Info ASN Jabatan Fungsional 81 Butir Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir

81 Butir Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir

Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 60 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara, bahwa yang dimaksud dengan:

Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang angkutan udara.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Angkutan Udara sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara.

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil,
  2. Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir, dan
  3. Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelengaraan angkutan udara.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asisten Inspektur Angkutan Udara harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang.

2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdiri atas:

  1. pendidikan,
  2. pengelolaan teknis penyelenggaraan Angkutan Udara, dan
  3. pengembangan profesi.

3. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi :
    1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang angkutan udara serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
    3. diklat prajabatan.
  2. pengelolaan teknis penyelenggaraan Angkutan Udara, meliputi:
    1. teknis pengaturan,
    2. teknis pengendalian, dan
    3. teknis pengawasan.
  3. pengembangan profesi, meliputi :
    1. pembuatan karya tulis/ karya ilmiah di bidang angkutan udara secara perorangan atau tim,
    2. penerjemahan/ penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang angkutan udara secara perorangan atau tim, dan
    3. penyusunan pedoman / ketentuan pelaksanaan /ketentuan teknis di bidang angkutan udara secara perorangan atau tim.

4. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, terdiri atas:

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional /teknis di bidang angkutan udara,
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang angkutan udara,
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi jabatan fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara,
  4. keanggotaan dalam tim penilai,
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
  6. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya,

URAIAN TUGAS JABATAN ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA MAHIR

Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Asisten Inspektur Angkutan Udara yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelengaraan angkutan udara.

Berikut 81 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir, meliputi:

  1. melakukan penyusunan instrumen administrasi perumusan kebijakan di bidang angkutan udara;
  2. melakukan penyusunan data dan informasi terkait perumusan kebijakan di bidang angkutan udara;
  3. melakukan inventarisasi kebutuhan perubahan standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal;
  4. melakukan pengolahan data dan penyusunan konsep kerangka acuan kerja (KAK) perundingan hubungan udara bilateral;
  5. melakukan verifikasi kelengkapan dokumen surat permohonan izin perpanjangan jadwal penerbangan periodik dalam negeri tersebut dan data dukung;
  6. melakukan verifikasi kelengkapan dokumen surat permohonan izin perpanjangan jadwal penerbangan periodik luar negeri tersebut dan data dukung;
  7. melakukan verifikasi kelengkapan dokumen surat permohonan penambahan kapasitas berupa penambahan rute baru penerbangan atau penambahan frekuensi penerbangan berjadwal dalam negeri dan data dukung;
  8. melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen surat permohonan penambahan kapasitas berupa penambahan rute baru penerbangan atau penambahan frekuensi penerbangan berjadwal luar negeri;
  9. melakukan verifikasi kelengkapan dokumen surat permohonan pengurangan kapasitas penerbangan berjadwal dalam negeri dan data dukung;
  10. melakukan verifikasi kelengkapan dokumen surat permohonan pengurangan kapasitas penerbangan berjadwal luar negeri dan data dukung;
  11. melakukan verifikasi kelengkapan surat perubahan nomor penerbangan berjadwal dalam negeri dan data dukung;
  12. melakukan verifikasi kelengkapan surat perubahan nomor penerbangan berjadwal luar negeri dan data dukung;
  13. melakukan verifikasi kelengkapan surat permohonan perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwl dalam negeri dan data dukung;
  14. melakukan verifikasi kelengkapan surat permohonan perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal luar negeri dan data dukung;
  15. melakukan verifikasi kelengkapan dokumen surat permohonan perubahan hari operasi penerbangan berjadwal dalam negeri dan data dukung;
  16. melakukan analisa dan evaluasi perubahan operasi penerbangan berjadwal dalam negeri;
  17. melakukan verifikasi kelengkapan dokumen surat permohonan perubahan hari operasi penerbangan berjadwal luar negeri dan data dukung;
  18. melakukan verifikasi kelengkapan surat perubahan jadwal penerbangan berjadwal dalam negeri dan data dukung;
  19. melakukan verifikasi kelengkapan surat perubahan jadwal penerbangan berjadwal luar negeri dan data dukung;
  20. melakukan verifikasi kelengkapan surat permohonan penerbangan berjadwal dalam negeri secara kerja sama (codeshare) dan data dukung;
  21. melakukan verifikasi kelengkapan surat permohonan penerbangan berjadwal luar negeri secara kerja sama (codeshare) dan data dukung;
  22. melakukan verifikasi kelengkapan surat permohonan penundaan penerbangan berjadwal dalam negeri dan data dukung;
  23. melakukan verifikasi kelengkapan surat permohonan penundaan penerbangan berjadwal luar negeri dan data dukung;
  24. melakukan verifikasi kelengkapan laporan pelanggaran izin penerbangan berjadwal dalam negeri dan data dukung;
  25. melakukan verifikasi kelengkapan laporan pelanggaran izin penerbangan berjadwal luar negeri dan data dukung;
  26. melakukan verifikasi kelengkapan surat permohonan penerbangan berjadwal melintasi wilayah udara Indonesia (overflying) dan data dukung;
  27. melakukan verifikasi kelengkapan permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan data pendukung;
  28. melakukan inventarisasi dan identifikasi kelengkapan dokumen permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan nomor penerbangan berjadwal luar negeri Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB);
  29. melakukan verifikasi kelengkapan permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan data pendukung;
  30. memverifikasi kelengkapan permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) dari BUAUNB dan data pendukung;
  31. melakukan verifikasi kelengkapan permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) positioning flight dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB) dan data pendukung;
  32. melakukan verifikasi kelengkapan permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) ferry flight dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB) dan data pendukung;
  33. melakukan verifikasi kelengkapan permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) charter flight dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB) dan data pendukung;
  34. melakukan verifikasi kelengkapan permohonan analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) charter flight dalam negeri dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB) dan data pendukung;
  35. melakukan verifikasi kelengkapan permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) overflying dari PAUNBA dan data pendukung;
  36. melakukan verifikasi kelengkapan permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing dan data pendukung;
  37. melakukan verifikasi kelengkapan permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) positioning flight dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing dan data pendukung;
  38. melakukan verifikasi kelengkapan permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) ferry flight dari Perusahana Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing dan data pendukung;
  39. melakukan verifikasi kelengkapan permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) charter flight dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjdwal Asing dan data pendukung;
  40. melakukan verifikasi kelengkapan permohonan persetujuan designated airlines;
  41. melakukan verifikasi kelengkapan surat permohonan pemindahtanganan (transfer) slot time dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB) dan Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing (PAUNBA) dan data dukung;
  42. melakukan verifikasi kelengkapan data dukung permohonan izin usaha angkutan udara niaga Berjadwal Penumpang, Berjadwal Kargo, Tidak Berjadwal Penumpang, Tidak Berjadwal Kargo, pengembangan usaha (penambahan atau perubahan rute)), Perubahan data perusahaan;
  43. melakukan verifikasi kelengkapan data dukung permohonan izin usaha angkutan udara bukan niaga;
  44. melakukan verifikasi kelengkapan data dukung permohonan Surat izin Usaha agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing (General Sales Agent/GSA), Agen Tanda Daftar atau Pencatatan Penempatan Kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dan perubahan data dalam surat izin Usaha agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing (General Sales Agent/GSA);
  45. melakukan telaah permohonan Surat izin Usaha agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing (General Sales Agent/GSA) atau Pencatatan Penempatan Kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dan perubahan data dalam surat izin Usaha agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing (General Sales Agent/GSA);
  46. melakukan verifikasi kelengkapan data dan informasi yang akan digunakan dalam penyusunan rekomendasi pengaturan tarif angkutan udara;
  47. melakukan verifikasi kelengkapan data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
  48. melakukan identifikasi Permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri;
  49. melakukan verifikasi surat permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri;
  50. melakukan verifikasi kelengkapan data dan informasi yang akan digunakan dalam penyusunan biaya pokok operasi per tipe pesawat;
  51. melakukan konsultasi dengan unit kerja dan instansi terkait;
  52. mengevaluasi dan menganalisa pelaksanaan penerbangan berjadwal luar negeri sebagai bahan masukan pelaksanaan izin rute perpanjangan penerbangan periodik penerbangan berjadwal luar negeri;
  53. melakukan inventarisasi data yang diterima dalam pelaksanaan monitoring pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri;
  54. melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri;
  55. menyiapkan form daftar periksa pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri;
  56. melakukan inventarisasi data yang akan digunakan dalam pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri;
  57. melakukan penyusunan instrumen administrasi monitoring penanganan keterlambatan penerbangan;
  58. melakukan inventarisasi data yang diterima dalam pelaksanaan penanganan keterlambatan penerbangan;
  59. melakukan verifikasi kelengkapan data pelaksanaan penanganan keterlambatan penerbangan;
  60. melakukan verifikasi terhadap isi perjanjian kerjasama internasional dan protokolnya;
  61. membuat daftar periksa dan atau daftar pertanyaan kuisioner terkait inspeksi penyelenggaraan Fasilitasi (FAL) udara di Bandar udara Internasional;
  62. melakukan verifikasi data izin rute penerbangan berjadwal dalam negeri yang dibutuhkan dan ketentuan yang berlaku;
  63. melakukan verifikasi data izin rute penerbangan berjadwal luar negeri yang dibutuhkan (sesuai daftar periksa) dan ketentuan yang berlaku;
  64. melakukan verifikasi data persetujuan terbang (flight approval/FA) penerbangan berjadwal dalam negeri yang dibutuhkan dan ketentuan;
  65. melakukan verifikasi data persetujuan terbang (flight approval/FA) dan izin terbang (flight clearance/FC) penerbangan berjadwal luar negeri yang dibutuhkan (sesuai daftar periksa) dan ketentuan;
  66. melakukan inventarisasi penyampaian data laporan keuangan badan usaha angkutan udara niaga Berjadwal (penumpang dan kargo) dan Niaga Tidak Berjadwal (penumpang dan kargo);
  67. melakukan verifikasi kelengkapan data dukung untuk analisa dan evaluasi laporan keuangan badan usaha angkutan udara niaga Berjadwal (penumpang dan kargo) dan Niaga Tidak Berjadwal (penumpang dan kargo) yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik;
  68. melakukan verifikasi data Izin Usaha Angkutan Udara Niaga dan izin kegiatan Bukan Niaga Agen Penjualan Umum (General Sales Agen/GSA) Perusahaan Angkutan Udara Asing/Kantor Perwakilan Perusahaan Angkutan Udara Asing/Tanda Daftar Agen Pengurus Persetujuan Terbang yang dibutuhkan (sesuai daftar periksa) dan ketentuan yang berlaku;
  69. melakukan verifikasi data hasil inspeksi tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terdiri dari : data tarif sesuai dengan sub classes, data jumlah penumpang, contoh flight coupon, data tipe pesawat;
  70. melakukan penyusunan instrumen administrasi pelaksanaan inspeksi Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
  71. melakukan verifikasi data hasil inspeksi Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai dengan ketentuan;
  72. melakukan verifikasi data pelaksanaan operasi Angkutan Udara Bukan Niaga dalam negeri yang dibutuhkan (sesuai daftar periksa) sesuai dengan peraturan dan ketentuan;
  73. melakukan analisa dan evaluasi terhadap temuan di lapangan;
  74. melakukan penyusunan instrumen administrasi inspeksi pelaksanaan persetujuan terbang (flight approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri;
  75. melakukan verifikasi kelengkapan data pelaksanaan pemantauan persetujuan terbang (flight approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri;
  76. melakukan penyusunan instrumen administrasi monitoring pelaksanaan persetujuan terbang (flight approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri;
  77. melakukan verifikasi kelengkapan data pelaksanaan kegiatan angkutan udara perintis;
  78. melakukan verifikasi kelengkapan data monitoring pelaksanaan pemantauan persetujuan terbang (flight approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri;
  79. melakukan verifikasi kelengkapan data monitoring pelaksanaan pemantauan izin terbang (flight clearance/FC) angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri;
  80. melakukan verifikasi kelengkapan data monitoring pelaksanaan pelaksanaan angkutan udara haji untuk phase pemberangkatan dan pemulangan dalam negeri; dan
  81. melakukan verifikasi kelengkapan data inspeksi pelaksanaan angkutan udara haji untuk phase pemberangkatan dan pemulangan dalam negeri;

HASIL KERJA TUGAS JABATAN ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA MAHIR

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir, meliputi:

  1. dokumen penyusunan instrumen administrasi perumusan kebijakan dibidang angkutan udara,
  2. dokumen penyusunan data dan informasi terkait perumusan kebijakan dibidang angkutan udara,
  3. dokumen inventarisasi kebutuhan perubahan standar prosedur operasi pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal,
  4. dokumen pengolahan data dan penyusunan konsep kerangka acuan kerja (TOR) perundingan hubungan udara bilateral,
  5. dokumen daftar periksa kelengkapan dokumen surat permohonan izin perpanjangan jadwal penerbangan periodik dalam negeri tersebut dan data dukung,
  6. dokumen daftar periksa kelengkapan dokumen surat permohonan izin perpanjangan jadwal penerbangan periodik luar negeri tersebut dan data dukung,
  7. dokumen daftar periksa kelengkapan dokumen surat permohonan penambahan kapasitas berupa penambahan rute baru penerbangan atau penambahan frekuensi penerbangan berjadwal dalam negeri dan data dukung,
  8. dokumen daftar periksa terhadap kelengkapan dokumen surat permohonan penambahan kapasitas berupa penambahan rute baru penerbangan atau penambahan frekuensi penerbangan berjadwal luar negeri,
  9. dokumen daftar periksa kelengkapan dokumen surat permohonan pengurangan kapasitas penerbangan berjadwal dalam negeri dan data dukung,
  10. dokumen daftar periksa kelengkapan dokumen surat permohonan pengurangan kapasitas penerbangan berjadwal luar negeri dan data dukung,
  11. dokumen daftar periksa kelengkapan surat perubahan nomor penerbangan berjadwal dalam negeri dan data dukung,
  12. dokumen daftar periksa kelengkapan surat perubahan nomor penerbangan berjadwal luar negeri dan data dukung,
  13. dokumen daftar periksa kelengkapan surat permohonan perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal dalam negeri dan data dukung,
  14. dokumen daftar periksa kelengkapan surat permohonan perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal luar negeri dan data dukung,
  15. dokumen daftar periksa kelengkapan dokumen surat permohonan perubahan hari operasi penerbangan berjadwal dalam negeri dan data dukung,
  16. laporan hasil analisa dan evaluasi perubahan operasi penerbangan berjadwal dalam negeri,
  17. dokumen daftar periksa permohonan perubahan hari operasi penerbangan berjadwal luar negeri dan data dukung,
  18. dokumen daftar periksa kelengkapan surat perubahan jadwal penerbangan berjadwal dalam negeri dan data dukung,
  19. dokumen daftar periksa verifikasi kelengkapan surat perubahan jadwal penerbangan berjadwal luar negeri dan data dukung,
  20. dokumen daftar periksa kelengkapan surat permohonan penerbangan berjadwal dalam negeri secara kerja sama (codeshare) dan data dukung,
  21. dokumen daftar periksa kelengkapan surat permohonan penerbangan berjadwal luar negeri secara kerja sama (codeshare) dan data dukung,
  22. dokumen daftar periksa kelengkapan surat permohonan penundaan penerbangan berjadwal dalam negeri dan data dukung,
  23. dokumen daftar periksa kelengkapan surat permohonan penundaan penerbangan berjadwal luar negeri dan data dukung,
  24. dokumen daftar periksa verifikasi kelengkapan laporan pelanggaran izin penerbangan berjadwal dalam negeri dan data dukung,
  25. dokumen daftar periksa kelengkapan laporan pelanggaran izin penerbangan berjadwal luar negeri dan data dukung,
  26. dokumen daftar periksa kelengkapan surat permohonan penerbangan berjadwal melintasi wilayah udara Indonesia (overflying) dan data dukung,
  27. dokumen daftar periksa kelengkapan permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) dari BUAUNB dan data pendukung,
  28. dokumen inventarisasi dan identifikasi kelengkapan dokumen permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan nomor penerbangan berjadwal luar negeri Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB),
  29. dokumen daftar periksa kelengkapan permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) dari BUAUNB dan data pendukung,
  30. dokumen daftar periksa kelengkapan permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) dari BUAUNB dan data pendukung,
  31. dokumen daftar periksa kelengkapan permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) positioning flight dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB) dan data pendukung,
  32. dokumen daftar periksa kelengkapan permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) ferry flight dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB) dan data pendukung,
  33. dokumen daftar periksa kelengkapan permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) charter flight dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB) dan data pendukung,
  34. dokumen daftar periksa kelengkapan permohonan analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) charter flight dalam negeri charter flight dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB) dan data pendukung,
  35. dokumen daftar periksa kelengkapan permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) overflying dari PAUNBA dan data pendukung,
  36. dokumen daftar periksa kelengkapan permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing dan data pendukung,
  37. dokumen daftar periksa kelengkapan permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) positioning flight dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing dan data pendukung,
  38. dokumen daftar periksa kelengkapan permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) ferry flight dari Perusahana Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing dan data pendukung,
  39. dokumen daftar periksa kelengkapan permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) charter flight dari Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing dan data pendukung,
  40. dokumen daftar periksa kelengkapan permohonan persetujuan designated airlines,
  41. dokumen daftar periksa kelengkapan surat permohonan pemindahtanganan (transfer) slot time dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB) dan Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing (PAUNBA) dan data dukung,
  42. dokumen daftar periksa kelengkapan data dukung permohonan izin usaha angkutan udara niaga Berjadwal Penumpang, Berjadwal Kargo, Tidak Berjadwal Penumpang, Tidak Berjadwal Kargo, pengembangan usaha (Penambahan atau Perubahan Rute), Perubahan data perusahaan,
  43. dokumen daftar periksa kelengkapan data dukung permohonan izin usaha angkutan udara bukan niaga,
  44. dokumen daftar periksa kelengkapan data dukung permohonan Surat izin Usaha agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing (General Sales Agent/GSA), Agen Tanda Daftar atau Pencatatan Penempatan Kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dan perubahan data dalam surat izin Usaha agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing (General Sales Agent/GSA),
  45. laporan hasil telaahan permohonan Surat izin Usaha agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing (General Sales Agent/GSA) atau Pencatatan Penempatan Kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dan perubahan data dalam surat izin Usaha agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing (General Sales Agent/GSA),
  46. dokumen daftar periksa kelengkapan data dan informasi yang akan digunakan dalam penyusunan rekomendasi pengaturan tarif angkutan udara,
  47. dokumen daftar periksa kelengkapan data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),
  48. dokumen identifikasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri,
  49. laporan hasil verifikasi surat permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri,
  50. dokumen daftar periksa kelengkapan data dan informasi yang akan digunakan dalam penyusunan biaya pokok operasi per tipe pesawat,
  51. dokumen hasil konsultasi dengan unit kerja dan instansi terkait,
  52. laporan hasil evaluasi dan menganalisa pelaksanaan penerbangan berjadwal luar negeri sebagai bahan masukan pelaksanaan izin rute perpanjangan penerbangan periodik penerbangan berjadwal luar negeri,
  53. dokumen inventarisasi data yang diterima dalam pelaksanaan monitoring pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri,
  54. dokumen pemeriksaan kelengkapan dokumen angkutan udara niaga dalam negeri,
  55. dokumen daftar periksa form pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri,
  56. dokumen inventarisasi data yang akan digunakan dalam pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri,
  57. dokumen penyusunan administrasi monitoring penanganan keterlambatan penerbangan,
  58. dokumen inventarisasi data yang diterima dalam pelaksanaan penanganan keterlambatan penerbangan,
  59. dokumen daftar periksa kelengkapan data pelaksanaan penanganan keterlambatan penerbangan,
  60. dokumen daftar periksa terhadap isi perjanjian kerja sama internasional dan protokolnya,
  61. dokumen daftar periksa dan atau daftar pertanyaan kuisioner terkait Inspeksi Penyelenggaraan Fasilitasi (FAL) udara di Bandar udara Internasional,
  62. dokumen daftar periksa data izin rute penerbangan berjadwal dalam negeri yang dibutuhkan dan ketentuan yang berlaku,
  63. dokumen daftar periksa data izin rute penerbangan berjadwal luar negeri yang dibutuhkan (sesuai daftar periksa) dan ketentuan,
  64. dokumen daftar periksa data persetujuan terbang (flight approval/FA) penerbangan berjadwal dalam negeri yang dibutuhkan dan ketentuan,
  65. dokumen daftar periksa data persetujuan terbang (flight approval/FA) dan izin terbang (flight clearance/FC) penerbangan berjadwal luar negeri yang dibutuhkan (sesuai dengan daftar periksa) dan ketentuan,
  66. dokumen inventarisasi penyampaian data laporan keuangan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal (penumpang dan kargo) dan niaga tidak berjadwal (penumpang dan kargo),
  67. dokumen daftar periksa kelengkapan data dukung untuk analisa dan evaluasi laporan keuangan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal (penumpang dan kargo) dan niaga tidak berjadwal (penumpang dan kargo) yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik,
  68. dokumen daftar periksa data Izin Usaha Angkutan Udara Niaga dan Bukan Niaga /Agen Penjualan Umum (General Sales Agen/GSA) Perusahaan Angkutan Udara Asing/Kantor Perwakilan Perusahaan Angkutan Udara Asing/Tanda Daftar Agen Pengurus Persetujuan Terbang yang dibutuhkan (sesuai dengan daftar periksa) dan ketentuan,
  69. dokumen daftar periksa data hasil inspeksi tarif sesuai ketentuan yang berlaku, terdiri dari data tarif sesuai sub classes, data jumlah penumpang, contoh flight coupon, data tipe pesawat,
  70. dokumen penyusunan instrumen administrasi pelaksanaan inspeksi rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),
  71. dokumen daftar periksa data hasil inspeksi rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sesuai ketentuan yang berlaku,
  72. dokumen daftar periksa data pelaksanaan operasi angkutan udara bukan niaga dalam negeri yang dibutuhkan (sesuai dengan daftar periksa) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan,
  73. laporan hasil analisa dan evaluasi terhadap temuan di lapangan,
  74. dokumen penyusunan instrumen administrasi inspeksi pelaksanaan persetujuan terbang (flight approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri,
  75. dokumen daftar periksa kelengkapan data pelaksanaan pemantauan persetujuan terbang (flight approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri,
  76. dokumen instrumen administrasi monitoring pelaksanaan persetujuan terbang (flight approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri,
  77. dokumen daftar periksa kelengkapan data pelaksanaan kegiatan angkutan udara perintis,
  78. dokumen daftar periksa kelengkapan data monitoring pelaksanaan pemantauan persetujuan terbang (flight approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri,
  79. dokumen daftar periksa kelengkapan data monitoring pelaksanaan pemantauan izin terbang (flight clearance/FC) angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri,
  80. dokumen daftar periksa kelengkapan data monitoring pelaksanaan pelaksanaan angkutan udara haji untuk phase pemberangkatan dan pemulangan dalam negeri, dan
  81. dokumen daftar periksa kelengkapan data inspeksi pelaksanaan angkutan udara haji untuk phase pemberangkatan dan pemulangan dalam negeri.

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 60 tahun 2018

Sumber file : JDIH MENPAN

13 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com