InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Anggaran Ahli Madya
PENGERTIAN
Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 21 Tahun 2016 , Jabatan Fungsional Analis Anggaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Analis Anggaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.
Jabatan Fungsional Analis Anggaran termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Analis Anggaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Anggaran dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama;
b. Analis Anggaran Muda/Ahli Muda;
c. Analis Anggaran Madya/Ahli Madya; dan
d. Analis Anggaran Utama/Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas jabatan Analis Anggaran yaitu melaksanakan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Anggaran harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Anggaran Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
Unsur kegiatan tugas jabatan Analis Anggaran yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
Unsur utama sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN; dan
c. pengembangan profesi.
Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- diklat Prajabatan;
- analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN, meliputi:
- pendapatan negara;
- belanja negara; dan
- pembiayaan;
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.
Unsur Penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis dibidang penganggaran dalam pengelolaan APBN;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN;
- keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran;
- perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS ANGGARAN AHLI MADYA
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Analis Anggaran Ahli Madya sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Berikut 127 Butir Kegiatan / Uraian tugas jabatan Analis Anggaran Ahli Madya antara lain:
- Menganalisis arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional lintas tema/bidang;
- Menyusun rekomendasi tingkat 3 laporan hasil analisis arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional;
- Menyusun proyeksi (exercise) asumsi dasar ekonomi makro;
- Menguji parameter asumsi dasar ekonomi makro hasil exercise;
- Menyusun rekomendasi tingkat 3 hasil pengujian parameter asumsi dasar ekonomi makro;
- Menyusun proyeksi perhitungan (exercise) RAPBN;
- Menguji parameter perhitungan RAPBN hasil exercise;
- Menyusun rekomendasi tingkat 3 hasil pengujian parameter proyeksi perhitungan (exercise) RAPBN dan usulan kebijakan;
- Menyusun rekomendasi tingkat 3 hasil pengujian parameter penyusunan postur RAPBN;
- Menyusun dan menganalisis realisasi APBN Semester I;
- Menyusun perkiraan realisasi APBN (prognosis) Semester II;
- Mengkaji dampak kebijakan fiskal dan ekonomi makro terhadap APBN berdasarkan perkembangan realisasi APBN;
- Menyusun rekomendasi penyusunan RAPBN-P berdasarkan hasil kajian dampak kebijakan fiskal dan ekonomi makro terhadap APBN;
- Menguji parameter penyusunan KEM & PPKF;
- Menyusun rekomendasi tingkat 3 atas hasil pengujian data, bahan, dan parameter penyusunan KEM & PPKF;
- Menganalisis kelengkapan materi dalam pasal pasal dan kesesuaian dengan angka dalam RAPBN/RAPBN-P serta kebijakan strategis Pemerintah;
- Menyusun rekomendasi tingkat 3 Laporan hasil analisis kelengkapan materi dalam pasal-pasal dan kesesuaian dengan angka dalam RAPBN/RAPBN-P serta kebijakan strategis Pemerintah;
- Melakukan uji statistik data dan bahan penyusunan Model Perencanaan APBN/Model Fiskal/Model Dampak APBN;
- Menguji Model Perencanaan APBN/Model Fiskal/Model Dampak APBN;
- Menyiapkan proposal pengembangan Model Perencanaan APBN/Model Fiskal/Model Dampak APBN;
- Memvalidasi data dan bahan penyusunan policy paper di bidang asumsi makro/pendapatan negara/belanja negara/pembiayaan anggaran;
- Menyiapkan policy paper di bidang asumsi makro/pendapatan negara/belanja negara/ pembiayaan anggaran;
- Mengkaji data dan bahan penyusunan RAPBN/RAPBN-P;
- Menganalisis bahan penyusunan RAPBN/ RAPBN-P;
- Menganalisis angka dasar dan/atau perkiraan maju kebutuhan dasar per K/L;
- Menganalisis angka dasar dan/atau perkiraan maju kebutuhan dasar lintas K/L;
- Menyusun rekomendasi atas Laporan hasil analisis angka dasar dan/atau perkiraan maju;
- Menganalisis hasil rancangan arsitektur dan informasi kinerja penganggaran per Bagian Anggaran;
- Menganalisis hasil rancangan arsitektur dan informasi kinerja penganggaran lintasBagian Anggaran;
- Menyusun rekomendasi laporan hasil analisis rancangan arsitektur dan informasi kinerja penganggaran;
- Menganalisis pagu per bagian anggaran;
- Menganalisis pagu per sumber dana;
- Menganalisis pagu lintas bagian anggaran;
- Menganalisis pagu berdasarkan postur (belanja dan pembiayaan);
- Menyusun pagu;
- Menyusun proposal inisiatif baru;
- Menyusun rekomendasi atas hasil penilaian kelayakan proposal Inisiatif Baru;
- Menyusun rekomendasi usul penyempurnaan pagu indikatif dalam pertemuan tiga pihak;
- Menyusun konsep dokumen kesepakatan pertemuan tiga pihak;
- Menganalisis data terkait rencana kerja K/L;
- Menyusun draft Rencana Kerja K/L;
- Menyusun RKA KL/RDP-BUN;
- Menganalisis rencana kerja dan anggaran dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran;
- Menyusun rekomendasi rencana kerja dan anggaran;
- Menilai usulan revisi rencana kerja dan anggaran;
- Menganalisis usulan revisi anggaran;
- Menyusun rekomendasi revisi anggaran;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi aspek manfaat;
- Menyusun rekomendasi monitoring dan evaluasi;
- Menilai usulan persetujuan pendanaan pekerjaan tahun jamak;
- Menganalisis kelayakan usulan persetujuan pendanaan pekerjaan tahun jamak;
- Menyusun rekomendasi persetujuan pendanaan pekerjaan tahun jamak;
- Menilai usulan standar biaya;
- Menganalisis kelayakan usulan standar biaya;
- Menyusun rekomendasi usulan standar biaya;
- Menyusun Rencana Bisnis Anggaran;
- Menilai Rencana Bisnis Anggaran;
- Melaksanakan rekomendasi hasil pembahasan;
- Menilai pemberian sanksi/ganjaran bagi K/L;
- Menganalisis pemberian sanksi/ganjaran bagi K/L;
- Menyusun rekomendasi pemberian sanksi/ ganjaran bagi K/L;
- Menyusun usulan indikasi kebutuhan dana BUN;
- Menganalisis indikasi kebutuhan dana pengeluaran BUN per Bagian Anggaran;
- Menganalisis indikasi kebutuhan dana pengeluaran BUN seluruh Bagian Anggaran;
- Menyusun rekomendasi indikasi kebutuhan dana pengeluaran BUN;
- Menganalisis daftar indikasi dan perubahan parameter;
- Menyusun dan menyampaikan usulan tambahan anggaran dari KPA ke PPA;
- Menyusun dan menyampaikan usulan tambahan anggaran dari PPA ke DJA;
- Menginventarisasi dan mengidentifikasi data materi pengaturan di bidang pengelolaan belanja K/L dan BUN;
- Menyusun usul kegiatan yang didanai dari Belanja BUN;
- Menganalisis hasil pembahasan izin pemanfaatan belanja BUN;
- Menyusun rekomendasi pemanfaatan belanja BUN;
- Menyusun rekomendasi parameter alokasi BUN;
- Menganalisis draft tanggapan atau tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- Menyusun rekomendasi tanggapan atau tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- Menganalisis jenis dan tarif PNBP;
- Menyusun rekomendasi jenis dan tarif PNBP;
- Menganalisis terkait penggunaan sebagian dana PNBP;
- Menyusun rekomendasi terkait penggunaan sebagian dana PNBP;
- Menganalisis dan menilai dampak kebijakan PNBP;
- Menyusun konsep naskah akademik terkait peraturan perundangan di bidang PNBP;
- Menganalisis dan melakukan assessment dampak kebijakan dispensasi pengelolaan PNBP;
- Menganalisis besaran target dan pagu penggunaan PNBP K/L dan BUN secara nasional
- Menganalisis besaran revisi target dan pagu penggunaan PNBP;
- Menyusun rekomendasi usulan revisi target dan pagu penggunaan PNBP;
- Menyusun rekomendasi atas hasil asessment penerimaan dalam RBA BLU;
- Menganalisis besaran PNBP SDA;
- Menyusun rekomendasi perhitungan PNBP SDA;
- Menganalisis data realisasi dan perkiraan realisasi PNBP (Outlook);
- Menyusun rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan peraturan di bidang PNBP;
- Menganalisis piutang PNBP yang masih outstanding;
- Menyusun rekomendasi terkait piutang yang masih outstanding;
- Menganalisis penyelesaian kewajiban pemerintah yang masih outstanding;
- Menyusun rekomendasi penyelesaian kewajiban pemerintah yang masih outstanding;
- Membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan di bidang PNBP;
- Menyusun konsep laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan di bidang PNBP;
- Menyusun rekomendasi laporan hasil analisis perhitungan PNBP (self assessment);
- Menyusun rekomendasi atas Laporan hasil analisis data terkait pelaksanaan pengelolaan PNBP;
- Menganalisis tagihan kewajiban pemerintah sektor Migas, panas bumi, dan subsidi;
- Menganalisis data terkait pemindahbukuan PNBP sektor migas dan panas bumi;
- Mengidentifikasi dan menginventarisasi data/permasalahan kebijakan sistem penganggaran;
- Menganalisis data hasil olahan kebijakan sistem penganggaran;
- Menyusun rekomendasi laporan hasil analisis kebijakan sistem penganggaran;
- Mengidentifikasi dan menginventarisasi data/masalah terkait pelaksanaan Standar Biaya;
- Menyusun rekomendasi atas usulan Standar Biaya;
- Mengidentifikasi dan menginventarisasi data/ masalah terkait pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kinerja Penganggaran;
- Menyusun rekomendasi atas hasil monitoring dan evaluasi;
- Menginventarisasi data/masalah penerapan sistem penganggaran;
- Menyusun rekomendasi penerapan sistem penganggaran;
- Menyusun rekomendasi atas kebijakan terkait penganggaran;
- Mengidenfikasi dan menginventarisasi permasalahan implementasi kebijakan/ peraturan penganggaran;
- Mengkaji peraturan yang mengalami kendala dan/atau permasalahan pada tataran implementasi;
- Mendiseminasi laporan hasil evaluasi implementasi kebijakan/peraturan kepada stakeholders;
- Melaksanakan kajian awal terkait usulan besaran hak keuangan/remunerasi;
- Melaksanakan assesmen terhadap pemangku jabatan yang diusulkan besaran hak keuangan/remunerasi;
- Memberikan pembobotan terhadap hasil assesment bersama instansi/stakeholders terkait;
- Melaksanakan kajian lanjutan terkait usulan besaran hak keuangan/remunerasi;
- Menyusun rekomendasi besaran hak keuangan/remunerasi;
- Menyusun laporan rekomendasi terhadap kebijakan remunerasi;
- Mengidentifikasi masalah kajian pengembangan/tematik;
- Menginventarisasi data terkait kajian tematik dan pengembangan;
- Menganalisis data terkait kajian tematik dan pengembangan;
- Menyusun rekomendasi kajian tematik dan pengembangan;
- Menyusun bahan diseminasi kajian tematik dan pengembangan;
- Menganalisis kebutuhan bimbingan teknis penganggaran;
- Menyiapkan bahan bimbingan teknis penganggaran; dan
- Melaksanakan bimbingan teknis penganggaran.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Anggaran Ahli Madya
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Peraturan Menpan-RB Nomor 21 Tahun 2016
Sumber file : JDIH MENPAN