Info ASN Jabatan Fungsional 283 Butir Uraian Tugas Jabatan Administrator Kesehatan Pertama

283 Butir Uraian Tugas Jabatan Administrator Kesehatan Pertama

Uraian Tugas Jabatan Administrator Kesehatan Pertama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Administrator Kesehatan Pertama

PENGERTIAN

Berdasarkan Kepmenpan Nomor 42/KEP/M.PAN/12/2000, Administrator Kesehatan adalah PNS yang diberi tugas wewenang dan tanggung jawab secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi program-program pembangunan kesehatan.

Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jenjang jabatan Administrator Kesehatan terdiri dari:
a. Administrator Kesehatan Pertama;
b. Administrator Kesehatan Muda;
c. Admiriistrator Kesehatan Madya;

Jenjang pangkat dan golongan ruang Administrator Kesehatan dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu:

  1. Administrator Kesehatan Pertama, terdiri atas:
    1. Penata Muda, golongan ruang lll/a;
    2. Penata Muda Tingkat l, golongan ruang lll/b.
  2. Administrator Kesehatan Muda, terdiri atas:
    1. Penata, golongan ruang lll/c;
    2. Penata Tingkat l, golongan ruang lll/d.
  3. Administrator Kesehatan Madya, terdiri dari:
    1. Pembina, golongan ruang lV/a;
    2. Pembina Tingkat l, golongan ruang lV/b;
    3. Pembina Utama Muda, golongan ruang lV/c.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan yaitu melaksanakan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perijinan, akreditasi dan sertifikasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Administrator Kesehatan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Administrator Kesehatan Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur dan sub unsur kegiatan Administrator Kesehatan yang dinilai angka kreditnya terdiri atas :

1. Pendidikan, meliputi :

  1. Mengikuti pendidikan sekolah dan mendapat gelar/ijazah;
  2. Mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang administrasi kesehatan dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.

2. Pelayanan administrasi kesehatan, meliputi :

  1. Melaksanakan persiapan pelayanan administrasi kesehatan;
  2. Menyusun kebijakan program-program pembangunan kesehatan;
  3. Mengorganisasikan pelaksanaan kebijakan programprogram pembangunan kesehatan;
  4. Memfasilitasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan;
  5. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program program pembangunan kesehatan;
  6. Melaksanakan perijinan institusi dan pemberi jasa di bidang kesehatan;
  7. Melaksanakan akreditasi institusi dan program-program pembangunan kesehatan;
  8. Melaksanakan sertifikasi tenaga kesehatan dan produk produk yang terkait dengan bidang kesehatan; i. Menyusun laporan.

3. Pengembangan profesi, meliputi;

  1. Membuat karya tulis/karya ilmiah bidang kesehatan;
  2. Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan;
  3. Membuat buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kesehatan;

4. Penunjang tugas Administrator Kesehatan, meliputi :

  1. Mengajar atau melatih yang berkaitan dengan bidang kesehatan;
  2. Mengikuti kegiatan seminar/lokakarya dalam bidang kesehatan;
  3. Menjadi anggota organisasi profesi;
  4. Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan;
  5. Memperolah gelar kesarjanaan lainnya;

URAIAN TUGAS JABATAN ADMINISTRATOR KESEHATAN PERTAMA

Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Administrator Kesehatan Pertama sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.

Berikut 283 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Administrator Kesehatan Pertama, yaitu:

  1. Menyusun rancangan kerangka acuan;
  2. Mengumpulkan bahan / literatur / laporan kurang dari sepuluh sumber dan sejenis;
  3. Mengumpulkan bahan / literatur / laporan lebih dari sepuluh sumber dan sejenis;
  4. Mengolah bahan / literatur / laporan secara manual;
  5. Mengolah bahan / literatur / laporan secara elektronik;
  6. Menyusun rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program lingkungan dan perilaku sehat;
  7. Menyusun rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program upaya kesehatan;
  8. Menyusun rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program perbaikan gizi masyarakat;
  9. Menyusun, rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program sumber daya kesehatan;
  10. Menyusun rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program obat, makanan dan bahan berbahaya;
  11. Menyajikan rancangan / hasil uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program lingkungan dan perilaku sehat;
  12. Menyajikan rancangan / hasil uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program upaya kesehatan;
  13. Menyajikan rancangan / hasil uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program perbaikan gizi masyarakat;
  14. Menyajikan rancangan / hasil uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program sumber daya kesehatan;
  15. Menyajikan rancangan / hasil uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program obat, makanan dan bahan berbahaya;
  16. Melaksanakan uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program lingkungan dan perilaku sehat;
  17. Melaksanakan uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program upaya kesehatan;
  18. Melaksanakan uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program perbaikan gizi masyarakat;
  19. Melaksanakan uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program sumber daya kesehatan;
  20. Melaksanakan uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program obat, makanan dan bahan berbahaya;
  21. Menyusun rancangan pedoman / prosedur pelaksanaan program lingkungan dan perilaku sehat;
  22. Menyusun rancangan pedoman / prosedur pelaksanaan program upaya kesehatan;
  23. Menyusun rancangan pedoman / prosedur pelaksanaan program perbaikan gizi masyarakat;
  24. Menyusun rancangan pedoman / prosedur pelaksanaan program sumber daya kesehatan;
  25. Menyusun rancangan pedoman / prosedur pelaksanaan program obat, makanan dan bahan berbahaya;
  26. Menyajikan rancangan / hasil uji coba rancangan pedoman/prosedur pelaksanaan program lingkungan dan perilaku sehat;
  27. Menyajikan rancangan / hasil uji coba rancangan pedoman/prosedur pelaksanaan program upaya kesehatan;
  28. Menyajikan rancangan / hasil uji coba rancangan pedoman/prosedur pelaksanaan program perbaikan gizi masyarakat;
  29. Menyajikan rancangan / hasil uji coba rancangan pedoman/prosedur pelaksanaan program sumber daya kesehatan;
  30. Menyajikan rancangan / hasil uji coba rancangan pedoman/prosedur pelaksanaan program obat, makanan dan bahan berbahaya;
  31. Melaksanakan uji coba rancangan pedoman/prosedur pelaksanaan program lingkungan dan perilaku sehat;
  32. Menyusun rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program lingkungan dan perilaku sehat;
  33. Menyusun rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program upaya kesehatan;
  34. Menyusun rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program perbaikan gizi masyarakat;
  35. Menyusun rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program sumber daya kesehatan;
  36. Menyusun rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program obat, makanan dan bahan berbahaya;
  37. Menyajikan rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program lingkungan dan perilaku sehat;
  38. Menyajikan rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program upaya kesehatan;
  39. Menyajikan rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program perbaikan gizi masyarakat;
  40. Menyajikan rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program sumber daya kesehatan;
  41. Menyajikan rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program obat, makanan dan bahan berbahaya;
  42. Melaksanakan uji coba rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program lingkungan dan perilaku sehat;
  43. Melaksanakan uji coba rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program upaya kesehatan;
  44. Melaksanakan uji coba rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program perbaikan gizi masyarakat;
  45. Melaksanakan uji coba rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program sumber daya kesehatan;
  46. Melaksanakan uji coba rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program obat, makanan dan bahan berbahaya;
  47. Melaksanakanpenilaianrumahsakit dalam rangka perijinan;
  48. Melaksanakan penilaian puskesmas dalam rangka perijinan;
  49. Melaksanakan penilaian balai kesehatan dalam rangka perijinan;
  50. Melaksanakan penilaian polindes dalam rangka perijinan;
  51. Melaksanakan penilaian praktek bersama dalam rangka perijinan;
  52. Melaksanakan penilaian praktek dokter/dokter gigi dalam rangka perijinan;
  53. Melaksanakan penilaian praktek bidan dalam rangka perijinan;
  54. Melaksanakan penilaian pengobatan tradisional dalam rangka perijinan;
  55. Melaksanakan penilaian laboratorium kesehatan dalam rangka perijinan;
  56. Melaksanakan penilaian apotik dalam rangka perijinan;
  57. Melaksanakan penilaian toko obat dalam rangka perijinan;
  58. Melaksanakan penilaian optik dalam rangka perijinan;
  59. Melaksanakan penilaian produsen obat dan obat / jamu tradisional dalam rangka perijinan;
  60. Melaksanakan penilaian produsen alat kesehatan dalam rangka perijinan;
  61. Melaksanakan penilaian produsen alat medik dalam rangka perijinan;
  62. Melaksanakan penilaian produsen makanan dalam rangka perijinan;
  63. Melaksanakan penilaian produsen minuman dalam rangka perijinan;
  64. Melaksanakan penilaian produsen kosmetik dalam rangka perijinan;
  65. Melaksanakan penilaian rumah bersalin dalam rangka perijinan;
  66. Melaksanakan penilaian pos obat desa dalam rangka perijinan;
  67. Melaksanakan penilaian polindes dalam rangka perijinan;
  68. Melaksanakan penilaian pos kesehatan pesantren dalam rangka perijinan;
  69. Melaksanakan penilaian jasa boga;
  70. Melaksanakan penilaian lembaga penelitian dalam rangka perijinan;
  71. Melaksanakan penilaian sarana produksi dan distribusi obat dan narkoba dalam rangka perijinan;
  72. Melaksanakan penilaian penyalur alat kesehatan dalam rangka perijinan;
  73. Melaksanakan penilaian pengelolaan air limbah dalam rangka perijinan;
  74. Melaksanakan penilaian pemeriksaan kualitas air dalam rangka perijinan;
  75. Melaksanakan penilaian pemeriksaan kualitas udara dalam rangka perijinan;
  76. Melaksanakan penilaian institusi diknakes dalam rangka perijinan;
  77. Melaksanakan penilaian kapal laut dalam rangka perijinan;
  78. Melaksanakan penilaian peskontrol dalam rangka perijinan;
  79. Melaksanakan penilaian pesawat udara dalam rangka perijinan;
  80. Melaksanakan penilaian fumigasi dalam rangka perijinan;
  81. Melaksanakan penilaian vaksinasi dalam rangka lV dalam rangka perijinan;
  82. Melaksanakan penilaian pengangkutan jenazah I orang sakit dalam rangka perijinan;
  83. Melaksanakan penilaian dokter spesialis dalam rangka perijinan;
  84. Melaksanakan penilaian dokter / dokter gigi dalam rangka perijinan;
  85. Melaksanakan penilaian perawat dalam rangka perijinan;
  86. Melaksanakan penilaian perawat gigi dalam rangka perijinan;
  87. Melaksanakan penilaian bidan dalam rangka perijinan;
  88. Melaksanakan penilaian apoteker dalam rangka perijinan;
  89. Melaksanakan penilaian asisten apoteker dalam rangka perijinan;
  90. Melaksanakan penilaian tenaga pengajar (dosen) dalam rangka perijinan;
  91. Melaksanakan penilaian tenaga pelatih (widyaiswara) dalam rangka perijinan;
  92. Melaksanakan penilaian sukarelawan LSM dalam rangka perijinan;
  93. Melaksanakan penilaian nutrisionis dalam rangka perijinan;
  94. Melaksanakan penilaian dietisen dalam rangka perijinan;
  95. Melaksanakan penilaian supervisor pes kontrol dalam rangka perijinan;
  96. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan rumah sakit;
  97. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan puskesmas;
  98. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan balai kesehatan;
  99. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan polindes;
  100. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan praktek bersama;
  101. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan praktek dokter/dokter gigi;
  102. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan praktek bidan;
  103. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan pengobatan tradisional;
  104. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan laboratorium kesehatan;
  105. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan apotik;
  106. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan toko obat;
  107. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan optik;
  108. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan produsen obat dan obat/jamu tradisional;
  109. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan produsen alat kesehatan;
  110. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan produsen alat medik;
  111. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan produsen makanan;
  112. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan produsen minuman;
  113. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan produsen kosmetik;
  114. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan rumah bersalin;
  115. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan pos obat desa;
  116. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan polindes;
  117. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan pos kesehatan pesantren;
  118. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan jasa boga;
  119. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan lembaga penelitian;
  120. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan sarana produksi dan distribusi obat dan narkoba;
  121. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan penyalur alat kesehatan;
  122. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan pengelolaan air limbah;
  123. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan pemeriksaan kualitas air:
  124. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan pemeriksaan kualitas udara;
  125. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan insiitusi diknakes;
  126. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan kapal laut;
  127. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan pes kontrol;
  128. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan pesawat udara;
  129. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan fumigasi;
  130. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan vaksinasi dalam rangka lV;
  131. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan pengangkutan jenazah/orang sakit;
  132. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan dokter spesialis;
  133. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan dokter/dokter gigi;
  134. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan perawat;
  135. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan perawat gigi;
  136. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan bidan;
  137. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan apoteker;
  138. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan asisten apoteker;
  139. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan tenaga pengajar (dosen);
  140. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan tenaga pelatih (widyaiswara);
  141. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan sukarelawan LSM;
  142. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan nutrisionis;
  143. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan dietisen;
  144. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka perijinan supervisor pes kontrol;
  145. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi rumah sakit;
  146. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi kantor kesehatan pelabuhan;
  147. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi balai kesehatan;
  148. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi polindes;
  149. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi praktek bersama;
  150. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi praktek dokter/dokter gigi;
  151. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi praktek bidan;
  152. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi pengobatan tradisional;
  153. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi laboratorium kesehatan;
  154. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi apotik;
  155. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi toko obat;
  156. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi produsen obat dan obat jamu tradisional;
  157. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi produsen alat kesehatan;
  158. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi produsen alat medik;
  159. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi produsen makanan;
  160. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi produsen minuman;
  161. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi produsen kosmetik;
  162. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi pes kontrol;
  163. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi rumah bersalin;
  164. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi pos obat desa;
  165. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi polindes;
  166. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi pos kesehatan pesantren;
  167. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi jasa boga/rumah makan/restauran;
  168. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi institusi pendidikan tenaga Depkes dan Kesos / non Depkes dan Kesos;
  169. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi institusi diklat kesehatan pemerintah/swasta;
  170. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas;
  171. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas keliling;
  172. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas pembantu;
  173. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas perawatan;
  174. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas air / terapung;
  175. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi posyandu;
  176. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi pedagang besar alat kesehatan;
  177. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi pedagang besar farmasi;
  178. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi unit jasa radiology swasta;
  179. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi produsen pestisida;
  180. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi hotel;
  181. Melaksanakan dalam rangka tempat-tempat penilaian akreditasi umum;
  182. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi sarana angkutan umum;
  183. Melaksanakan pelayanan penilaian dalam rangka akreditasi akupuntur;
  184. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi pelayanan pijat refleksi;
  185. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi program lingkungan dan perilaku sehat, dan pemberdayaan masyarakat;
  186. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi program upaya kesehatan;
  187. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi program perbaikan gizi masyarakat;
  188. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi program sumber daya kesehatan;
  189. Melaksanakan penilaian dalam rangka akreditasi program obat, makanan, dan bahan berbahaya;
  190. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi rumah sakit;
  191. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi kantor kesehatan pelabuhan;
  192. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi balai kesehatan;
  193. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi polindes;
  194. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi praktek bersama;
  195. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi praktek dokter / dokter gigi;
  196. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi praktek bidan;
  197. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi pengobatan tradisional;
  198. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi laboratorium kesehatan;
  199. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi apotik;
  200. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi toko obat;
  201. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi produsen obat dan obat/jamu tradisional;
  202. Menyajikan produsen hasil penilaian dalam rangka akreditasi alat kesehatan;
  203. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi produsen alat medik;
  204. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi produsen makanan;
  205. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi produsen minuman;
  206. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi produsen kosmetik;
  207. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi pes kontrol;
  208. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi rumah bersalin;
  209. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi pos obat desa;
  210. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi polindes;
  211. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi pos kesehatan pesantren;
  212. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi jasa boga / rumah makan/ restauran;
  213. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi institusi pendidikan tenaga Depkes dan Kesos / non Depkes dan Kesos;
  214. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi institusi diklat kesehatan pemerintah/swasta;
  215. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas keliling;
  216. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas;
  217. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas pembantu;
  218. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas perawatan;
  219. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi puskesmas air / terapung;
  220. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi posyandu;
  221. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi pedagang besar alat kesehatan;
  222. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi pedagang besar farmasi;
  223. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi unit jasa radiology swasta;
  224. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi produsen pestisida;
  225. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi hotel;
  226. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi tempat-tempat umum;
  227. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi sarana angkutan umum;
  228. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi pelayanan akupuntur;
  229. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi pelayanan pijat refleksi;
  230. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi program lingkungan dan perilaku sehat, dan pemberdayaan masyarakat;
  231. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi program upaya kesehatan;
  232. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi program perbaikan gizi masyarakat;
  233. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi program sumber daya kesehatan;
  234. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka akreditasi program obat, makanan, dan bahan berbahaya;
  235. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk dokter;
  236. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk dokter gigi;
  237. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk perawat;
  238. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk perawat gigi;
  239. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk bidan;
  240. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk apoteker;
  241. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk asisten apoteker;
  242. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk tenaga pengajar (dosen);
  243. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk tenaga pelatih (widyaiswara);
  244. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk sukarelawan LSM;
  245. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk nutrisionis;
  246. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk dietisen;
  247. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk supervisor pes kontrol;
  248. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada makanan dan minuman;
  249. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada obat dan obat/jamu tradisional;
  250. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada alat kesehatan;
  251. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada alat medik;
  252. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada alat penyemprot nyamuk;
  253. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada lulusan pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan;
  254. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada lulusan pelatihan di bidang kesehatan;
  255. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada kosmetik;
  256. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada cold chain standar;
  257. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada bahan pemeriksaan laboratorium (reagensia);
  258. Melaksanakan penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada pakaian kesehatan (linen);
  259. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk dokter;
  260. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk dokter gigi;
  261. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk perawat;
  262. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk perawat gigi;
  263. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk bidan;
  264. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk apoteker;
  265. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk asisten apoteker;
  266. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk tenaga pengajar (dosen);
  267. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk tenaga pelatih (widyaiswara);
  268. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk sukarelawan LSM;
  269. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk nutrisionis;
  270. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk dietisen;
  271. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi untuk supervisor pes kontrol;
  272. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada makanan dan minuman;
  273. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada obat dan obat/jamu tradisional;
  274. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada alat kesehatan;
  275. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada alat medik;
  276. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada alat penyemprot nyamuk;
  277. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada lulusan pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan;
  278. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada lulusan pelatihan di bidang kesehatan;
  279. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada kosmetik;
  280. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada cold chain standar;
  281. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada bahan pemeriksaan laboratorium (reagensia);
  282. Menyajikan hasil penilaian dalam rangka pemberian sertifikasi pada pakaian kesehatan (linen);
  283. Menyusun rancangan laporan dalam rangka penyusunan laporan.
Baca Juga :  127 Uraian Tugas Jabatan Analis Anggaran Ahli Madya

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Administrator Kesehatan Pertama

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Kepmenpan Nomor 42/KEP/M.PAN/12/2000

Sumber file : JDIH MENPAN

44 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × 1 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com