InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Anggaran Ahli Muda
PENGERTIAN
Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 21 Tahun 2016 , Jabatan Fungsional Analis Anggaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Analis Anggaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.
Jabatan Fungsional Analis Anggaran termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Analis Anggaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Anggaran dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama;
b. Analis Anggaran Muda/Ahli Muda;
c. Analis Anggaran Madya/Ahli Madya; dan
d. Analis Anggaran Utama/Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas jabatan Analis Anggaran yaitu melaksanakan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Anggaran harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Anggaran Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan.
Unsur kegiatan tugas jabatan Analis Anggaran yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
Unsur utama sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN; dan
c. pengembangan profesi.
Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- diklat Prajabatan;
- analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN, meliputi:
- pendapatan negara;
- belanja negara; dan
- pembiayaan;
- pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.
Unsur Penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis dibidang penganggaran dalam pengelolaan APBN;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN;
- keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran;
- perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS ANGGARAN AHLI MUDA
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Analis Anggaran Ahli Muda sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Berikut 115 Butir Kegiatan / Uraian tugas jabatan Analis Anggaran Ahli Muda, antara lain:
- menganalisis arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional per tema/bidang;
- menyusun rekomendasi tingkat 2 laporan hasil analisis arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan nasional;
- menganalisis perkembangan asumsi dasar ekonomi makro;
- menyusun rekomendasi tingkat 2 hasil pengujian parameter asumsi dasar ekonomi makro;
- menganalisis perhitungan dan realisasi APBN;
- menyusun rekomendasi tingkat 2 hasil pengujian parameter proyeksi perhitungan (exercise) rapbn dan usulan kebijakan;
- menyusun rekomendasi tingkat 2 hasil pengujian parameter penyusunan postur RAPBN;
- menyusun dan menganalisis realisasi APBN bulanan;
- menguji parameter penyusunan KEM & PPKF;
- menyusun rekomendasi tingkat 2 atas hasil pengujian data, bahan, dan parameter penyusunan KEM & PPKF;
- menganalisis kelengkapan materi dalam pasal pasal dan kesesuaian dengan angka dalam RAPBN/RAPBN-P serta kebijakan strategis Pemerintah;
- menyusun rekomendasi tingkat 2 Laporan hasil analisis kelengkapan materi dalam pasal-pasal dan kesesuaian dengan angka dalam RAPBN/RAPBN-P serta kebijakan strategis Pemerintah;
- melakukan uji statistik data dan bahan penyusunan Model Perencanaan APBN/Model Fiskal/Model Dampak APBN;
- memvalidasi data dan bahan penyusunan policy paper di bidang asumsi makro/pendapatan negara /belanja negara /pembiayaan anggaran;
- menyiapkan policy paper di bidang asumsi makro/pendapatan negara /belanja negara/ pembiayaan anggaran;
- mengkaji data dan bahan penyusunan RAPBN/RAPBN-P;
- menganalisis bahan penyusunan RAPBN/ RAPBN-P;
- menganalisis, mensinkronkan, dan mengoreksi materi dalam Nota Keuangan & RAPBN/RAPBN-P;
- membahas laporan hasil analisis, sinkronisasi, dan koreksi materi dalam Nota Keuangan & RAPBN/RAPBN-P;
- menganalisis angka dasar dan/atau perkiraan maju kebutuhan dasar per program;
- menganalisis angka dasar dan/atau perkiraan maju kebutuhan dasar per K/L;
- menganalisis hasil rancangan arsitektur dan informasi kinerja penganggaran per program;
- menganalisis hasil rancangan arsitektur dan informasi kinerja penganggaran per Bagian Anggaran;
- menganalisis pagu per program;
- menganalisis pagu per bagian anggaran;
- menganalisis pagu per sumber dana;
- menganalisis kebutuhan inisiatif baru;
- menilai kelayakan proposal inisiatif baru;
- menganalisis rancangan Rencana Kerja K/L dalam pertemuan tiga pihak;
- menganalisis usulan perubahan pagu indikatif;
- menganalisis data terkait penyusunan rencana kerja per program;
- menyusun RKA satker/RKA BUN;
- menganalisis usulan RKA BUN;
- menelaah rencana kerja dan anggaran;
- menganalisis kebutuhan revisi anggaran;
- menyusun usul revisi anggaran;
- menilai usulan revisi rencana kerja dan anggaran;
- menganalisis evaluasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebelumnya;
- menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi ;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi aspek konteks;
- menganalisis data lapangan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi;
- menyusun usulan pendanaan pekerjaan tahun jamak;
- menilai usulan persetujuan pendanaan pekerjaan tahun jamak;
- menyusun usulan standar biaya;
- menilai usulan standar biaya;
- menganalisis Rencana Bisnis dan Anggaran;
- menelaah RBA;
- menilai pemberian sanksi/ganjaran bagi K/L;
- menganalisis indikasi kebutuhan dana pengeluaran BUN per KPA;
- menganalisis indikasi kebutuhan dana pengeluaran BUN per Bagian Anggaran;
- mengidentifikasi perubahan-perubahan parameter
- menganalisis kebutuhan tambahan anggaran (KPA);
- menilai kebutuhan tambahan anggaran (PPA);
- menelaah usul tambahan anggaran;
- membahas laporan hasil analisis kelengkapan materi pengaturan di bidang pengelolaan belanja K/L dan BUN;
- menyusun Permohonan Pemanfaatan Belanja BUN;
- menelaah Ijin Pemanfaatan Belanja BUN;
- menganalisis parameter alokasi BUN;
- menyusun usulan jenis dan tarif PNBP;
- mengidentifikasi permasalahan jenis dan tarif PNBP;
- menganalisis jenis dan tarif PNBP;
- menyusun usulan penggunaan sebagian dana PNBP;
- mengidentifikasi permasalahan terkait penggunaan sebagian dana PNBP;
- menganalisis terkait penggunaan sebagian dana PNBP;
- mengidentifikasi permasalahan pengelolaan PNBP;
- menyusun usulan dispensasi pengelolaan PNBP;
- menganalisis permasalahan dispensasi pengelolaan PNBP;
- menyusun usulan target dan pagu penggunaan PNBP;
- menganalisis dampak asumsi makro terhadap target PNBP;
- menganalisis besaran target dan pagu penggunaan PNBP per satker;
- menganalisis besaran target dan pagu penggunaan PNBP per K/L dan BUN;
- menyusun usulan revisi target dan pagu penggunaan PNBP;
- menganalisis besaran revisi target dan pagu penggunaan PNBP;
- menyusun usulan RBA BLU;
- menganalisis penerimaan dalam RBA BLU;
- menganalisis dampak asumsi makro dan kewajiban pemerintah sektor SDA terhadap PNBP SDA;
- menyusun data realisasi dan perkiraan realisasi PNBP (Outlook);
- menguji validitas data realisasi dan perkiraan realisasi PNBP (Outlook);
- menganalisis dampak asumsi makro terhadap realisasi dan perkiraan realisasi PNBP (Outlook);
- menganalisis pelaksanaan peraturan di bidang PNBP;
- menyusun konsep laporan penyelesaian piutang PNBP;
- menyusun konsep laporan penyelesaian kewajiban pemerintah;
- menganalisis permasalahan tindak lanjut hasil Pemeriksaan di bidang PNBP;
- menyusun pelaporan perhitungan PNBP (self assessment);
- menganalisis permasalahan Laporan hasil analisis perhitungan PNBP (self assessment);
- menganalisis terhadap hasil validasi data terkait pelaksanaan pengelolaan PNBP;
- menguji validitas tagihan kewajiban pemerintah sektor migas, panas bumi, dan subsidi;
- menguji validitas data terkait pemindahbukuan PNBP sektor migas dan panas bumi;
- menganalisis data hasil olahan kebijakan sistem penganggaran;
- mengolah data terkait pelaksanaan Standar Biaya
- menyusun kajian usulan Standar Biaya;
- menganalisis usulan Standar Biaya;
- menganalisis data hasil monitoring dan evaluasi;
- menganalisis hasil kompilasi data;
- menyusun konsep laporan Laporan hasil analisis;
- menganalisis data penerapan sistem penganggaran;
- menganalisis dan mengharmonisasikan usulan kebijakan/peraturan penganggaran;
- menganalisis dampak anggaran/fiskal atas usulan kebijakan/peraturan;
- mengidenfikasi dan menginventarisasi permasalahan implementasi kebijakan/peraturan penganggaran;
- mengkaji peraturan yang mengalami kendala dan/atau permasalahan pada tataran implementasi;
- mendiseminasi laporan hasil evaluasi implementasi kebijakan/peraturan kepada stakeholders;
- melaksanakan kajian awal terkait usulan besaran hak keuangan/remunerasi;
- melaksanakan assesment terhadap pemangku jabatan yang diusulkan besaran hak keuangan/remunerasi;
- memberikan pembobotan terhadap hasil assesment bersama instansi/ stakeholders terkait;
- melaksanakan kajian lanjutan terkait usulan besaran hak keuangan/remunerasi;
- menyusun rekomendasi besaran hak keuangan/remunerasi;
- menyusun laporan rekomendasi terhadap kebijakan remunerasi;
- mengidentifikasi masalah kajian pengembangan/ tematik;
- menginventarisasi data terkait kajian tematik dan pengembangan;
- menganalisis data terkait kajian tematik dan pengembangan;
- menyusun rekomendasi kajian tematik dan pengembangan;
- menyusun bahan diseminasi kajian tematik dan pengembangan;
- menganalisis kebutuhan bimbingan teknis penganggaran;
- menyiapkan bahan bimbingan teknis penganggaran; dan
- melaksanakan bimbingan teknis penganggaran.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Anggaran Ahli Muda
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Peraturan Menpan-RB Nomor 21 Tahun 2016
Sumber file : JDIH MENPAN