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi pencetakan KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis
  10. melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Perekaman Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis
  11. melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pencetakan Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis
  12. melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Perekaman Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis
  13. melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pencetakan Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis
  14. melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pendaftaran Penduduk pada client di dinas dan unit pelayanan teknis
  15. melakukan pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pencatatan Sipil pada client di dinas dan unit pelayanan teknis
  16. melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada server di dinas dan unit pelayanan teknis
  17. melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis
  18. melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis
  19. melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis
  20. melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis
  21. melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis
  22. melakukan instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis
  23. melakukan instalasi dan konfigurasi database SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis
  24. melakukan instalasi dan konfigurasi database KTP-el pada server di dinas dan unit pelayanan teknis
  25. melakukan pencadangan (backup) database SIAK di dinas dan unit pelayanan teknis
  26. melakukan pencadangan (backup) database KTP-el di dinas dan unit pelayanan teknis
  27. melakukan sinkronisasi data pelayanan dengan data hasil konsolidasi dan pembersihan oleh pusat
  28. melakukan pembersihan data pelayanan dari data ganda dan anomali
  29. melakukan penanganan permasalahan dan pembetulan data
  30. melakukan koordinasi dengan pusat dan/atau kabupaten/kota lain yang berkaitan dengan konsolidasi data
  31. menyiapkan dan menyajikan data sesuai kebutuhan yang diperintahkan pimpinan
  32. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis
  33. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK Konsolidasi pada server di dinas
  34. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi KTP-el pada server di dinas dan unit pelayanan teknis
  35. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi perekaman KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis
  36. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi pencetakan KTP-el pada client di dinas dan unit pelayanan teknis
  37. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada server di dinas dan unit pelayanan teknis
  38. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis
  39. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis
  40. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis
  41. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis
  42. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis
  43. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis
  44. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi database SIAK pada server di dinas dan unit pelayanan teknis
  45. melakukan verifikasi (uji) hasil instalasi database KTP-el pada server di dinas dan unit pelayanan teknis
  46. melakukan instalasi aplikasi dan konfigurasi Data Warehouse di server dinas provinsi
  47. melakukan instalasi aplikasi dan konfigurasi Data Warehouse di server dinas kabupaten/ kota
  48. melakukan implementasi aplikasi Data Warehouse
  49. melakukan operasionalisasi aplikasi Data Warehouse antar dinas kependudukan dan pencatatan sipil provinsi dengan instansi pengguna, dan
  50. melakukan operasionalisasi aplikasi data warehouse antara dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota dengan instansi pengguna

HASIL KERJA TUGAS JABATAN ADMINISTRATOR DATABASE KEPENDUDUKAN AHLI PERTAMA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama, meliputi:

  1. laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi SIAK
  2. laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi SIAK Konsolidasi
  3. laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi KTP-el
  4. laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi perekaman KTP-el
  5. laporan hasil instalasi dan konfigurasi aplikasi pencetakan KTP-el
  6. laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Statistik Pendaftaran Penduduk
  7. laporan hasil pengaturan (setting) dan konfigurasi aplikasi SIAK Statistik Pencatatan Sipil
  8. laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi perekaman KTP-el
  9. laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi pencetakan KTP-el
  10. laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Perekaman Pendaftaran Penduduk
  11. laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pencetakan Pendaftaran Penduduk
  12. laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Perekaman Pencatatan Sipil
  13. laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pencetakan Pencatatan Sipil
  14. laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pendaftaran Penduduk
  15. laporan hasil pemantauan dan pemeliharaan aplikasi SIAK Pengarsipan Dokumen Pencatatan Sipil
  16. laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada server di dinas dan unit pelayanan teknis
  17. laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis
  18. laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis
  19. laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis
  20. laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis
  21. laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis
  22. laporan hasil instalasi dan konfigurasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis
  23. laporan hasil instalasi dan konfigurasi database SIAK
  24. laporan hasil instalasi dan konfigurasi database KTP-el
  25. laporan hasil pencadangan (backup) database SIAK
  26. laporan hasil pencadangan (backup) database KTPel
  27. laporan hasil sinkronisasi data pelayanan dengan data hasil konsolidasi dan pembersihan oleh pusat
  28. laporan hasil pembersihan data pelayanan dari data ganda dan anomali
  29. laporan hasil penanganan permasalahan dan pembetulan data
  30. laporan hasil koordinasi dengan pusat dan/atau kabupaten/kota lain yang berkaitan dengan konsolidasi data
  31. penyajian data sesuai dengan kebutuhan yang diperintahkan pimpinan
  32. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK
  33. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi SIAK Konsolidasi
  34. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi KTP-el
  35. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi perekaman KTP-el
  36. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi aplikasi pencetakan KTP-el
  37. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada server di dinas dan unit pelayanan teknis
  38. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis
  39. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis
  40. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis
  41. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk pelaporan pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis
  42. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pendaftaran penduduk di dinas dan unit pelayanan teknis
  43. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi jaringan komunikasi data pada client untuk statistik pencatatan sipil di dinas dan unit pelayanan teknis
  44. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi database SIAK
  45. laporan hasil verifikasi (uji) hasil instalasi database KTP-el
  46. laporan hasil instalasi aplikasi dan konfigurasi data warehouse
  47. laporan hasil instalasi aplikasi dan konfigurasi data warehouse di server dinas kabupaten/kota
  48. laporan hasil implementasi aplikasi Data Warehouse
  49. laporan hasil operasionalisasi aplikasi Data Warehouse antar dinas kependudukan dan pencatatan sipil provinsi dengan instansi pengguna
  50. laporan hasil operasionalisasi aplikasi Data Warehouse antara dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota dengan instansi pengguna

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Administrator Database Kependudukan, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 35 Tahun 2017

Sumber file : JDIH MENPAN

25 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com