InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, bahwa yang dimaksud dengan:
Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama,
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda,
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya, dan
- Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Perkarantinaan Tumbuhan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN AHLI PERTAMA
Uraian Tugas Jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut 18 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara morfologis untuk serangga dan cendawan;
- melakukan penyeliaan pelaksanaan deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara morfologis untuk serangga dan cendawan;
- melakukan analisis data operasional bulanan tindakan karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati;
- melakukan analisis hasil tindakan karantina tumbuhan;
- melakukan pengawasan lalulintas media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan/atau Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan/atau Invasive Aliens Species (IAS) dan/atau Produk Rekayasa Genetika/agens hayati/kemasan;
- melakukan analisis persyaratan administrasi perkarantinaan tumbuhan;
- melakukan diseminasi hasil uji terap tindakan karantina dilingkungan Badan Karantina Pertanian dan pihak lain;
- melakukan pembuatan deskripsi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP), foto, grafik, brosur, leaflet, bahan tayang dan pest data sheet;
- melakukan pembahasan kebijakan dan permasalahan teknis perkarantinaan tumbuhan;
- melakukan bimbingan teknis perkarantinaan tumbuhan;
- melakukan perbanyakan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) sebagai bahan pengujian;
- melakukan analisis risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/ Invasive Aliens Species (IAS)/agens hayati/Produk Rekayasa Genetik/ Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT);
- melakukan pengawasan/monitoring terhadap pangan segar asal tumbuhan;
- melakukan pengujian kemurnian agens hayati arthropoda (predator/ parasitoid/ pemakan gulma/penyerbuk), mikroorganisme dan/atau entomopatogen untuk tindakan karantina tumbuhan;
- melakukan pembuatan peta daerah sebar Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP);
- melakukan pemantauan daerah sebar Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP);
- melakukan studi kelayakan lokasi, tempat dan fasilitas pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan; dan
- melakukan verifikasi/audit/penilaian pada pihak ketiga pelaksana tindakan karantina tumbuhan.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN ANALIS PERKARANTINAAN TUMBUHAN AHLI PERTAMA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama, meliputi:
- laporan hasil deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara morfologis untuk serangga dan cendawan,
- laporan penyeliaan pelaksanaan deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara morfologis untuk serangga dan cendawan,
- laporan hasil analisis data operasional bulanan tindakan karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati,
- dokumen hasil analisis hasil tindakan karantina tumbuhan,
- laporan hasil pengawasan lalulintas media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan/atau Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan/atau Invasive Aliens Species (IAS) dan/atau produk rekayasa genetika/agen hayati/kemasan,
- dokumen hasil analisis persyaratan adiministrasi perkarantinaan tumbuhan,
- laporan hasil desiminasi hasil uji terap tindakan karantina kepada lingkup Badan Karantina Pertanian dan pihak lain,
- deskripsi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP), foto, grafik, brosur, leaflet, bahan tayang dan pest data sheet,
- laporan pembahasan kebijakan dan permasalahan teknis perkarantinaan tumbuhan,
- laporan hasil bimbingan teknis perkarantinaan tumbuhan,
- laporan hasil perbanyakan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) sebagai bahan pengujian,
- laporan hasil analisis risiko OPT/ Invasive Aliens Species (IAS)/ agens hayati/Produk Rekayasa Genetik/ Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT),
- laporan hasil pengawasan/monitoring terhadap pangan segar asal tumbuhan,
- laporan hasil pengujian kemurnian agensia hayati arthropoda (predator/ parasitoid/ pemakan gulma/ penyerbuk), mikroorganisme dan/atau entomopatogen untuk tindakan karantina tumbuhan,
- laporan hasil pembuatan peta daerah sebar Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP),
- laporan hasil pemantauan daerah sebar Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP),
- laporan hasil studi kelayakan lokasi, tempat dan fasilitas pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan, dan
- laporan hasil verifikasi/audit/penilaian pihak ketiga pelaksana tindakan karantina tumbuhan.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 15 Tahun 2018
Sumber file : JDIH MENPAN