Info ASN Jabatan Fungsional 14 Uraian Tugas Jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama

14 Uraian Tugas Jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama

Uraian Tugas Jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 55 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan.

Analis Pasar Hasil Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas dalam bidang analisis pasar hasil perikanan.

Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional APHP Kategori Keterampilan, terdiri atas:
a. APHP Terampil;
b. APHP Mahir; dan
c. APHP Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional APHP Kategori Keahlian terdiri atas:
a. APHP Ahli Pertama;
b. APHP Ahli Muda;
c. APHP Ahli Madya; dan
d. APHP Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional APHP yaitu melakukan kegiatan analisis pemasaran hasil kelautan dan perikanan untuk penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan di dalam maupun di luar negeri.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Pasar Hasil Perikanan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Baca Juga :  10 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional APHP yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu analisis pasar hasil perikanan.

Sub unsur dari unsur utama, meliputi:

  1. persiapan analisis pasar hasil perikanan;
  2. pengumpulan data dan informasi;
  3. pengolahan data;
  4. analisis data; dan
  5. penyajian dan pelaporan.

URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN AHLI PERTAMA

Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.

Berikut 14 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, antara lain:

  1. melakukan identifikasi bahan rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai anggota;
  2. melakukan identifikasi bahan pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota;
  3. mengumpulkan data harga komoditi kelautan dan perikanan di tingkat eksportir dan/atau importir;
  4. mengumpulkan data biaya pemasaran hasil kelautan dan perikanan di tingkat eksportir dan/atau importir;
  5. mengumpulkan data biaya usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat eksportir dan/atau importir;
  6. mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran per jenis ikan, ukuran dan mutu di tingkat eksportir dan/atau importir;
  7. mengumpulkan data volume kebutuhan ikan di eksportir;
  8. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, dan tabulasi data primer/sekunder;
  9. melakukan analisis data pelaku usaha dan
  10. kemitraan di bidang pengolah dan pemasar hasil/produk kelautan dan perikanan secara deskriptif;
  11. melakukan identifikasi bahan/materi analisis kelayakan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota;
  12. melakukan identifikasi bahan/materi analisis model bisnis usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota;
  13. melakukan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai anggota;dan
  14. melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai anggota;
Baca Juga :  66 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Muda

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 55 Tahun 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

57 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com