InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Akuakultur Ahli Muda
PENGERTIAN
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019, Tgl 31 Desember 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur, bahwa yang dimaksud dengan:
Analis Akuakultur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Akuakultur sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur.
Jabatan Fungsional Analis Akuakultur termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Analis Akuakultur merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur kategori keahlian sebagaimana dimaksud, yaitu:
- Analis Akuakultur Ahli Pertama
- Analis Akuakultur Ahli Muda
- Analis Akuakultur Ahli Madya, dan
- Analis Akuakultur Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yaitu melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan rekomendasi.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Akuakultur harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Akuakultur Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud meliputi:
- persiapan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya,
- pelaksanaan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya, dan
- evaluasi dan rekomendasi hasil Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.
URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS AKUAKULTUR AHLI MUDA
Uraian Tugas Jabatan Analis Akuakultur Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Analis Akuakultur yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan rekomendasi.
Berikut 38 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Akuakultur Ahli Muda, meliputi:
- melakukan penyusunan kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
- melakukan penyusunan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
- melakukan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi bahan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
- melakukan penyusunan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi bahan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
- melakukan penyusunan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
- mengolah dan menganalisis kebutuhan/ pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya;
- menganalisis pemanfaatan sarana budidaya;
- menganalisis dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait perikanan budidaya;
- menganalisis kegiatan perikanan budidaya yang terdampak dan/atau berdampak terhadap lingkungan;
- melakukan penilaian lokasi budidaya sesuai dengan masterplan/rencana program investasi jangka menengah;
- melakukan pemantauan lokasi sentra kawasan perikanan budidaya yang terintegrasi;
- menganalisis laporan pendahuluan penyusunan Detail Engineering Design;
- menganalisis produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan;
- menganalisis pengujian sarana produksi secara fisiologi;
- menganalisis data pemasukan bahan baku/pakan ikan;
- Mengolah dan menganalisis data penyediaan pakan (domestik/impor);
- melakukan surveilan mutu pakan ikan yang beredar sebagai anggota, yaitu menganalisis mutu pakan ikan yang beredar;
- melakukan pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami sebagai anggota, yaitu menganalisis penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami;
- melakukan cek fisik kapal pengangkut ikan hidup hasil budidaya untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup;
- menyusun bahan rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup;
- melakukan pemantauan pelaksanaan penanaman modal sebagai anggota, yaitu mengolah dan menganalisis pemantauan pelaksanaan penanaman modal;
- melakukan pemantauan penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan sebagai anggota, yaitu menganalisis data hasil identifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan;
- melakukan analisis usaha budidaya;
- memverifikasi hasil identifikasi perlindungan usaha pembudidayaan ikan;
- menganalisis pelaksanaan perlindungan usaha pembudidayaan ikan;
- memfasilitasi terbentuknya kemitraan/ kelembagaan/pembiayaan usaha budidaya;
- melakukan penilaian kesesuaian sarana pembudidayaan ikan;
- menganalisis sarana pembudidayaan ikan;
- melakukan pemantauan dan analisis induk/calon induk/benih varietas/ strain/hibrid hasil pemuliaan;
- menganalisis catatan/rekaman kegiatan usaha pembudidayaan ikan;
- menganalisis kesesuaian proses produksi;
- menganalisis data hasil pemantauan proses produksi;
- menganalisis hasil identifikasi kelayakan proses pascaproduksi;
- menganalisis hasil identifikasi penilaian dokumen proses pascaproduksi;
- menganalisis hasil identifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya;
- menganalisis hasil uji kualitas air dan kualitas tanah di lingkungan budidaya;
- melakukan pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; dan
- mengidentifikasi informasi dan kendala teknis perikanan budidaya yang ada di lapangan.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN ANALIS AKUAKULTUR AHLI MUDA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Analis Akuakultur Ahli Muda, meliputi:
- laporan analisis hasil identifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya,
- laporan analisis hasil identifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya,
- rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya,
- bahan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya,
- bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya,
- laporan hasil analisis kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya,
- laporan hasil analisis pemanfaatan sarana budidaya,
- laporan hasil analisis dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait perikanan budidaya,
- laporan analisis kegiatan perikanan budidaya yang terdampak dan/atau berdampak terhadap lingkungan,
- laporan penilaian lokasi budidaya sesuai dengan masterplan/rencana program investasi jangka menengah,
- laporan pemantauan lokasi sentra kawasan perikanan budidaya yang terintegrasi,
- laporan hasil analisis terhadap laporan pendahuluan penyusunan Detail Engineering Design,
- laporan analisis produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan,
- laporan analisis pengujian sarana produksi secara fisiologi,
- laporan analisis data pemasukan bahan baku/pakan ikan,
- laporan analisis data penyediaan pakan (domestik/impor),
- laporan analisis mutu pakan ikan yang beredar,
- laporan analisis penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami,
- laporan hasil cek fisik kapal pengangkut ikan hidup hasil budidaya untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup,
- bahan rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan,
- laporan analisis pemantauan pelaksanaan penanaman modal,
- laporan analisis data hasil identifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan,
- laporan hasil analisis usaha budidaya,
- laporan verifikasi hasil identifikasi perlindungan usaha pembudidayaan ikan,
- laporan analisis pelaksanaan perlindungan pembudidayaan ikan,
- laporan kegiatan kemitraan/kelembagaan/ pembiayaan usaha budidaya,
- laporan penilaian kesesuaian sarana pembudidayaan ikan,
- laporan hasil analisis sarana pembudidayaan ikan,
- laporan analisis induk/calon induk/benih varietas/ strain/hibrid hasil pemuliaan,
- laporan hasil analisis catatan/rekaman kegiatan usaha pembudidayaan ikan,
- laporan analisis kesesuaian proses produksi,
- laporan analisis data hasil pemantauan proses produksi,
- laporan hasil analisis hasil identifikasi kelayakan pascaproduksi,
- laporan analisis hasil identifikasi penilaian dokumen proses pascaproduksi,
- laporan analisis hasil identifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya,
- laporan analisis hasil uji kualitas air dan kualitas tanah di lingkungan budidaya,
- laporan pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya, dan
- laporan hasil identifikasi informasi dan kendala teknis perikanan budidaya yang ada di lapangan.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Akuakultur Ahli Muda
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019, Tgl 31 Desember 2019
Sumber file : JDIH MENPAN