Info ASN Jabatan Fungsional 352 Butir Uraian Tugas Jabatan Administrator Kesehatan Muda

352 Butir Uraian Tugas Jabatan Administrator Kesehatan Muda

Uraian Tugas Jabatan Administrator Kesehatan Muda

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Administrator Kesehatan Muda

PENGERTIAN

Berdasarkan Kepmenpan Nomor 42/KEP/M.PAN/12/2000, Administrator Kesehatan adalah PNS yang diberi tugas wewenang dan tanggung jawab secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi program-program pembangunan kesehatan.

Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jenjang jabatan Administrator Kesehatan terdiri dari:
a. Administrator Kesehatan Pertama;
b. Administrator Kesehatan Muda;
c. Admiriistrator Kesehatan Madya;

Jenjang pangkat dan golongan ruang Administrator Kesehatan dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu:

  1. Administrator Kesehatan Pertama, terdiri atas:
    1. Penata Muda, golongan ruang lll/a;
    2. Penata Muda Tingkat l, golongan ruang lll/b.
  2. Administrator Kesehatan Muda, terdiri atas:
    1. Penata, golongan ruang lll/c;
    2. Penata Tingkat l, golongan ruang lll/d.
  3. Administrator Kesehatan Madya, terdiri dari:
    1. Pembina, golongan ruang lV/a;
    2. Pembina Tingkat l, golongan ruang lV/b;
    3. Pembina Utama Muda, golongan ruang lV/c.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan yaitu melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Administrator Kesehatan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Administrator Kesehatan Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur dan sub unsur kegiatan Administrator Kesehatan yang dinilai angka kreditnya terdiri atas :

1. Pendidikan, meliputi :

  1. Mengikuti pendidikan sekolah dan mendapat gelar/ijazah;
  2. Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang administrasi kesehatan dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.

2. Pelayanan administrasi kesehatan, meliputi :

  1. Melaksanakan persiapan pelayanan administrasi kesehatan;
  2. Menyusun kebijakan program-program pembangunan kesehatan;
  3. Mengorganisasikan pelaksanaan kebijakan programprogram pembangunan kesehatan;
  4. Memfasilitasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan;
  5. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program program pembangunan kesehatan;
  6. Melaksanakan perijinan institusi dan pemberi jasa di bidang kesehatan;
  7. Melaksanakan akreditasi institusi dan program-program pembangunan kesehatan;
  8. Melaksanakan sertifikasi tenaga kesehatan dan produk produk yang terkait dengan bidang kesehatan; i. Menyusun laporan.

3. Pengembangan profesi, meliputi;

  1. Membuat karya tulis/karya ilmiah bidang kesehatan;
  2. Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan;
  3. Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan;

4. Penunjang tugas Administrator Kesehatan, meliputi :

  1. Mengajar atau melatih yang berkaitan dengan bidang kesehatan;
  2. Mengikuti kegiatan seminar/lokakarya dalam bidang kesehatan;
  3. Menjadi anggota organisasi profesi;
  4. Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan;
  5. Memperolah gelar kesarjanaan lainnya;

URAIAN TUGAS JABATAN ADMINISTRATOR KESEHATAN MUDA

Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Administrator Kesehatan Muda sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.

Berikut 352 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Administrator Kesehatan Muda, yaitu:

  1. Mengkaji rancangan kerangka acuan;
  2. Menyusun rancangan metode perumusan diskripsi dan determinan masalah program lingkungan dan perilaku sehat;
  3. Menyusun rancangan metode perumusan diskripsi dan determinan masalah program upaya kesehatan;
  4. Menyusun rancangan metode perumusan diskripsi dan determinan masalah program perbaikan gizi masyarakat;
  5. Menyusun rancangan metode perumusan diskripsi dan determinan masalah program sumber daya kesehatan;
  6. Menyusun rancangan metode perumusan diskripsi dan determinan masalah program obat, makanan dan bahan berbahaya;
  7. Menyusun rancangan metode peramalan konsekuensi penerapan kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat;
  8. Menyusun rancangan metode peramalan konsekuensi penerapan kebijakan program upaya kesehatan;
  9. Menyusun rancangan metode peramalan konsekuensi penerapan kebijakan program perbaikan gizi masyarakat;
  10. Menyusun rancangan metode peramalan konsekuensi penerapan kebijakan program sumber daya kesehatan;
  11. Menyusun rancangan metode peramalan konsekuensi penerapan kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya;
  12. Menyusun rancangan metode penyusunan rekomendasi kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat;
  13. Menyusun rancangan metode penyusunan rekomendasi kebijakan program upaya kesehatan;
  14. Menyusun rancangan metode penyusunan rekomendasi kebijakan program perbaikan gizi masyarakat;
  15. Menyusun rancangan metode penyusunan rekomendasi kebijakan program sumber daya kesehatan;
  16. Menyusun rancangan metode penyusunan rekomendasi kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya;
  17. Menyusun rancangan pemantauan metode hasil dan dampak kebijakan program dan perilaku lingkungan sehat;
  18. Menyusun rancangan metode pemantauan hasil dan dampak kebijakan program upaya kesehatan;
  19. Menyusun rancangan metode pemantauan hasil dan dampak kebijakan program perbaikan gizi masyarakat;
  20. Menyusun rancangan metode pemantauan hasil dan dampak kebijakan program sumber daya kesehatan;
  21. Menyusun rancangan hasil dan dampak metode pemantauan kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya;
  22. Menyusun rancangan metode pengevaluasian penilaian kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat:
  23. Menyusun rancangan metode pengevaluasian/ penilaian kebijakan program upaya kesehatan;
  24. Menyusun rancangan metode pengevaluasian/ penilaian kebijakan program perbaikan gizi masyarakat;
  25. Menyusun rancangan metode pengevaluasian/ penilaian kebijakan program sumber daya kesehatan;
  26. Menyusun rancangan metode pengevaluasian/ penilaian Kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya;
  27. Menyajikan rancangan metode perumusan diskripsi dan determinan masalah;
  28. Menyajikan rancangan metode peramalan konsekuensi penerapan kebijakan kesehatan;
  29. Menyajikan rancangan metode penyusunan rekomendasi kebijakan kesehatan;
  30. Menyajikan rancangan metode pemantauan hasil dan dampak kebijakan kesehatan;
  31. Menyajikan rancangan metode pengevaluasian/ penilaian kebijakan kesehatan;
  32. Menyusun rancangan diskripsi dan determinan masalah program dan perilaku lingkungan sehat;
  33. Menyusun rancangan diskripsi dan determinan masalah program upaya kesehatan;
  34. Menyusun rancangan diskripsi dan determinan masalah program perbaikan gizi masyarakat;
  35. Menyusun rancangan diskripsi dan determinan masalah program sumber daya kesehatan;
  36. Menyusun rancangan diskripsi dan determinan masalah program obat, makanan dan bahan berbahaya;
  37. Menyajikan rancangan diskripsi dan determinan masalah program lingkungan dan perilaku sehat;
  38. Menyajikan rancangan diskripsi dan determinan masalah program upaya kesehatan;
  39. Menyajikan rancangan diskripsi dan determinan masalah program perbaikan gizi masyarakat;
  40. Menyajikan rancangan diskripsi dan determinan masalah program sumber daya kesehatan;
  41. Menyajikan rancangan diskripsi dan determinan masalah program obat, makanan dan bahan berbahaya;
  42. Meramalkan konsekuensi penerapan kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat;
  43. Meramalkan konsekuensi kebijakan upaya penerapan program kesehatan;
  44. Meramalkan konsekuensi penerapan kebijakan program perbaikan gizi masyarakat;
  45. Meramalkan konsekuensi penerapan kebijakan program sumber daya kesehatan;
  46. Meramalkan konsekuensi penerapan kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya;
  47. Menyajikan hasil peramalan kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat;
  48. Menyajikan hasil peramalan kebijakan program upaya kesehatan;
  49. Menyajikan hasil peramalan kebijakan program perbaikan gizi masyarakat;
  50. Menyajikan hasil peramalan kebijakan program sumber daya kesehatan;
  51. Menyajikan hasil peramalan kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya;
  52. Menyusun rekomendasi kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat;
  53. Menyusun rekomendasi kebijakan program upaya kesehatan;
  54. Menyusun rekomendasi kebijakan program perbaikan gizi masyarakat;
  55. Menyusun rekomendasi kebijakan program sumber daya kesehatan;
  56. Menyusun rekomendasi kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya;
  57. Menyajikan rekomendasi kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat;
  58. Menyajikan rekomendasi kebijakan program upaya kesehatan;
  59. Menyajikan rekomendasi kebijakan program perbaikan gizi masyarakat;
  60. Menyajikan rekomendasi kebijakan program sumber daya kesehatan;
  61. Menyajikan rekomendasi kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya;
  62. Menyusun rancangan kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat;
  63. Menyusun rancangan kebijakan program upaya kesehatan;
  64. Menyusun rancangan kebijakan program perbaikan gizi masyarakat;
  65. Menyusun rancangan kebijakan program sumber daya kesehatan;
  66. Menyusun rancangan kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya;
  67. Menyajikan rancangan / hasil uji coba rancangan kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat;
  68. Menyajikan rancangan / hasil uji coba rancangan kebijakan program upaya kesehatan;
  69. Menyajikan rancangan / hasil uji coba rancangan kebijakan program perbaikan gizi masyarakat;
  70. Menyajikan rancangan / hasil uji coba rancangan kebijakan program sumber daya kesehatan;
  71. Menyajikan rancangan / hasil uji coba rancangan kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya;
  72. Melaksanakan uji coba rancangan kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat;
  73. Melaksanakan uji coba rancangan kebijakan program upaya kesehatan;
  74. Melaksanakan program perbaikan uji coba rancangan kebijakan gizi masyarakat;
  75. Melaksanakan uji coba rancangan kebijakan program sumber daya kesehatan;
  76. Melaksanakan uji coba rancangan kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya;
  77. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat;
  78. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana kebijakan program upaya kesehatan;
  79. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana kebijakan program perbaikan gizi masyarakat;
  80. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana kebijakan program sumber daya kesehatan;
  81. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya;
  82. Merumuskan rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat;
  83. Merumuskan rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana kebijakan program upaya kesehatan;
  84. Merumuskan rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana kebijakan program perbaikan gizi masyarakat;
  85. Merumuskan rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana kebijakan program sumber daya kesehatan;
  86. Merumuskan rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya;
  87. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan pedoman / prosedur pelaksanaan kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat;
  88. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan pedoman / prosedur pelaksanaan kebijakan program upaya kesehatan;
  89. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan pedoman / prosedur pelaksanaan kebijakan program perbaikan gizi masyarakat;
  90. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan pedoman / prosedur pelaksanaan kebijakan program sumber daya kesehatan;
  91. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan pedoman / prosedur pelaksanaan kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya;
  92. Merumuskan rancangan pedoman / prosedur pelaksanaan kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat;
  93. Merumuskan rancangan pedoman / prosedur pelaksanaan kebijakan program upaya kesehatan;
  94. Merumuskan rancangan pedoman / prosedur pelaksanaan kebijakan program perbaikan gizi masyarakat;
  95. Merumuskan rancangan pedoman / prosedur pelaksanaan kebijakan program sumber daya kesehatan;
  96. Merumuskan rancangan pedoman / prosedur pelaksanaan kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya;
  97. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat;
  98. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan kebijakan program upaya kesehatan;
  99. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan kebijakan program perbaikan gizi masyarakat;
  100. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan kebijakan program sumber daya kesehatan;
  101. Mengkaji rancangan / hasil uji coba rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya;
  102. Merumuskan rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat;
  103. Merumuskan rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan kebijakan program upaya kesehatan;
  104. Merumuskan rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan kebijakan program perbaikan gizi masyarakat;
  105. Merumuskan rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan kebijakan program sumber daya kesehatan;
  106. Merumuskan rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya;
  107. Mensupervisi pelaksanaan kebijakan program lingkungan dan perilaku sehat;
  108. Mensupervisi pelaksanaan kebijakan program upaya kesehatan;
  109. Mensupervisi pelaksanaan kebijakan program perbaikan gizi masyarakat;
  110. Mensupervisi pelaksanaan kebijakan program sumber daya kesehatan;
  111. Mensupervisi pelaksanaan kebijakan program obat, makanan dan bahan berbahaya;
  112. Menyusun rancangan sistem perijinan rumah sakit;
  113. Menyusun rancangan sistem perijinan puskesmas;
  114. Menyusun rancangan sistem perijinan balai kesehatan;
  115. Menyusun rancangan sistem perijinan polindes;
  116. Menyusun rancangan sistem perijinan praktek bersama;
  117. Menyusun rancangan sistem perijinan praktek dokter/dokter gigi;
  118. Menyusun rancangan sistem praktek perijinan bidan;
  119. Menyusun rancangan sistem perijinan pengobatan tradisional;
  120. Menyusun rancangan perijinan laboratorium sistem kesehatan;
  121. Menyusun rancangan sistem perijinan apotik;
  122. Menyusun rancangan sistem perijinan toko obat;
  123. Menyusun rancangan sistem perijinan optik;
  124. Menyusun rancangan sistem perijinan produsen obat dan obat /jamu tradisional;
  125. Menyusun rancangan sistem perijinan produsen alat kesehatan;
  126. Menyusun rancangan sistem perijinan produsen alat medik;
  127. Menyusun rancangan sistem perijinan produsen makanan;
  128. Menyusun rancangan sistem perijinan produsen minuman;
  129. Menyusun rancangan sistem perijinan produsen kosmetik;
  130. Menyusun rancangan sistem perijinan rumah bersalin;
  131. Menyusun rancangan sistem perijinan pos obat desa;
  132. Menyusun rancangan sistem perijinan polindes;
  133. Menyusun rancangan sistem perijinan pos kesehatan pesantren;
  134. Menyusun rancangan sistem perijinan jasa boga;
  135. Menyusun rancangan sistem perijinan lembaga penelitian;
  136. Menyusun sistem perijinan dan rancangan sarana produksi distribusi obat dan narkoba;
  137. Menyusun rancangan sistem perijinan penyalur alat kesehatan;
  138. Menyusun rancangan pengelolaan sistem perijinan air limbah;
  139. Menyusun rancangan sistem perijinan pemeriksaan kualitas air;
  140. Menyusun rancangan sistem perijinan pemeriksaan kualitas udara;
  141. Menyusun rancangan sistem perijinan institusi diknakes;
  142. Menyusun rancangan sistem perijinan kapal laut;
  143. Menyusun rancangan sistem perijinan pes kontrol;
  144. Menyusun rancangan sistem perijinan pesawat udara;
  145. Menyusun rancangan sistem perijinan fumigasi;
  146. Menyusun rancangan sistem perijinan vaksinasi dalam rangka IV;
  147. Menyajikan rancangan/hasil uji coba rancangan sistem perijinan institusi;
  148. Menyajikan rancangan/hasil uji coba rancangan sistem perijinan tenaga kesehatan;
  149. Menguji coba rancangan sistem perijinan institusi;
  150. Menguji coba rancangan sistem perijinan tenaga kesehatan;
  151. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan rumah sakit;
  152. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan puskesmas;
  153. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan balai kesehatan;
  154. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan polindes;
  155. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan praktek bersama;
  156. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan praktek dokter/dokter gigi;
  157. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan praktek bidan;
  158. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan pengobatan tradisional;
  159. Mernberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan laboratorium kesehatan;
  160. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan apotik;
  161. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan toko obat;
  162. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan optik;
  163. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan produsen obat dan obat/jamu tradisional;
  164. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan produsen alat kesehatan;
  165. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan produsen alat medik;
  166. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan produsen makanan;
  167. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan produsen minuman;
  168. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan produsen kosmetik;
  169. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan rumah bersalin;
  170. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan pos obat desa;
  171. Memberi pertimbangan dalam rangka pada hasil penilaian perijinan polindes;
  172. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan pos kesehatan pesantren;
  173. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan jasa boga;
  174. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan lembaga penelitian;
  175. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan sarana produksi dan distribusi obat dan narkoba;
  176. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan penyalur alat kesehatan;
  177. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan pengelolaan air limbah;
  178. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan pemeriksaan kualitas air;
  179. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan pemeriksaan kualitas udara;
  180. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan institusi diknakes;
  181. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan kapal laut;
  182. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan pes kontrol;
  183. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan pesawat udara;
  184. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan fumigasi;
  185. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan vaksinasi dalam rangka lV;
  186. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan pengangkutan jenazah/orang sakit;
  187. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan dokter spesialis;
  188. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan dokter/dokter gigi;
  189. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan perawat;
  190. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan perawat gigi;
  191. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan bidan;
  192. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan apoteker;
  193. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan asisten apoteker;
  194. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan tenaga pengajar (dosen);
  195. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan tenaga pelatih (widyaiswara);
  196. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan sukarelawan LSM;
  197. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan nutrisionis;
  198. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan dietisen;
  199. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka perijinan supervisor pes kontrol;
  200. Mengevaluasi sistem perijinan institusi;
  201. Mengevaluasi sistem perijinan tenaga kesehatan;
  202. Menyusun rancangan sistem akreditasi rumah sakit;
  203. Menyusun rancangan sistem akreditasi kantor kesehatan pelabuhan;
  204. Menyusun rancangan sistem akreditasi balai kesehatan;
  205. Menyusun rancangan sistem akreditasi polindes;
  206. Menyusun rancangan sistem akreditasi praktek bersama;
  207. Menyusun rancangan sistem akreditasi praktek dokter/dokter gigi;
  208. Menyusun rancangan sistem akreditasi praktek bidan;
  209. Menyusun rancangan sistem akreditasi pengobatan tradisional;
  210. Menyusun rancangan sistem akreditasi laboratorium kesehatan;
  211. Menyusun rancangan sistem akreditasi apotik;
  212. Menyusun rancangan sistem akreditasi toko obat;
  213. Menyusun rancangan sistem akreditasi produsen obat dan obat/jamu tradisional;
  214. Menyusun rancangan sistem akreditasi produsen alat kesehatan;
  215. Menyusun rancangan sistem akreditasi produsen alat medik;
  216. Menyusun rancangan sistem akreditasi produsen makanan;
  217. Menyusun rancangan sistem akreditasi produsen minuman;
  218. Menyusun rancangan sistem akreditasi produsen kosmetik;
  219. Menyusun rancangan sistem akreditasi pes kontrol;
  220. Menyusun rancangan sistem akreditasi rumah bersalin;
  221. Menyusun rancangan sistem akreditasi pos obat desa;
  222. Menyusun rancangan sistem akreditasi polindes;
  223. Menyusun rancangan sistem akreditasi pos kesehatan pesantren;
  224. Menyusun rancangan sistem akreditasi jasa boga/rumah makan/restauran;
  225. Menyusun rancangan sistem akreditasi institusi pendidikan tenaga Depkes dan Kesos/non Depkes dan Kesos;
  226. Menyusun rancangan sistem akreditasi institusi diklat kesehatan pemerintah/swasta;
  227. Menyusun rancangan sistem akreditasi puskesmas;
  228. Menyusun rancangan sistem akreditasi puskesmas keliling;
  229. Menyusun rancangan sistem akreditasi puskesmas pembantu;
  230. Menyusun rancangan sistem akreditasi puskesmas perawatan;
  231. Menyusun rancangan sistem akreditasi puskesmas air terapung;
  232. Menyusun rancangan sistem akreditasi posyandu;
  233. Menyusun rancangan sistem akreditasi pedagang besar alat kesehatan;
  234. Menyusun rancangan sistem akreditasi pedagang besar farmasi;
  235. Menyusun rancangan sistem akreditasi unit jasa radiology swasta;
  236. Menyusun rancangan sistem akreditasi produsen pestisida;
  237. Menyusun rancangan sistem akreditasi hotel;
  238. Menyusun rancangan sistem akreditasi sarana angkutan umum;
  239. Menyusun rancangan sistem akreditasi tempattempat umum;
  240. Menyusun rancangan sistem akreditasi perayanan akupuntur;
  241. Menyusun rancangan sistem akreditasi pelayanan pijat refleksi;
  242. Menyusun rancangan sistem akreditasi program lingkungan dan perilaku sehat, dan pemberdayaan masyarakat;
  243. Menyusun rancangan sistem akreditasi program upaya kesehatan;
  244. Menyusun rancangan sistem akreditasi program perbaikan gizi masyarakat;
  245. Menyusun rancangan sistem akreditasi program sumber daya kesehatan;
  246. Menyusun rancangan sistem akreditasi program obat, makanan, dan bahan berbahaya;
  247. Menyajikan rancangan/hasil uji coba rancangan sistem akreditasi institusi;
  248. Menyajikan rancangan/hasil uji coba rancangan sistem akreditasi program-program kesehatan;
  249. Menguji coba rancangan sistem akreditasi institusi;
  250. Menguji coba rancangan sistem akreditasi programprogram kesehatan;
  251. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi rumah sakit;
  252. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi kantor kesehatan pelabuhan;
  253. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi balai kesehatan;
  254. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi polindes;
  255. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi praktek bersama;
  256. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi praktek dokter/dokter gigi;
  257. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi praktek bidan;
  258. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi pengobatan tradisional;
  259. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi laboratorium kesehatan;
  260. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi apotik;
  261. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi toko obat;
  262. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi produsen obat dan obat/jamu tradisional;
  263. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi produsen alat kesehatan;
  264. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi produsen alat medik;
  265. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi produsen makanan;
  266. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi produsen minuman;
  267. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi produsen kosmetik;
  268. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi pes kontrol;
  269. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi rumah bersalin;
  270. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi pos obat desa;
  271. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi polindes;
  272. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi pos kesehatan pesantren;
  273. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi jasa boga/rumah makan/restauran;
  274. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi institusi pendidikan tenaga Depkes dan Kesos / non Depkes dan Kesos;
  275. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi institusi diklat kesehatan pemerintah/ swasta;
  276. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas;
  277. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas keliling;
  278. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas pembantu;
  279. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas perawatan;
  280. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas air/terapung;
  281. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi posyandu;
  282. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi pedagang besar alat kesehatan;
  283. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi pedagang besar farmasi;
  284. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi unit jasa radiology swasta;
  285. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi produsen pestisida;
  286. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi hotel;
  287. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi tempat-tempat umum;
  288. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi sarana angkutan umum;
  289. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi pelayanan akupuntur;
  290. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi pelayanan pijat refleksi;
  291. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi program lingkungan dan perilaku sehat, dan pemberdayaan masyarakat;
  292. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi program upaya kesehatan;
  293. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi program perbaikan gizi masyarakat;
  294. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi program sumber daya kesehatan;
  295. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka akreditasi program obat, makanan, dan bahan berbahaya;
  296. Mengevaluasi sistem akreditasi institusi;
  297. Mengevaluasi sistem akreditasi program-program kesehatan;
  298. Menyusun rancangan sistem sertifikasi tenaga dokter;
  299. Menyusun rancangan sistem sertifikasi tenaga dokter gigi;
  300. Menyusun rancangan sistem sertifikasi tenaga perawat;
  301. Menyusun rancangan sistem sertifikasi tenaga perawat gigi;
  302. Menyusun rancangan sistem sertifikasi tenaga bidan;
  303. Menyusun rancangan sistem sertifikasi tenaga apoteker;
  304. Menyusun rancangan sistem sertifikasi tenaga asisten apoteker;
  305. Menyusun rancangan sistem sertifikasi tenaga pengajar/dosen;
  306. Menyusun rancangan sistem sertifikasi tenaga pelatih (widyaiswara)
  307. Menyusun rancangan sistem sertifikasi tenaga sukarelawan LSM;
  308. Menyusun rancangan sistem sertifikasi tenaga nutrisionis;
  309. Menyusun rancangan sistem sertifikasi tenaga dietisen;
  310. Menyusun rancangan sistem sertifikasi tenaga supervisor pes kontrol;
  311. Menyusun rancangan sistem sertifikasi makanan dan minuman;
  312. Menyusun rancangan sistem sertifikasi obat dan obat/jamu tradisional;
  313. Menyusun rancangan sistem sertifikasi alat kesehatan;
  314. Menyusun rancangan sistem sertlfikasi alat medik;
  315. Menyusun rancangan sistem sertifikasi alat penyemprot nyamuk;
  316. Menyusun rancangan sistem sertifikasi lulusan diklat bidang kesehatan;
  317. Menyusun rancangan sistem sertifikasi lulusan pelatihan di bidang kesehatan;
  318. Menyusun rancangan sistem sertifikasi kosmetik;
  319. Menyusun rancangan sistem sertifikasi cold chain standar;
  320. Menyusun rancangan sistem sertifikasi bahan pemeriksaan laboratorium (reagensia);
  321. Menyusun rancangan sistem sertifikasi pakaian kesehatan/linen;
  322. Menyajikan rancangan/hasil uji coba rancangan sistem sertifikasi tenaga kesehatan;
  323. Menyajikan rancangan/hasil uji coba rancangan sistem sertifikasi produk;
  324. Menguji coba rancangan sistem sertifikasi tenaga kesehatan;
  325. Menguji coba rancangan sistem sertifikasi produk;
  326. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi tenaga dokter;
  327. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi tenaga dokter gigi;
  328. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi tenaga perawat;
  329. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi tenaga perawat gigi;
  330. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi tenaga bidan;
  331. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi tenaga apoteker;
  332. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi tenaga asisten apoteker;
  333. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi tenaga pengajar/dosen;
  334. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi tenaga pelatih (widyaiswara);
  335. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi tenaga sukarelawan LSM;
  336. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi tenaga nutrisionis;
  337. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi tenaga dietisen;
  338. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi tenaga supervisor pes kontrol;
  339. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi makanan dan minuman;
  340. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi obat dan obat/jamu tradisional;
  341. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi alat kesehatan;
  342. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi alat medik;
  343. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi alat penyemprot nyamuk;
  344. Memberi pertimbangan dalam rangka sertifikasi pada hasil penilaian lulusan diklat bidang kesehatan;
  345. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi lulusan pelatihan di bidang kesehatan;
  346. Memberi pertimbangan pada hasil penilaian dalam rangka sertifikasi kosmetik;
  347. Memberi pertimbangan dalam rangka sertifikasi pada hasil penilaian cold chain standar;
  348. Memberi pada hasil penilaian pertimbangan dalam rangka sertifikasi bahan pemeriksaan laboratorium (reagensia);
  349. Memberi pertimbangan dalam rangka sertifikasi pada hasil penilaian pakaian kesehatan/Iinen;
  350. Mengevaluasi sistem sertifikasi tenaga kesehatan;
  351. Mengevaluasi sistem sertifikasi produk;
  352. Mengkaji rancangan laporan dalam rangka penyusunan laporan.
Baca Juga :  43 Butir Uraian Tugas Jabatan Penata Pertanahan Ahli Utama

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Administrator Kesehatan Muda

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Kepmenpan Nomor 42/KEP/M.PAN/12/2000

Sumber file : JDIH MENPAN

37 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen − 1 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com