InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi, bahwa yang dimaksud dengan:
Analis Pengembangan Kompetensi adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Pengembangan Kompetensi sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi.
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:
- Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama,
- Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda,
- Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madya, dan
- Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi adalah melaksanakan analisis di bidang Pengembangan Kompetensi.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Pengembangan Kompetensi harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- pemetaan kompetensi,
- pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, dan
- pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi.
2. Subunsur dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (1), terdiri atas:
- pemetaan kompetensi meliputi:
- analisis profilASN,
- kajian pemetaan kompetensi, dan
- inventarisasi jenis dan jalur Pengembangan Kompetensi.
- pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, meliputi:
- penyusunan desain Pengembangan Kompetensi,
- verifikasi rencana Pengembangan Kompetensi,
- pengembangan program Pengembangan Kompetensi, dan
- asistensi, konsultasi dan advokasi Pengembangan Kompetensi.
- pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi, meliputi:
- pemantauan program Pengembangan Kompetensi, dan
- evaluasi dan analisis tingkat pencapaian program Pengembangan Kompetensi.
URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI AHLI MUDA
Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Analis Pengembangan Kompetensi yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam
Berikut 18 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda, meliputi:
- menguji validitas instrumen kebutuhan Pengembangan Kompetensi;
- menganalisis kebutuhan Pengembangan Kompetensi;
- mengidentifikasi Lembaga PenyelenggaraPengembanganKompetensi;
- memetakan kebutuhan materi Pengembangan Kompetensi teknis fungsional melalui jalur pelatihan;
- merancang jenis dan jalur Pengembangan Kompetensi;
- mendesain program Pengembangan Kompetensi teknis fungsional;
- menyusun rencana implementasi program Pengembangan Kompetensi;
- menyusun rancangan pedomanasistensi Pengembangan Kompetensiinstansi;
- menyusun rancangan pedoman layanan perkonsultasian Pengembangan Kompetensi;
- melakukan asistensi Pengembangan Kompetensi instansi;
- menyusun bahan pedoman pemantauan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi;
- melakukan pemantauan Pengembangan Kompetensi pada lintas unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama dalam 1 (satu) organisasi;
- melakukan pemantauan pemenuhan jam pelajaran Pengembangan Kompetensi pertahun;
- mengolah informasi dan dokumentasi pelaksanaan Pengembangan Kompetensipada lintas unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama dalam 1 (satu) organisasi;
- menguji validitas instrumen evaluasi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi;
- menyusun instrumen evaluasi pelaksanaan proses Pengembangan Kompetensi instansi;
- melakukan evaluasi dokumen kesesuaian pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; dan
- merumuskan umpan balik pelaksanaan Pengembangan Kompetensi;
HASIL KERJA TUGAS JABATAN ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI AHLI MUDA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda, meliputi:
- laporan uji validitas instrumen kebutuhanPengembangan Kompetensi,
- laporan analisis kebutuhan Pengembangan Kompetensi,
- dokumen identifikasi Lembaga Penyelenggara Pengembangan Kompetensi,
- dokumen pemetaankebutuhan materi Pengembangan Kompetensi teknis fungsional melalui jalur pelatihan,
- dokumen rancangan jenis dan jalur Pengembangan Kompetensi,
- dokumen desain program Pengembangan Kompetensi teknis fungsional,
- dokumen rencana implementasi program Pengembangan Kompetensi,
- dokumen rancangan pedoman asistensi Pengembangan Kompetensi instansi,
- dokumen rancangan pedoman layanan perkonsultasian Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN,
- laporan pelaksanaan asistensi Pengembangan Kompetensiinstansi,
- dokumen bahan pedoman pemantauan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi,
- laporan pelaksanaan pemantauanPengembangan Kompetensipada lintas unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama dalam 1 (satu) organisasi,
- laporan pemantauankegiatan pemenuhan jam pelajaran Pengembangan Kompetensi pertahun,
- dokumen pelaksanaan Pengembangan Kompetensipada lintas unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama dalam 1 (satu) organisasi,
- laporan hasil uji validitas instrumen evaluasi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi,
- dokumen instrumen evaluasi pelaksanaan proses Pengembangan Kompetensi instansi,
- laporan evaluasi dokumen kesesuaian pelaksanaanPengembangan Kompetensi, dan
- dokumen umpan balik pelaksanaan Pengembangan Kompetensi,
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 39 Tahun 2021
Sumber file : JDIH MENPAN