Info ASN Jabatan Fungsional 40 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Akuakultur Ahli Madya

40 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Akuakultur Ahli Madya

Uraian Tugas Jabatan Analis Akuakultur Ahli Madya

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Akuakultur Ahli Madya

PENGERTIAN

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019, Tgl 31 Desember 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur, bahwa yang dimaksud dengan:

Analis Akuakultur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Akuakultur sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur.

Jabatan Fungsional Analis Akuakultur termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Analis Akuakultur merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur kategori keahlian sebagaimana dimaksud, yaitu:

  1. Analis Akuakultur Ahli Pertama
  2. Analis Akuakultur Ahli Muda
  3. Analis Akuakultur Ahli Madya, dan
  4. Analis Akuakultur Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yaitu melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan rekomendasi.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Akuakultur harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Akuakultur Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. persiapan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya,
  2. pelaksanaan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya, dan
  3. evaluasi dan rekomendasi hasil Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.

URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS AKUAKULTUR AHLI MADYA

Uraian Tugas Jabatan Analis Akuakultur Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Analis Akuakultur yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan rekomendasi.

Berikut 40 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Akuakultur Ahli Madya, meliputi:

  1. melakukan penyusunan kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis kebutuhan pengembangan kegiatan/ pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
  2. melakukan penyusunan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
  3. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
  4. melakukan penyusunan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis dan menyusun rancangan teknis di bidang di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
  5. melakukan penyusunan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis dan menyusun bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
  6. mengevaluasi kajian teknis hasil analisis kebutuhan/pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya;
  7. melakukan perumusan rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya sebagai anggota, yaitu menyusun bahan rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya;
  8. mengevaluasi hasil analisis pemanfaatan sarana budidaya;
  9. melakukan kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan sesuai rencana tata ruang wilayah/rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil sebagai anggota, yaitu melakukan menyusun bahan rekomendasi hasil kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayan ikan;
  10. mengevaluasi hasil analisis terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait perikanan budidaya;
  11. mengevaluasi hasil analisis kegiatan perikanan budidaya yang terdampak dan/atau berdampak terhadap lingkungan atau sebaliknya;
  12. mengevaluasi lokasi budidaya sesuai masterplan/rencana program investasi jangka menengah;
  13. mengevaluasi laporan antara penyusunan Detail Engineering Design;
  14. mengevaluasi hasil analisis sarana produksi pembudidayaan ikan;
  15. melakukan pengujian sarana produksi secara genetik;
  16. mengevaluasi hasil analisis pengujian sarana produksi hasil budidaya/domestikasi/introduksi;
  17. mengevaluasi hasil analisis data pemasukan bahan baku/pakan ikan;
  18. mengevaluasi hasil penilaian pendaftaran pakan ikan;
  19. melakukan surveilan mutu pakan ikan yang beredar sebagai ketua, yaitu mengevaluasi survailen mutu pakan ikan yang beredar;
  20. menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan;
  21. melakukan pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami sebagai ketua, yaitu mengevaluasi hasil analisis penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami;
  22. melakukan penilaian pemasukan ikan hidup/rekomendasi pembudidayaan ikan;
  23. mengevaluasi pemasukan ikan hidup/ rekomendasi pembudidayaan ikan;
  24. mengevaluasi pelayanan usaha;
  25. mengevaluasi untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan;
  26. melakukan pemantauan pelaksanaan penanaman modal sebagai ketua, yaitu mengevaluasi hasil analisis pelaksanaan penanaman modal;
  27. menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;
  28. melakukan pemantauan penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan sebagai ketua, yaitu mengevaluasi hasil analisis penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;
  29. mengevaluasi kegiatan perlindungan usaha pembudidayaan ikan;
  30. mengevaluasi sarana pembudidayaan ikan;
  31. mengevaluasi hasil pemantauan induk/calon induk/benih varietas/strain/hibrid hasil pemuliaan;
  32. mengevaluasi hasil analisis dalam rangka pemantauan proses produksi;
  33. mengevaluasi penilaian dokumen proses pascaproduksi;
  34. mengevaluasi hasil pemantauan proses pascaproduksi;
  35. mengevaluasi hasil analisis pemantauan pengelolaan lingkungan budidaya;
  36. mengevaluasi hasil pemantauan lingkungan budidaya;
  37. mengevaluasi hasil pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
  38. mengevaluasi penerapan standar/kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
  39. mengevaluasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan; dan
  40. mengevaluasi hasil penilaian proses produksi.
Baca Juga :  64 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda

HASIL KERJA TUGAS JABATAN ANALIS AKUAKULTUR AHLI MADYA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Analis Akuakultur Ahli Madya, meliputi:

  1. laporan evaluasi hasil analisis kebutuhan pengembangan kegiatan /pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya,
  2. laporan evaluasi hasil analisis bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya,
  3. rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya,
  4. rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya,
  5. bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya,
  6. laporan evaluasi kajian teknis hasil analisis kebutuhan/pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya,
  7. bahan rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya,
  8. laporan evaluasi hasil analisis pemanfaatan sarana budidaya,
  9. bahan rekomendasi hasil kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayan ikan,
  10. laporan evaluasi hasil analisis dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait perikanan budidaya,
  11. laporan evaluasi hasil analisis kegiatan perikanan budidaya yang terdampak dan/atau berdampak terhadap lingkungan atau sebaliknya,
  12. laporan evaluasi lokasi budidaya sesuai masterplan/rencana program investasi jangka menengah,
  13. laporan hasil evaluasi terhadap laporan antara penyusunan Detail Engineering Design,
  14. laporan evaluasi hasil analisis sarana produksi pembudidayaan ikan,
  15. laporan pengujian sarana produksi secara genetik,
  16. laporan evaluasi hasil analisis pengujian sarana produksi hasil budidaya/domestikasi/introduksi,
  17. laporan evaluasi data pemasukan bahan baku/pakan ikan,
  18. laporan evaluasi hasil penilaian pendaftaran pakan ikan,
  19. laporan evaluasi survailen mutu pakan ikan yang beredar,
  20. laporan hasil analisis dan evaluasi kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan,
  21. laporan evaluasi hasil analisis penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami,
  22. laporan penilaian pemasukan ikan hidup/ rekomendasi pembudidayaan ikan,
  23. laporan evaluasi pemasukan ikan hidup /rekomendasi pembudidayaan ikan,
  24. laporan evaluasi pelayanan usaha,
  25. laporan evaluasi untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan,
  26. laporan evaluasi hasil analisis pelaksanaan penanaman modal,
  27. laporan hasil analisis dan evaluasi kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan,
  28. laporan evaluasi hasil analisis pemantauan penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan,
  29. laporan evaluasi kegiatan perlindungan usaha pembudidayaan ikan,
  30. laporan evaluasi sarana pembudidayaan ikan,
  31. laporan evaluasi hasil pemantauan induk/calon induk/benih varietas/strain/hibrid hasil pemuliaan,
  32. laporan evaluasi hasil analisis dalam rangka pemantauan proses produksi,
  33. laporan evaluasi penilaian dokumen proses pascaproduksi,
  34. laporan evaluasi hasil pemantauan dokumen proses pascaproduksi,
  35. laporan evaluasi hasil analisis pemantauan pengelolaan lingkungan budidaya,
  36. laporan evaluasi hasil pemantauan lingkungan budidaya,
  37. laporan evaluasi hasil pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya,
  38. laporan evaluasi penerapan standar/kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan di bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya,
  39. laporan evaluasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan, dan
  40. laporan evaluasi penilaian proses produksi.
Baca Juga :  17 butir Uraian Tugas Jabatan Instruktur Ahli Muda

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Akuakultur Ahli Madya

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019, Tgl 31 Desember 2019

Sumber file : JDIH MENPAN

34 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 − 7 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com