Info ASN Jabatan Fungsional 37 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Perdagangan Ahli Madya

37 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Perdagangan Ahli Madya

Uraian Tugas Jabatan Analis Perdagangan Ahli Madya

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Perdagangan Ahli Madya

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 68 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Analis Perdagangan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen.

Analis Perdagangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan analisis di bidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor, perlindungan konsumen, dan pemberdayaan konsumen.

Jabatan Fungsional Analis Perdagangan termasuk dalam rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Analis Perdagangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan terdiri atas:
a. Analis Perdagangan Ahli Pertama;
b. Analis Perdagangan Ahli Muda;
c. Analis Perdagangan Ahli Madya; dan
d. Analis Perdagangan Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yaitu melakukan analisis di bidang perdagangan, meliputi pembinaan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen, Pengelolaan perizinan dan nonperizinan Perdagangan, Pengelolaan Ekspor dan Impor, Pengendalian Harga dan Pengelolaan Distribusi, Pemberdayaan Konsumen, Pengembangan promosi perdagangan, Pelayanan informasi perdagangan serta monitoring dan evaluasi bidang perdagangan atau perlindungan konsumen.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Perdagangan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Perdagangan Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu analisis perdagangan

Sub unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud, terdiri atas:

  1. pembinaan Perdagangan atau perlindungan konsumen;
  2. pengelolaan perizinan dan nonperizinan Perdagangan atau perlindungan konsumen;
  3. pengelolaan Ekspor dan Impor;
  4. pengendalian harga dan pengelolaan distribusi;
  5. pemberdayaan Konsumen;
  6. pengembangan promosi Perdagangan;
  7. pelayanan informasi perdagangan; dan
  8. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Perdagangan atau Perlindungan Konsumen.

URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS PERDAGANGAN AHLI MADYA

Uraian Tugas Jabatan Analis Perdagangan Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Analis Perdagangan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan analisis di bidang perdagangan, meliputi pembinaan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen, Pengelolaan perizinan dan nonperizinan Perdagangan, Pengelolaan Ekspor dan Impor, Pengendalian Harga dan Pengelolaan Distribusi, Pemberdayaan Konsumen, Pengembangan promosi perdagangan, Pelayanan informasi perdagangan serta monitoring dan evaluasi bidang perdagangan atau perlindungan konsumen.

Berikut 37 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Perdagangan Ahli Madya, meliputi:

  1. menyusun rencana program bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
  2. merumuskan rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
  3. melakukan uji publik rancangan hasil rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
  4. menyusun kajian pembinaan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
  5. melakukan validasi data dan legalitas dokumen permohonan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen;
  6. melakukan pemantauan hasil penetapan penerbitan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen;
  7. melakukan perhitungan Harga Patokan Ekspor;
  8. menyusun kajian early warning terkait kondisi perkembangan harga dan stok atau pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
  9. memvalidasi usulan pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
  10. merekomendasikan harga eceran tertinggi barang kebutuhan pokok dan barang penting dan harga acuan;
  11. memverifikasi proposal pembangunan atau revitalisasi dan pemberian bantuan sarana perdagangan;
  12. melakukan perhitungan terkait pengadaan barang berdasarkan data kebutuhan barang dan ketersediaan barang, serta estimasi waktu pengiriman;
  13. melakukan kajian potensi kerjasama pengembangan perdagangan dalam negeri dengan pihak-pihak terkait;
  14. melakukan kajian potensi kerjasama di bidang perlindungan konsumen di tingkat nasional dan internasional;
  15. melakukan penanganan pengaduan konsumen atau mediasi penanganan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen;
  16. memvalidasi usulan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di daerah;
  17. melakukan seleksi penentuan peserta pengusaha, produsen atau ekportir yang memenuhi standar untuk mengikuti pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor;
  18. merancang metode kegiatan pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor kepada para pelaku usaha;
  19. melakukan pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor kepada para pelaku usaha;
  20. melakukan pemetaan pasar lokal atau pasar tujuan ekspor;
  21. menyusun product intelligence;
  22. menyusun market intelligence atau intelijen bisnis;
  23. penyelenggaraan pameran dagang;
  24. melakukan seleksi dan penentuan peserta atau produk yang memenuhi standar untuk mengikuti kegiatan promosi perdagangan;
  25. melakukan pendampingan pelaku usaha pelaksanaan misi pembelian atau business matching;
  26. melaksanakan misi dagang produk ekspor unggulan ke negara mitra;
  27. melakukan pemantauan transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian;
  28. menyusun rekomendasi rujukan negara tujuan promosi perdagangan dan metode penetrasi pasar;
  29. melakukan kajian potensi kerjasama dengan mitra kerjasama dalam dan luar negeri;
  30. melakukan penyusunan naskah kerjasama usaha mikro kecil dan Menengah atau pengembangan ekspor;
  31. mendesain konsep kampanye pencitraan;
  32. melakukan konsultasi bisnis pelaku usaha pada unit layanan pengembangan ekspor;
  33. melakukan asistensi atau konsultasi di bidang kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen pada unit pelayanan perdagangan;
  34. merumuskan prioritas kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen yang akan dimonitor atau evaluasi;
  35. merumuskan indikator pelaksanaan monitoring atau evaluasi kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen;
  36. merumuskan rekomendasi saran perbaikan terhadap hasil monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen; dan
  37. melaksanakan penilaian kinerja terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah bidang perdagangan atau perlindungan konsumen.

HASIL KERJA TUGAS JABATAN

Berikut 37 Hasil Kerja berdasarkan Uraian Tugas Jabatan Analis Perdagangan Ahli Madya, meliputi:

  1. dokumen rencana program bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
  2. dokumen rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
  3. laporan uji publik rancangan hasil rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
  4. dokumen kajian pembinaan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
  5. dokumen rekomendasi hasil validasi data dan legalitas dokumen permohonan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen;
  6. laporan pemantauan hasil penetapan penerbitan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen;
  7. dokumen perhitungan Harga Patokan Ekspor;
  8. dokumen kajian kajian early warning terkait kondisi perkembangan harga dan stok atau pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
  9. dokumen rekomendasi hasil validasi usulan pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
  10. dokumen rekomendasi harga eceran tertinggi barang kebutuhan pokok dan barang penting dan harga acuan;
  11. dokumen verifikasi proposal pembangunan atau revitalisasi dan pemberian bantuan sarana perdagangan;
  12. dokumen perhitungan terkait pengadaan barang berdasarkan data kebutuhan barang dan ketersediaan barang, serta estimasi waktu pengiriman;
  13. dokumen kajian potensi kerjasama pengembangan perdagangan dalam negeri dengan pihak-pihak terkait;
  14. dokumen kajian potensi kerjasama di bidang perlindungan konsumen di tingkat nasional dan internasional;
  15. berita acara penanganan pengaduan konsumen atau mediasi penanganan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen;
  16. dokumen rekomendasi hasil validasi usulan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di daerah;
  17. dokumen penilaian hasil seleksi dan penentuan peserta pengusaha, produsen atau ekportir yang memenuhi standar untuk mengikuti pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor;
  18. dokumen rancangan metode kegiatan pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor kepada para pelaku usaha;
  19. laporan pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor kepada para pelaku usaha;
  20. dokumen hasil pemetaan pasar lokal atau pasar tujuan ekspor;
  21. dokumen analisis product intelligence;
  22. dokumen analisis market intelligence atau intelijen bisnis;
  23. dokumen rekomendasi persetujuan penyelenggaraan pameran dagang;
  24. dokumen rekomendasi hasil seleksi dan penentuan peserta atau produk yang memenuhi standar untuk mengikuti kegiatan promosi perdagangan;
  25. laporan pendampingan pelaku usaha pelaksanaan misi pembelian atau business matching;
  26. laporan misi dagang produk ekspor unggulan ke negara mitra;
  27. laporan pemantauan transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian;
  28. dokumen rekomendasi rujukan negara tujuan promosi perdagangan dan metode penetrasi pasar;
  29. dokumen kajian potensi kerjasama dengan mitra kerjasama dalam dan luar negeri;
  30. naskah kerjasama dengan usaha mikro kecil dan menengah atau pengembangan ekspor;
  31. dokumen desain kampanye pencitraan;
  32. laporan konsultasi bisnis pelaku usaha pada unit layanan pengembangan ekspor;
  33. laporan asistensi atau konsultasi di bidang kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen pada unit pelayanan perdagangan;
  34. dokumen rumusan prioritas kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen yang akan dimonitor atau evaluasi;
  35. dokumen rekomendasi indikator pelaksanaan monitoring atau evaluasi kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen;
  36. dokumen rekomendasi saran perbaikan terhadap hasil monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen; dan
  37. dokumen rekomendasi hasil penilaian kinerja terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Perdagangan Ahli Madya

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 68 Tahun 2020

Sumber file : JDIH MENPAN

33 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com