InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama
PENGERTIAN
Berdasarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 39 Tahun 2020, Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.
Pejabat Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Asesor SDM Aparatur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk untuk melaksanakan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.
Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur termasuk dalam rumpun Manajemen dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama;
- Asesor SDM Aparatur Ahli Muda;
- Asesor SDM Aparatur Ahli Madya; dan
- Asesor SDM Aparatur Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yaitu melakukan kegiatan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Asesmen kompetensi/potensi, monitoring dan evaluasi pemanfaatan hasil asesmen serta pengembangan strategis asesmen.
Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- perencanaan dan pengorganisasian asesmen;
- pengembangan perangkat asesmen;
- pelaksanaan asesmen;
- keputusan dan umpan balik asesmen;
- monitoring dan evaluasi pelaksanaan asesmen;
- pemanfaatan hasil asesmen;
- pengendalian mutu asesmen;
- manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi/potensi strategik; dan
- pengembangan sistem asesmen strategik.
URAIAN TUGAS JABATAN ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR AHLI UTAMA
Uraian kegiatan atau uraian tugas Jabatan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama sesuai dengan jenjang jabatannya masing-masing, ditetapkan dalam butir kegiatan.
Berikut 14 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Asesor SDM Aparatur Ahli Utama, antara lain:
- menganalisis rancangan dan pengembangan perangkat/ instrumen/materi uji kompetensi/potensi;
- menetapkan dan memelihara lingkungan (situasi) asesmen kompetensi/potensi;
- merangkum bukti (berkualitas) hasil asesmen kompetensi/potensi
- mendukung dan menjamin kesesuaian kompetensi asesi;
- membuat keputusan asesmen berdasar analisis bukti yang telah dikumpulkan sesuai standar yang disyaratkan;
- menganalisis pelaksanaan asesmen kompetensi/potensi;
- mengevaluasi pelaksanaan asesmen kompetensi/potensi;
- membuat keputusan dan feedback hasil asesmen kompetensi/potensi;
- melaksanakan pengendalian mutu secara berkala pelaksanaan asesmen kompetensi/potensi;
- mengembangkan sistem/model manajemen sumber daya manusia aparatur berbasis kompetensi/potensi stategik;
- mengembangkan sistem pelaporan hasil asesmen;
- mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi asesmen; dan
- mendesain sistem pengelolaan database hasil asesmen;
- mengembangkan sistem asesmen.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Peraturan Menpan-RB Nomor 39 Tahun 2020
Sumber file : JDIH MENPAN