InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama
PENGERTIAN
Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 52 Tahun 2018, Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan.
Pejabat Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Analis Perbendaharaan Negara adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan, laporan keuangan, dan pembinaan pengelola perbendaharaan.
Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara termasuk dalam rumpun Akuntan dan Anggaran dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama;
b. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda;
c. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya; dan
d. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yaitu melaksanakan kegiatan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan BLU, analisis laporan keuangan BUN, dan pembinaan pengelola perbendaharaan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Perbendaharaan Negara harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas jabatan Analis Perbendaharaan Negara yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama; dan
- unsur penunjang.
Unsur utama sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- pendidikan;
- pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas negara, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan BLU, analisis laporan keuangan BUN, dan pembinaan pengelola perbendaharaan; dan
- pengembangan profesi.
Unsur penunjang sebagaimana dimaksud diatas meliputi:
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang analisis perbendaharaan negara;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang analisis perbendaharaan negara;
- menjadi anggota dalam Organisasi Profesi;
- menjadi anggota dalam Tim Penilai;
- memperoleh Penghargaan/Tanda Jasa; dan
- memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Pendidikan
- Pelaksanaan anggaran
- Pengelolaan kas negara
- Sistem Manajemen Investasi
- Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU
- Analisis laporan keuangan BUN
- Pembinaan Pengelola Perbendaharaan
- pengembangan profesi
URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA AHLI PERTAMA
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Berikut 37 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama, antara lain:
- melaksanakan pengolahan data standardisasi/pengembangan evaluasi/proyeksi penyerapan/sistem informas
- melaksanakan pengolahan data kajian fiskal;
- melaksanakan pengolahan data kinerja belanja;
- melaksanakan pengolahan data evaluasi teknis pelaksanaan anggaran;
- melaksanakan pengolahan data reviu pelaksanaan anggaran;
- melaksanakan pengolahan data risiko pelaksanaan anggaran;
- melaksanakan pengolahan data penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
- melaksanakan pengolahan data transaksi penempatan uang/valuta asing melalui Treasury Dealing Room (T
- elaksanakan pengolahan data transaksi pembelian/penjualan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekun
- melaksanakan pengolahan data transaksi reverse repo/repo;
- Melaksanakan pengolahan data perencanaan kas satuan kerja;
- melaksanakan pengolahan data pembinaan/bimbingan teknis pengelolaan kas;
- melaksanakan pengolahan data fundamental makroekonomi/pasar keuangan/moneter terutama pada negara/ka
- melaksanakan pengolahan data teknikal terkait pergerakan nilai tukar/surat berharga negara/instrumen
- melaksanakan pengolahan data pengembangan strategi transaksi;
- melaksanakan pengolahan data manajemen risiko dan portofolio serta dukungan ALCO;
- melaksanakan pengolahan data rencana strategis/kajian awal kelayakan/kajian evaluasi kelayakan/penga
- melaksanakan pengolahan data peraturan/rekomendasi atas analisis peraturan/analisis rumusan dan peru
- melaksanakan pengolahan data kajian strategi/model/asumsi atas kelayakan/konsep feasibility study/penelitian dan pengembangan/data keuangan/data non keuangan/efektifitas pelaksanaan penyediaan dan penyaluran/efektifitas monitoring dan evaluasi/besaran tingkat bunga/konsep kerjasama pengembangan skema pendanaan investasi lainnya;
- melaksanakan pengolahan data kajian efektifitas penyelesaian piutang negara pada BUMN/BUMD/Pemda;
- melaksanakan pengolahan data kajian penyusunan grand design kredit program sebagai penyempurnaan ata
- melaksanakan pengolahan data kajian atas pengembangan/penyempurnaan dukungan teknologi informasi dal program/investasi lainnya dalam rangka pengembangan SIKP UMi;
- melaksanakan pengolahan data realisasi dan statistik investasi lainnya;
- melaksanakan pengolahan data penilaian kinerja/pelaksanaan divestasi/likuidasi/pengembangan sistem k
- melaksanakan pengolahan data usulan tarif layanan BLU bidang Pendidikan/Kesehatan/Lainnya;
- melaksanakan pengelolaan data usulan remunerasi BLU bidang Pendidikan/Kesehatan/Lainnya;
- melaksanakan pengolahan data Laporan Keuangan BUN;
- melaksanakan pengolahan data Laporan Konsolidasi;
- melaksanakan pengolahan data rekonsiliasi;
- melaksanakan pengolahan data perincian data dari aplikasi SPAN;
- melaksanakan pengolahan data transaksi BA BUN;
- melaksanakan pengolahan data evaluasi tugas akuntansi dan pelaporan;
- melaksanakan pengolahan data konsep tindak lanjut;
- menganalisis materi/uji kompetensi pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara;
- menganalisis data permasalahan pelaksanaan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negar
- melaksanakan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara tingkat lanjutan; dan
- menganalisis data kinerja pelaksanaan anggaran;
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Peraturan Menpan-RB Nomor 52 Tahun 2018
Sumber file : JDIH MENPAN