Info ASN Jabatan Fungsional 88 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian Ahli Pertama

88 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian Ahli Pertama

Uraian Tugas Jabatan Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian Ahli Pertama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian Ahli Pertama

PENGERTIAN

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian, bahwa yang dimaksud dengan:

Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.

Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian termasuk dalam rumpun Ilmu Hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian terdiri atas:

  1. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama,
  2. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda,
  3. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu melaksanakan analisis prasarana dan sarana pertanian.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu analisis prasarana dan sarana pertanian.

2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (1), terdiri atas:

  1. analisis perluasan dan perlindungan lahan pertanian,
  2. analisis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian,
  3. analisis pembiayaan pertanian, dan
  4. analisis pupuk dan pestisida.

URAIAN TUGAS JABATAN ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN AHLI PERTAMA

Uraian Tugas Jabatan Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan analisis prasarana dan sarana pertanian.

Berikut 88 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama, meliputi:

  1. mengidentifikasi data dan informasi rencana program perluasan dan perlindungan lahan;
  2. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis perluasan dan perlindungan lahan;
  3. mengidentifikasi data dan informasi pembinaan teknis perluasan dan perlindungan lahan;
  4. mengidentifikasi data dan informasi perluasan areal;
  5. memeriksa kesesuaian desain peta perluasan areal;
  6. mengidentifikasi data dan informasi infrastruktur perluasan areal;
  7. memeriksa kesesuaian desain peta infrastruktur perluasan areal;
  8. mengidentifikasi data dan informasi perlindungan lahan;
  9. memeriksa kesesuaian desain peta perlindungan lahan;
  10. mengidentifikasi data dan informasi optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
  11. memeriksa kesesuaian desain peta optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
  12. mengidentifikasi data dan informasi penapisan komoditi optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
  13. memeriksa kesesuaian desain peta penapisan komoditi optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
  14. mengidentifikasi lokasi pemetaan lahan;
  15. melakukan persiapan pelaksanaan pemetaan lahan;
  16. mengidentifikasi data dan informasi calon lokasi dan calon petani terkait perluasan dan perlindungan lahan;
  17. mengidentifikasi data dan informasi pemilik dan penggarap;
  18. melakukan survei teknis pada lokasi pengembangan infrastruktur terkait optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan;
  19. mendesain infrastruktur optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
  20. mengidentifikasi data dan informasi usulan perluasan dan perlindungan lahan;
  21. melakukan pendampingan penyusunan dokumen persyaratan pelaksanaan pengelolaan lahan pertanian;
  22. mengidentifikasi data konstruksi infrastruktur pengelolaan lahan pertanian;
  23. mengidentifikasi kebutuhan observasi lapangan perluasan dan perlindungan;
  24. mengidentfikasi data dan peta LP2B dan/atau peta pola ruang;
  25. mengidentifikasi data dan informasi neraca ketersediaan dan kebutuhan lahan;
  26. mengidentifikasi data dan informasi profil LP2B;
  27. melakukan pembaharuan database di bidang perluasan dan perlindungan lahan berbasis online;
  28. melakukan pemeriksaan dan pengukuran infrastruktur pembangunan optimasi, rehabilitasi lahan, dan konservasi lahan;
  29. mengidentifikasi metode pemetaan lahan;
  30. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi pengelolaan lahan pertanian;
  31. mengidentifikasi data dan informasi rencana program pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
  32. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
  33. mengidentifikasi data dan informasi pembinaan teknis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
  34. menyusun usulan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
  35. mengidentifikasi data dan informasi pengembangan jaringan irigasi pertanian;
  36. mengidentifikasi data dan informasi pengembangan sumber air;
  37. mengidentifikasi data dan informasi konservasi air dan lingkungan hidup;
  38. mengidentifikasi data dan informasi mitigasi dampak perubahan iklim;
  39. mengidentifikasi data dan informasi perkumpulan petani pemakai air;
  40. menyusun matrik alokasi terkait pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
  41. melakukan verifikasi dan validasi calon penerima manfaat kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
  42. melakukan survei pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
  43. melakukan investigasi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
  44. melakukan pendampingan dalam penyusunan dokumen persyaratan pelaksanaan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
  45. melakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian tingkat kelompok tani;
  46. melakukan pengawasan operasional dan pemeliharaan konstruksi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
  47. mengidentifikasi data dan informasi terkait antisipasi dan penanganan kekeringan/ kebanjiran;
  48. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian;
  49. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak kekeringan/kebanjiran;
  50. mengidentifikasi data dan informasi rencana program pembiayaan pertanian;
  51. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pembiayaan pertanian;
  52. mengidentifikasi data dan informasi pembinaan teknis pembiayaan pertanian;
  53. mengidentifikasi data dan informasi fasilitasi pembiayaan;
  54. melakukan identifikasi data dan informasi calon petani dan calon lokasi terkait fasilitasi pembiayaan;
  55. melakukan monitoring pencapaian target asuransi pertanian;
  56. memverifikasi data tagihan asuransi pertanian;
  57. menyusun profil debitur penerima kredit program;
  58. melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen registrasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
  59. menyusun profil kelembagaan pembiayaan pertanian;
  60. melakukan pembaharuan database penumbuhan kelembagaan pembiayaan pertanian;
  61. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi pemanfaatan dana corporate social responsibility, program kemitraan dan bina lingkungan di tingkat pelaksana usaha;
  62. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuransi pertanian;
  63. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan melalui kredit program;
  64. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan non perbankan;
  65. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi kelembagaan pembiayaan pertanian;
  66. menyusun materi fasilitasi pembiayaan pertanian dalam forum teknis;
  67. mengidentifikasi data dan informasi rencana program pupuk dan pestisida;
  68. mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis pupuk dan pestisida;
  69. mengidentifikasi data dan informasi pembinaan teknis pupuk dan pestisida;
  70. memvalidasi persyaratan permohonan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah;
  71. memvalidasi persyaratan permohonan ijin pesanan khusus untuk pupuk dan pembenah tanah;
  72. memvalidasi persyaratan permohonan perubahan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah, serta pestisida yang terdaftar;
  73. memvalidasi pendaftaran izin percobaan pestisida;
  74. melakukan validasi perpanjangan izin percobaan pestisida;
  75. memvalidasi permohonan uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, uji residu, protokol efikasi pestisida;
  76. memvalidasi permohonan persetujuan label pestisida, sertifikat pestisida, dan segel pestisida;
  77. melakukan pembaruan data pestisida terdaftar pada sistem informasi pestisida, dan data pupuk terdaftar;
  78. memvalidasi permohonan ijin tetap dan perluasan penggunaan di bidang pestisida;
  79. memverifikasi permohonan pendaftaran pupuk dan pestisida;
  80. memvalidasi hasil uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, protokol efikasi;
  81. mengidentifikasi data dan informasi pengawasan pupuk dan pestisida;
  82. melakukan pengawasan pengadaan, peredaran, penyimpanan, dan penggunaan pupuk dan pestisida;
  83. memverifikasi sampel untuk pengujian pupuk dan pestisida;
  84. melakukan penjaminan sampel dan hasil uji mutu pupuk dan pestisida;
  85. memeriksa laporan produksi pemegang nomor pendaftaran pupuk dan pestisida;
  86. mengidentifikasi data dan informasi kebutuhan pupuk bersubsidi;
  87. melakukan pemeriksaan dokumen penyaluran dan ketersediaan pupuk bersubsidi; dan
  88. melakukan identifikasi data dan informasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi;
Baca Juga :  51 Butir Uraian Tugas Jabatan Penata Laksana Barang Terampil

HASIL KERJA TUGAS JABATAN ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN AHLI PERTAMA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama, meliputi:

  1. dokumen identifikasi data dan informasi rencana program perluasan dan perlindungan lahan,
  2. dokumen identifikasi data informasi penyusunan rekomendasi strategis perluasan dan perlindungan lahan,
  3. dokumen identifikasi data informasi pembinaan teknis perluasan dan perlindungan lahan,
  4. dokumen hasil identifikasi data dan informasi perluasan areal,
  5. dokumen verifikasi kesesuaian desain peta perluasan areal,
  6. dokumen hasil identifikasi data dan informasi infrastruktur perluasan areal,
  7. dokumen verifikasi peta infrastruktur perluasan areal,
  8. dokumen hasil identifikasi data dan informasi,
  9. dokumen verifikasi desain peta perlindungan lahan,
  10. dokumen hasil identifikasi data dan informasi optimasi/rehabilitasi lahan/konservasi lahan,
  11. dokumen verifikasi kesesuaian desain peta optimasi/rehabilitasi lahan/konservasi lahan,
  12. dokumen hasil identifikasi penapisan komoditi optimasi/rehabilitasi lahan/konservasi lahan,
  13. dokumen verifikasi kesesuaian desain peta penapisan komoditi optimasi/rehabilitasi lahan/konservasi lahan,
  14. laporan identifikasi lokasi pemetaan lahan,
  15. dokumen persiapan pemetaan lahan,
  16. dokumen identifikasi data dan informasi calon lokasi dan calon petani perluasan dan perlindungan lahan,
  17. dokumen hasil identifikasi data dan informasi pemilik dan penggarap,
  18. laporan survei teknis lokasi pengembangan infrastruktur terkait optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan,
  19. rancangan desain infrastruktur optimasi dan rehabilitasi lahan/konservasi lahan,
  20. paket data dan informasi usulan perluasan dan perlindungan lahan,
  21. laporan pendampingan penyusunan dokumen persyaratan pelaksanaan pengelolaan lahan pertanian,
  22. laporan identifikasi data konstruksi infrastruktur pengelolaan lahan pertanian,
  23. paket data ground check,
  24. hasil identfikasi data dan peta LP2B dan/atau peta pola ruang,
  25. laporan identifikasi data dan informasi neraca ketersediaan dan kebutuhan lahan,
  26. dokumen hasil identifikasi data dan informasi profil LP2B,
  27. laporan pembaharuan database di bidang perluasan dan perlindungan lahan,
  28. dokumen pemeriksaan dan pengukuran infrastruktur pembangunan, optimasi, rehabilitasi dan konservasi lahan,
  29. dokumen identifikasi metode pemetaan lahan,
  30. dokumen instrumen monitoring dan evaluasi pengelolaan lahan pertanian,
  31. dokumen identifikasi data dan informasi rencana program pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian,
  32. dokumen identifikasi data informasi penyusunan rekomendasi strategis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian,
  33. dokumen identifikasi data informasi pembinaan teknis pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian,
  34. proposal usulan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian,
  35. dokumen identifikasi data dan informasi pengembangan jaringan irigasi pertanian,
  36. dokumen identifikasi data dan informasi pengembangan sumber air,
  37. dokumen identifikasi data dan informasi konservasi air dan lingkungan hidup,
  38. dokumen identifikasi data dan informasi mitigasi dampak perubahan iklim,
  39. dokumen identifikasi data dan informasi perkumpulan petani pemakai air,
  40. matrik alokasi kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian,
  41. laporan verifikasi dan validasi calon penerima manfaat kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian,
  42. dokumen survei pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian,
  43. laporan investigasi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian,
  44. laporan pendampingan dalam penyusunan dokumen persyaratan pelaksanaan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian,
  45. laporan pengawasan pelaksanaan konstruksi,
  46. laporan operasional dan pemeliharaan konstruksi pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian,
  47. dokumen data dan informasi antisipasi dan penanganan kekeringan/kebanjiran,
  48. dokumen monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian,
  49. dokumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak kekeringan/kebanjiran,
  50. dokumen identifikasi data dan informasi rencana program pembiayaan pertanian,
  51. dokumen identifikasi data informasi penyusunan rekomendasi strategis pembiayaan pertanian,
  52. dokumen identifikasi data informasi pembinaan teknis pembiayaan pertanian,
  53. dokumen identifikasi data dan informasi fasilitasi pembiayaan,
  54. dokumen identifikasi data dan informasi calon petani dan calon lokasi,
  55. laporan hasil monitoring pencapaian target asuransi pertanian,
  56. laporan verifikasi data tagihan asuransi pertanian,
  57. profil debitur penerima kredit program,
  58. laporan pemeriksaan kelengkapan dokumen registrasi kelembagaan pembiayaan pertanian,
  59. profil lembaga pembiayaan pertanian,
  60. laporan pembaharuan database penumbuhan kelembagaan pembiayaan pertanian,
  61. dokumen monitoring dan evaluasi pemanfaatan dana corporate social responsibility dan program kemitraan dan bina lingkungan di tingkat pelaksana usaha,
  62. dokumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuransi pertanian,
  63. dokumen monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan melalui kredit program,
  64. dokumen monitoring dan evaluasi fasilitasi pembiayaan non perbankan,
  65. dokumen monitoring dan evaluasi kelembagaan pembiayaan pertanian,
  66. materi fasilitasi pembiayaan pertanian dalam forum teknis,
  67. dokumen identifikasi data dan informasi rencana program pupuk dan pestisida,
  68. dokumen identifikasi data informasi penyusunan rekomendasi strategis pupuk dan pestisida,
  69. dokumen identifikasi data informasi pembinaan teknis pupuk dan pestisida,
  70. laporan validasi dokumen persyaratan permohonan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah,
  71. laporan validasi dokumen pesanan khusus pupuk dan pembenah tanah,
  72. laporan validasi dokumen perubahan pendaftaran pupuk dan pembenah tanah, serta pestisida yang terdaftar,
  73. laporan validasi dokumen izin percobaan Memvalidasi pendaftaran izin percobaan,
  74. laporan validasi dokumen perpanjangan izin percobaan pestisida,
  75. laporan validasi permohonan pengujian mutu, toksisitas oral dan dermal, toksisitas lingkungan, residu, protokol efikasi pestisida,
  76. laporan validasi dokumen permohonan persetujuan label pestisida, sertifikat pestisida, dan segel pestisida,
  77. database pupuk dan pestisida terdaftar,
  78. laporan validasi dokumen ijin tetap dan perluasan penggunaan di bidang pestisida,
  79. laporan verifikasi permohonan pendaftaran pupuk dan pestisida,
  80. laporan validasi uji mutu, uji toksisitas oral dan dermal, uji toksisitas lingkungan, protokol efikasi,
  81. dokumen identifikasi data dan informasi pengawasan pupuk dan pestisida,
  82. laporan pengawasan pengadaan, peredaran, penyimpanan, dan penggunaan pupuk dan pestisida,
  83. laporan verifikasi sampel pengujian pupuk dan pestisida,
  84. laporan penjaminan sampel dan hasil uji mutu pupuk dan pestisida,
  85. laporan pemeriksaan produksi pemegang nomor pendaftaran pupuk dan pestisida,
  86. dokumen data dan Informasi kebutuhan pupuk bersubsidi,
  87. dokumen penyaluran dan ketersediaan pupuk bersubsidi, dan
  88. dokumen identifikasi data dan informasi penyaluran pupuk bersubsidi,
Baca Juga :  109 Butir Uraian Tugas Jabatan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian Ahli Pertama

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2021

Sumber file : JDIH MENPAN

36 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two + 9 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com