Info ASN Jabatan Fungsional 92 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian Ahli Madya

92 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian Ahli Madya

Uraian Tugas Jabatan Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian Ahli Madya

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian Ahli Madya

PENGERTIAN

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian, bahwa yang dimaksud dengan:

Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.

Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian termasuk dalam rumpun Ilmu Hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian terdiri atas:

  1. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama,
  2. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda,
  3. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu melaksanakan analisis prasarana dan sarana pertanian.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu analisis prasarana dan sarana pertanian.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (1), terdiri atas:

  1. analisis perluasan dan perlindungan lahan pertanian,
  2. analisis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian,
  3. analisis pembiayaan pertanian, dan
  4. analisis pupuk dan pestisida.

URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN AHLI MADYA

Uraian Tugas Jabatan Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan analisis prasarana dan sarana pertanian.

Berikut 92 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya, meliputi:

  1. menyusun rencana program perluasan dan perlindungan lahan;
  2. merumuskan penyusunan rekomendasi strategis perluasan dan perlindungan lahan;
  3. mengevaluasi pembinaan teknis perluasan dan perlindungan lahan;
  4. merumuskan substansi teknis perluasan dan perlindungan lahan;
  5. mengevaluasi hasil analisis data dan informasi serta desain peta perluasan areal;
  6. mengevaluasi hasil analisis data dan informasi serta desain peta infrastruktur perluasan areal;
  7. mengevaluasi hasil analisis data dan informasi serta desain peta perluasan areal;
  8. mengevaluasi hasil analisis data dan informasi serta desain peta optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
  9. mengevaluasi hasil analisis data dan informasi serta desain peta penapisan komoditi optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
  10. menyusun tanggapan teknis hasil pemetaan lahan;
  11. menyusun kelayakan calon lokasi dan calon petani terkait perluasan dan perlindungan lahan;
  12. menganalisis kelayakan desain infrastruktur tata lahan dan tata air;
  13. mereviu status kawasan lahan, kesesuaian lahan, dan kawasan budidaya lahan pertanian;
  14. mereviu hasil perhitungan pembiayaan perluasan areal;
  15. mereviu hasil survei investigasi dan desain optimasi lahan, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
  16. mengevaluasi hasil analisis usulan perluasan dan perlindungan lahan;
  17. mengevaluasi hasil analisis hasil ground check;
  18. menyusun tanggapan teknis kebijakan dalam rangka perluasan dan perlindungan lahan;
  19. mengevaluasi konsep usulan penetapan LP2B;
  20. mengevaluasi hasil analisis data dan peta LP2B dan/atau peta pola ruang;
  21. menyusun neraca ketersediaan dan kebutuhan lahan;
  22. menyusun profil perlindungan LP2B;
  23. menyusun profil optimasi dan rehabilitasi lahan;
  24. mengevaluasi hasil pengawasan pelaksanaan pembangunan konstruksi terkait perluasan dan perlindungan lahan;
  25. mengevaluasi hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan lahan pertanian;
  26. merumuskan substansi Perlindungan kawasan pertanian berkelanjutan atau LP2B dan pengendalian alih fungsi lahan;
  27. merumuskan rancangan strategis dan pengelolaan penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan;
  28. melakukan kajian pengembangan infrastruktur perluasan dan perlindungan lahan;
  29. melakukan kajian standar pemanfaatan infrastruktur perluasan dan perlindungan lahan;
  30. menyusun rencana program pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
  31. merumuskan penyusunan rekomendasi strategis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
  32. mengevaluasi pembinaan teknis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
  33. mengevaluasi hasil analisis pengembangan jaringan irigasi pertanian;
  34. mengevaluasi hasil analisis pengembangan sumber air;
  35. mengevaluasi hasil analisis konservasi air dan lingkungan hidup;
  36. mengevaluasi hasil analisis mitigasi dampak perubahan iklim;
  37. mengevaluasi hasil analisis perkumpulan petani pemakai air;
  38. menyusun instrumen penumbuhan dan peningkatan kapasitas perkumpulan petani pemakai air;
  39. menyusun instrumen peningkatan adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim pada tingkat usaha tani;
  40. menganalisis hasil survei dan investigasi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
  41. mengevaluasi desain dan rencana pelaksanaan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
  42. melakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian tingkat propinsi;
  43. merumuskan hasil analisis terkait antisipasi dan penanganan kekeringan/kebanjiran;
  44. mengevaluasi hasil monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
  45. mengevaluasi hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak kekeringan/kebanjiran;
  46. menyusun rencana program pembiayaan pertanian;
  47. merumuskan penyusunan rekomendasi strategis pembiayaan pertanian;
  48. mengevaluasi pembinaan teknis pembiayaan pertanian;
  49. menyusun tanggapan teknis terkait rencana program fasilitasi pembiayaan pertanian;
  50. melakukan supervisi pelaksanaan pemberdayaan permodalan pertanian melalui corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan;
  51. mengembangkan konsep skema asuransi pertanian;
  52. menyusun tanggapan teknis rancangan asuransi pertanian;
  53. melakukan supervisi pembayaran klaim dalam pelaksanaan asuransi pertanian;
  54. melakukan supervisi pelaksanaan kegiatan fasilitasi kredit program;
  55. memfasilitasi registrasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
  56. melakukan supervisi pengelolaan kelembagaan pembiayaan pertanian;
  57. menyusun tanggapan teknis dalam fasilitasi pembiayaan pertanian non perbankan;
  58. melakukan supervisi terhadap debitur yang akan dan telah mendapatkan fasilitasi pembiayaan non perbankan;
  59. menyusun konsep perjanjian kerjasama dalam rangka fasilitasi pembiayaan pertanian;
  60. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan fasilitasi pembiayaan pertanian;
  61. mengevaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi pemanfaatan dana corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan di tingkat pelaksana usaha;
  62. mengevaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuransi pertanian;
  63. mengevaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan melalui kredit program;
  64. mengevaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan non perbankan;
  65. mengevaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
  66. melakukan kajian terkait pelaksanaan fasilitasi pembiayaan pembiayaan pertanian;
  67. menyusun tanggapan teknis fasilitasi pembiayaan pertanian dalam forum teknis;
  68. menyusun rencana program pupuk dan pestisida;
  69. merumuskan penyusunan rekomendasi strategis pupuk dan pestisida;
  70. mengevaluasi pembinaan teknis pupuk dan pestisida;
  71. mengevaluasi hasil analisis permohonan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah serta pestisida;
  72. mengevaluasi hasil analisis permohonan ijin pesanan khusus untuk pupuk dan pembenah tanah;
  73. mengevaluasi hasil analisis permohonan perubahan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah, serta pestisida yang terdaftar;
  74. mengevaluasi hasil analisis pendaftaran izin percobaan pestisida;
  75. mengevaluasi hasil analisis perpanjangan izin percobaan pestisida;
  76. mengevaluasi hasil analisis permohonan uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, uji residu, protokol efikasi pestisida;
  77. mengevaluasi hasil analisis permohonan persetujuan label pestisida, sertifikat pestisida, dan segel pestisida;
  78. mengevaluasi hasil analisis permohonan ijin tetap dan perluasan penggunaan di bidang pestisida;
  79. mengevaluasi hasil analisis permohonan pendaftaran pupuk dan pestisida;
  80. mengevaluasi hasil analisis uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, protokol efikasi;
  81. mengevaluasi hasil pengawasan dan pengambilan sampel pupuk dan pestisida;
  82. melakukan evaluasi hasil analisa uji mutu pupuk dan pestisida;
  83. mengevaluasi hasil pengawasan pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida;
  84. menyusun tanggapan teknis terhadap hasil pengawasan pupuk dan pestisida;
  85. mengevaluasi laporan produksi pemegang nomor pendaftaran pupuk dan pestisida;
  86. memberikan keterangan sebagai ahli dalam kasus tindak pidana pupuk dan pestisida;
  87. menyusun tanggapan teknis kebutuhan pupuk bersubsidi;
  88. menyusun tanggapan teknis alokasi pupuk bersubsidi;
  89. merumuskan perjanjian kerja alokasi pupuk bersubsidi;
  90. mengendalikan teknis pelaksanaan verifikasi lapang penyaluran pupuk bersubsidi;
  91. mengendalikan teknis penyaluran pupuk bersubsidi; dan
  92. melakukan kajian dalam penyedian pupuk dan pestisida.
Baca Juga :  76 Butir Uraian Tugas Jabatan Penera Ahli Pertama

HASIL KERJA TUGAS JABATAN ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN AHLI MADYA

Berikut 92 Hasil Kerja Tugas Jabatan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya, meliputi:

  1. dokumen rencana program perluasan dan perlindungan lahan,
  2. rumusan rekomendasi strategis perluasan dan perlindungan lahan,
  3. rumusan pembinaan teknis perluasan dan perlindungan lahan,
  4. rumusan substansi teknis perluasan dan perlindungan lahan,
  5. laporan evaluasi hasil analisis data dan informasi desain peta perluasan areal,
  6. laporan evaluasi hasil analisis data dan informasi desain peta infrastruktur perluasan areal,
  7. laporan hasil evaluasi hasil analisis data dan informasi serta desain peta perluasan areal,
  8. laporan evaluasi hasil analisis data dan informasi serta desain peta optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan,
  9. laporan evaluasi hasil data dan informasi serta desain peta penapisan komoditi optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan,
  10. rumusan teknis hasil pemetaan lahan,
  11. rumusan kelayakan calon lokasi dan calon petani perluasan dan perlindungan lahan,
  12. laporan hasil analisis kelayakan desain infrastruktur tata lahan dan tata air,
  13. laporan status kawasan lahan/kesesuaian lahan/ kawasan budidaya lahan pertanian,
  14. laporan hasil perhitungan pembiayaan perluasan areal,
  15. laporan hasil survei investigasi dan desain optimasi dan rehabilitasi lahan/konservasi lahan,
  16. rekomendasi hasil analisis usulan perluasan dan perlindungan lahan,
  17. laporan evaluasi hasil analisis hasil ground check,
  18. rumusan teknis kebijakan perluasan dan perlindungan lahan,
  19. laporan hasil evaluasi penetapan LP2B,
  20. laporan evaluasi hasil analisis data dan peta LP2B dan/atau peta pola ruang,
  21. buku neraca ketersediaan dan kebutuhan lahan,
  22. buku profil perlindungan LP2B,
  23. buku profil optimasi dan rehabilitasi lahan,
  24. laporan evaluasi hasil pengawasan pelaksanaan pembangunan konstruksi perluasan dan perlindungan lahan,
  25. laporan evaluasi hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan lahan pertanian,
  26. rumusan substansi perlindungan kawasan pertanian berkelanjutan atau LP2B dan pengendalian alih fungsi lahan,
  27. dokumen rancangan strategis dan pengelolaan penyelenggaraan perluasan dan perlindungan lahan,
  28. dokumen hasil kajian pengembangan infrastruktur perluasan dan perlindungan lahan,
  29. dokumen hasil kajian standar pemanfaatan infrastruktur perluasan dan perlindungan lahan,
  30. dokumen rencana program pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian,
  31. rumusan rekomendasi strategis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian,
  32. rumusan pembinaan teknis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian,
  33. rumusan evaluasi hasil analisis pengembangan jaringan irigasi pertanian,
  34. rumusan evaluasi hasil analisis pengembangan sumber air,
  35. rumusan evaluasi hasil analisis konservasi air dan lingkungan hidup,
  36. rumusan evaluasi hasil analisis mitigasi dampak perubahan iklim,
  37. rumusan evaluasi hasil analisis perkumpulan petani pemakai air,
  38. dokumen penumbuhan dan peningkatan kapasitas perkumpulan petani pemakai air,
  39. dokumen peningkatan adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim,
  40. laporan hasil analisis survei dan investigasi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian,
  41. laporan evaluasi desain dan rencana pelaksanaan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian,
  42. laporan pengawasan pelaksanaan konstruksi,
  43. hasil rumusan antisipasi dan penanganan kekeringan/kebanjiran,
  44. rekomendasi dan tindak lanjut evaluasi hasil monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian,
  45. rekomendasi dan tindak lanjut evaluasi hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak kekeringan/ kebanjiran,
  46. dokumen rencana program pembiayaan pertanian,
  47. rumusan rekomendasi strategis pembiayaan pertanian,
  48. rumusan pembinaan teknis pembiayaan pertanian,
  49. rumusan teknis rencana program fasilitasi pembiayaan pertanian,
  50. laporan hasil supervisi pelaksanaan pemberdayaan permodalan pertanian melalui corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan,
  51. konsep skema asuransi pertanian,
  52. konsep tanggapan teknis rancangan asuransi pertanian,
  53. konsep tanggapan teknis rancangan asuransi pertanian,
  54. laporan supervisi pelaksanaan kegiatan fasilitasi kredit program,
  55. laporan registrasi kelembagaan pembiayaan pertanian,
  56. laporan supervisi pengelolaan kelembagaan pembiayaan pertanian,
  57. rumusan tanggapan teknis dalam fasilitasi pembiayaan pertanian non perbankan,
  58. laporan hasil supervisi terhadap debitur yang akan dan telah mendapatkan fasilitasi pembiayaan non perbankan,
  59. konsep perjanjian kerjasama fasilitasi pembiayaan pertanian,
  60. laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan fasilitasi pembiayaan pertanian,
  61. rekomendasi dan tindak lanjut evaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi pemanfaatan dana corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan di tingkat pelaksana usaha,
  62. rekomendasi dan tindak lanjut evaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuransi pertanian,
  63. rekomendasi dan tindak lanjut evaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan melalui kredit program,
  64. rekomendasi dan tindak lanjut evaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan non perbankan,
  65. rekomendasi dan tindak lanjut evaluasi hasil analisis monitoring dan evaluasi kelembagaan pembiayaan pertanian,
  66. laporan hasil kajian terhadap pelaksanaan fasilitasi pembiayaan pertanian,
  67. rumusan dan tindak lanjut tanggapan teknis fasilitasi pembiayaan pertanian dalam forum teknis,
  68. dokumen rencana program pupuk dan pestisida,
  69. rumusan rekomendasi strategis pupuk dan pestisida,
  70. rumusan pembinaan teknis pupuk dan pestisida,
  71. rekomendasi permohonan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah serta pestisida,
  72. rekomendasi ijin pesanan khusus pupuk dan pembenah tanah,
  73. rekomendasi perubahan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah, serta pestisida yang terdaftar,
  74. rekomendasi izin percobaan pestisida,
  75. rekomendasi perpanjangan izin percobaan pestisida,
  76. rekomendasi permohonan uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, uji residu, protokol efikasi pestisida,
  77. rekomendasi permohonan persetujuan label pestisida, sertifikat pestisida, dan segel pestisida,
  78. rekomendasi permohonan izin tetap dan perluasan penggunaan di bidang pestisida,
  79. rekomendasi permohonan pendaftaran pupuk dan pestisida,
  80. rekomendasi uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, protokol efikasi,
  81. dokumen pemeriksaan dan sampel pupuk dan pestisida,
  82. laporan hasil evaluasi uji mutu pupuk dan pestisida,
  83. laporan evaluasi hasil pengawasan pengadaan, peredaran, penyimpanan dan penggunaan pupuk dan pestisida,
  84. rekomendasi tanggapan teknis terhadap hasil pengawasan pupuk dan pestisida,
  85. laporan evaluasi produksi pemegang nomor pendaftaran pupuk dan pestisida,
  86. berita acara pemeriksaan kasus tindak pidana pupuk dan pestisida,
  87. rumusan tanggapan teknis kebutuhan pupuk bersubsidi,
  88. rumusan tanggapan teknis alokasi pupuk bersubsidi,
  89. dokumen kontrak perjanjian kerja alokasi pupuk bersubsidi,
  90. rekomendasi verifikasi lapang penyaluran pupuk bersubsidi,
  91. laporan penyaluran pupuk bersubsidi, dan
  92. konsep kajian penyedian pupuk dan pestisida.
Baca Juga :  15 Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Pertanian Penyelia

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian Ahli Madya

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2021

Sumber file : JDIH MENPAN

37 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

fourteen − thirteen =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com