Info ASN Jabatan Fungsional Uraian Tugas Jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri

Uraian Tugas Jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri

Uraian Tugas Jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, bahwa yang dimaksud dengan:

Asesor Manajemen Mutu Industri adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen sistem manajemen mutu industri dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asesor Manajemen Mutu Industri sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri.

Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri merupakan Jabatan Fungsional Keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:

  1. Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama,
  2. Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Muda,
  3. Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Madya, dan
  4. Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Pokok Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri yaitu melakukan asesmen sistem manajemen mutu industri.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asesor Manajemen Mutu Industri harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

URAIAN TUGAS JABATAN ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI

Berikut butir kegiatan / uraian tugas jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri, antara lain:

  1. menyusun program asesmen kesesuaian dan/atau tindak lanjut,
  2. menyusun program asesmen internal,
  3. menyusun program asesmen penyaksian (witness),
  4. menyusun program asesmen supervise,
  5. menyusun program asesmen pengawasan berkala/khusus,
  6. menyusun rencana pelaksanaan asesmen kecukupan,
  7. menyusun rencana pelaksanaan asesmen kesesuaian (pra asesmen/asesmen),
  8. menyusun rencana pelaksanaan asesmen internal
  9. menyusun rencana pelaksanaan asesmen penyaksian (witness),
  10. menyusun rencana pelaksanaan asesmen supervise,
  11. menyusun rencana pelaksanaan asesmen pengawasan berkala/khusus,
  12. menyusun rencana pelaksanaan verifikasi tindakan koreksi asesmen kecukupan,
  13. menyusun rencana pelaksanaan verifikasi tindakan koreksi asesmen kesesuaian (pra asesmen/asesmen),
  14. menyusun rencana pelaksanaan verifikasi tindakan koreksi asesmen penyaksian (witness),
  15. menyusun rencana pelaksanaan verifikasi tindakan koreksi asesmen supervise,
  16. menyusun rencana pelaksanaan verifikasi tindakan koreksi asesmen pengawasan berkala/khusus,
  17. menyusun rencana pelaksanaan verifikasi tindakan koreksi hasil asesmen internal,
  18. melakukan penyampaian informasi persyaratan permohonan proses sertifikasi produk,
  19. melakukan pemeriksaan permohonan (kelengkapan dokumen, kebenaran dokumen dan kajian dokumen),
  20. melakukan pemeriksaan dokumen perusahaan,
  21. melakukan kegiatan asesmen kecukupan,
  22. melakukan kegiatan asesmen kesesuaian (pra asesmen/asesmen),
  23. melakukan kegiatan asesmen penyaksian (witness),
  24. melakukan kegiatan asesmen supervise,
  25. melakukan kegiatan asesmen pengawasan berkala/khusus,
  26. melakukan kegiatan asesmen internal,
  27. menyusun laporan hasil asesmen kecukupan,
  28. menyusun laporan hasil asesmen kesesuaian (pra asesmen/asesmen),
  29. menyusun laporan hasil asesmen penyaksian (witness),
  30. menyusun laporan hasil asesmen supervise,
  31. menyusun laporan hasil asesmen pengawasan berkala/khusus,
  32. menyusun laporan hasil asesmen internal,
  33. melakukan kegiatan verifikasi hasil asesmen kecukupan,
  34. melakukan kegiatan verifikasi hasil asesmen kesesuaian (pra asesmen/asesmen),
  35. melakukan kegiatan verifikasi hasil asesmen asesmen penyaksian (witness),
  36. melakukan kegiatan verifikasi hasil asesmen supervise,
  37. melakukan kegiatan verifikasi hasil asesmen pengawasan berkala/khusus,
  38. melakukan kegiatan verifikasi hasil asesmen internal,
  39. mengevaluasi kelengkapan dokumen laporan hasil asesmen dari tim asesor,
  40. mengevaluasi kelengkapan dokumen laporan hasil pengujian,
  41. melakukan evaluasi laporan hasil asesmen kecukupan,
  42. melakukan evaluasi laporan hasil asesmen kesesuaian (pra asesmen/asesmen),
  43. melakukan evaluasi laporan hasil asesmen asesmen penyaksian (witness),
  44. melakukan evaluasi laporan hasil asesmen supervise,
  45. melakukan evaluasi laporan hasil asesmen pengawasan berkala/khusus,
  46. melakukan evaluasi laporan hasil asesmen internal,
  47. mengevaluasi dan merekomendasikan pemberian sertifikat,
  48. mengevaluasi sertifikat sistim manajemen/ sertifikat produk yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi,
  49. melakukan pembinaan asesor (pratama menjadi muda/muda menjadi madya/madya menjadi utama),
  50. membuat kajian efektivitas penerapan standar,
  51. memfasilitasi penyelesaian pengaduan sertifikasi,
  52. menyusun pedoman asesmen untuk asesor pratama, muda, madya dan utama,
  53. memutakhirkan pedoman asesmen untuk asesor pratama, muda, madya dan utama,
  54. menyusun naskah skema sertifikasi produk,
  55. memutakhirkan naskah skema sertifikasi produk,
  56. mengevaluasi kemampuan asesor pertama, muda, madya, utama,
  57. mengevaluasi kemampuan kompetensi asesor pertama, muda, madya, utama,
  58. menyusun dokumen sistem manajemen mutu perusahaan,
  59. menyusun dokumen sistem manajemen mutu LPK, dan
  60. mengevaluasi resiko dan beban kerja asesor.

Tugas tambahan Asesor Manajemen Mutu Industri, meliputi:

  1. mengikuti seminar/lokakarya dibidang penilaian mutu industri,
  2. membuat materi sebagai bahan diklat Asesor Manajemen Mutu Industri,
  3. membuat karya tulis ilmiah dibidang penilaian mutu industri,
  4. memberikan konsultasi/ bimbingan dibidang penilaian mutu industri yang bersifat konsep,
  5. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.

HASIL KERJA TUGAS JABATAN ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI

Hasil kerja tugas jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, meliputi:

  1. dokumen program,
  2. dokumen rencana,
  3. laporan rencana pelaksanaan,
  4. laporan rencana verifikasi,
  5. laporan persyaratan permohonan,
  6. laporan pemeriksaan permohonan,
  7. laporan pemeriksaan dokumen,
  8. laporan asesmen,
  9. laporan evaluasi,
  10. laporan pembinaan,
  11. laporan kajian,
  12. laporan pengaduan,
  13. laporan pedoman,
  14. laporan skema,
  15. laporan evaluasi, dan
  16. laporan penyusunan dokumen.

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 45 Tahun 2014

Sumber file : JDIH MENPAN

19 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com