Info ASN Jabatan Fungsional 102 Butir Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia

102 Butir Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia

Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 60 tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara, bahwa yang dimaksud dengan:

Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang angkutan udara.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Inspektur Angkutan Udara sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara.

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil,
  2. Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir, dan
  3. Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelengaraan angkutan udara.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asisten Inspektur Angkutan Udara harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang.

2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdiri atas:

  1. pendidikan,
  2. pengelolaan teknis penyelenggaraan Angkutan Udara, dan
  3. pengembangan profesi.

3. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi :
    1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang angkutan udara serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
    3. diklat prajabatan.
  2. pengelolaan teknis penyelenggaraan Angkutan Udara, meliputi:
    1. teknis pengaturan,
    2. teknis pengendalian, dan
    3. teknis pengawasan.
  3. pengembangan profesi, meliputi :
    1. pembuatan karya tulis/ karya ilmiah di bidang angkutan udara secara perorangan atau tim,
    2. penerjemahan/ penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang angkutan udara secara perorangan atau tim, dan
    3. penyusunan pedoman / ketentuan pelaksanaan /ketentuan teknis di bidang angkutan udara secara perorangan atau tim.

4. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, terdiri atas:

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional /teknis di bidang angkutan udara,
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang angkutan udara,
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi jabatan fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara,
  4. keanggotaan dalam tim penilai,
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
  6. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya,

URAIAN TUGAS JABATAN ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA PENYELIA

Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Asisten Inspektur Angkutan Udara yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelengaraan angkutan udara.

Berikut 102 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia, meliputi:

  1. melakukan penyusunan konsep konsultasi dengan negara mitra;
  2. melakukan verifikasi kelengkapan data dan informasi permohonan rekomendasi tarif rute yang belum terdapat dalam lampiran peraturan;
  3. melakukan telaah dan analisa perpanjangan jadwal penerbangan periodik dalam negeri;
  4. melakukan verifikasi kelengkapan dokumen surat permohonan izin perpanjangan jadwal penerbangan periodik luar negeri tersebut dan data dukung;
  5. melakukan telaah dan analisa perpanjangan jadwal penerbangan periodik luar negeri;
  6. melakukan telaah dan analisa penambahan kapasitas penerbangan berjadwal dalam negeri;
  7. melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen surat permohonan penambahan kapasitas berupa penambahan rute baru penerbangan atau penambahan frekuensi penerbangan berjadwal luar negeri;
  8. melakukan telaah dan analisa penambahan kapasitas penerbangan berjadwal luar negeri;
  9. melakukan telaah dan analisa pengurangan kapasitas penerbangan berjadwal dalam negeri;
  10. melakukan verifikasi kelengkapan dokumen surat permohonan pengurangan kapasitas penerbangan berjadwal luar negeri dan data dukung;
  11. melakukan telaah dan analisa pengurangan kapasitas penerbangan berjadwal luar negeri;
  12. melakukan analisa dan evaluasi perubahan nomor penerbangan berjadwal dalam negeri;
  13. melakukan analisa dan evaluasi perubahan nomor penerbangan berjadwal luar negeri;
  14. melakukan analisa dan evaluasi perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal dalam negeri;
  15. melakukan analisa dan evaluasi perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal luar negeri;
  16. melakukan verifikasi kelengkapan dokumen surat permohonan perubahan hari operasi penerbangan berjadwal dalam negeri dan data dukung;
  17. melakukan analisa dan evaluasi perubahan operasi penerbangan berjadwal luar negeri;
  18. melakukan analisa dan evaluasi perubahan jadwal penerbangan berjadwal dalam negeri;
  19. melakukan analisa dan evaluasi perubahan jadwal penerbangan berjadwal luar negeri;
  20. melakukan verifikasi kelengkapan surat permohonan penerbangan berjadwal dalam negeri secara kerja sama (codeshare) dan data dukung;
  21. melakukan analisa dan evaluasi penerbangan berjadwal dalam negeri secara kerja sama (codeshare);
  22. melakukan analisa dan evaluasi penerbangan berjadwal luar negeri secara kerja sama (codeshare);
  23. melakukan verifikasi kelengkapan surat permohonan penundaan penerbangan berjadwal dalam negeri dan data dukung;
  24. melakukan analisa dan evaluasi penundaan penerbangan berjadwal dalam negeri;
  25. melakukan analisa dan evaluasi penundaan penerbangan berjadwal luar negeri;
  26. melakukan analisa dan evaluasi laporan pelanggaran izin penerbangan berjadwal dalam negeri;
  27. melakukan analisa dan evaluasi laporan pelanggaran izin penerbangan berjadwal luar negeri;
  28. melakukan analisa dan evaluasi penerbangan berjadwal melintasi wilayah udara Indonesia (overflying);
  29. melakukan analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal dalam negeri;
  30. melakukan verifikasi kelengkapan permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) dari BUAUNB dan data pendukung;
  31. melakukan analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal luar negeri;
  32. melakukan analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan nomor penerbangan berjadwal dalam negeri;
  33. melakukan analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan nomor penerbangan berjadwal luar negeri;
  34. melakukan analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan rute penerbangan berjadwal dalam negeri;
  35. melakukan analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan rute penerbangan berjadwal luar negeri;
  36. melakukan analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan jadwal penerbangan berjadwal dalam negeri;
  37. melakukan analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan jadwal penerbangan berjadwal luar negeri;
  38. melakukan analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) extra flight dalam negeri;
  39. melakukan analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) extra flight luar negeri;
  40. melakukan analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) positioning flight dalam negeri;
  41. melakukan analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) positioning flight luar negeri;
  42. melakukan analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) ferry flight dalam negeri;
  43. melakukan analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) charter flight dalam negeri;
  44. melakukan analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) charter flight luar negeri;
  45. melakukan analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) overflying;
  46. melakukan analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) ferry flight luar negeri;
  47. melakukan analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) charter flight luar negeri dengan harus terlebih dahulu mendapatkan izin Diplomatic Clearance (Kementerian Luar Negeri) dan Security Clearance (Mabes TNI);
  48. melakukan analisa dan evaluasi persetujuan designated airlines;
  49. melakukan analisa dan evaluasi permohonan pemindahtanganan (transfer) slot time;
  50. melakukan telaah permohonan izin usaha angkutan udara niaga (aspek administrasi, aspek demand angkutan udara, aspek rute penerbangan, aspek kesiapan atau kelayakan operasi, aspek armada udara, aspek teknik operasi, aspek organisasi dan sumber daya manusia, aspek keuangan dan ekonomi) sesuai dengan kriteria dan tolok ukur yang telah ditetapkan;
  51. melakukan telaah permohonan izin usaha angkutan udara bukan niaga (aspek administrasi, rencana kegiatan angkutan udara bukan niaga, aspek armada udara, aspek kesiapan operasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
  52. melakukan telaah permohonan Surat izin Usaha agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing (General Sales Agent/GSA) atau Pencatatan Penempatan Kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dan perubahan data dalam surat izin Usaha agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing (General Sales Agent/GSA);
  53. melakukan penyusunan surat permintaan tanggapan teknis penyusunan rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
  54. melakukan telaah permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Dalam Negeri;
  55. melakukan evaluasi kelengkapan data dukung pemohon persetujuan terbang (flight approval/FA);
  56. melakukan evaluasi kontrak charter pesawat udara untuk penerbangan charter;
  57. melakukan evaluasi masa berlaku Certificate of Airworthiness (C of A) dan Certificate of Registration (C of R);
  58. melakukan evaluasi rute yang akan diterbangi;
  59. melakukan evaluasi jenis dan persetujuan terbang (flight approval/FA) penerbangan;
  60. melakukan evaluasi form permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA);
  61. memberikan bahan pertimbangan kepada pimpinan terkait hasil verifikasi untuk proses pemberian persetujuan terbang (flight approval/FA);
  62. melakukan analisa hasil verifikasi untuk proses pemberian persetujuan terbang (flight approval/FA);
  63. melakukan penyusunan instrumen administrasi perumusan kebijakan di bidang angkutan udara;
  64. melakukan penyusunan data dan informasi terkait perumusan kebijakan di bidang angkutan udara;
  65. melakukan penghitungan tarif rute baru yang belum terdapat dalam peraturan tarif yang berlaku;
  66. melakukakn verifikasi kelengkapan data permohonan penerapan tarif maskapai asing yang beroperasi di Indonesia;
  67. melakukan penyusunan surat permintaan tanggapan kepada flag carrier Indonesia atas permohonan penerapan tarif maskapai asing di Indonesia;
  68. melakukan perhitungan biaya pokok operasi per tipe pesawat;
  69. melakukan evaluasi dan analisa pelaksanaan penerbangan berjadwal dalam negeri sebagai bahan masukan pelaksanaan izin rute perpanjangan penerbangan periodik penerbangan berjadwal dalam negeri;
  70. melakukan evaluasi dan penyiapan bahan analisa untuk penyelenggaraan rapat koordinasi ketersediaan waktu (slot time) di bandar udara;
  71. melakukan verifikasi data pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri;
  72. melakukan pengawasan terhadap proses alur penumpang mulai dari reservasi sampai masuk pesawat;
  73. membuat laporan kegiatan inspeksi pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri;
  74. melakukan penyusunan instrumen administrasi inspeksi kerjasama internasional bidang angkutan udara;
  75. melakukan penyusunan data dan informasi terkait penerbangan internasional yang termasuk dalam kerja sama subregional IMTGT dan BIMP-EAGA;
  76. melakukan penyusunan instrumen administrasi inspeksi kerja sama multilateral bidang angkutan udara;
  77. melakukan penyusunan instrumen administrasi monitoring terhadap inspeksi pelaksanaan izin rute penerbangan berjadwal dalam negeri;
  78. melakukan inventarisasi data dukung yang akan digunakan luar pelaksanaan pemantauan izin rute penerbangan berjadwal luar negeri;
  79. menyusun instrumen administrasi inspeksi pelaksanaan persetujuan terbang (flight approval/FA) penerbangan berjadwal dalam negeri;
  80. melakukan penyusunan instrumen administrasi inspeksi pelaksanaan persetujuan terbang (flight approval/ FA) dan izin terbang (flight clearance/ FC) penerbangan berjadwal luar negeri;
  81. melakukan inventarisasi penyampaian data laporan keuangan badan usaha angkutan udara niaga Berjadwal (penumpang dan kargo) dan Niaga Tidak Berjadwal (penumpang dan kargo);
  82. melakukan analisa dan evaluasi laporan keuangan badan usaha angkutan udara niaga Berjadwal (penumpang dan kargo) dan Niaga Tidak Berjadwal (penumpang dan kargo);
  83. melakukan penyusunan instrumen administrasi inspeksi pelaksanaan Izin Usaha Angkutan Udara Niaga (berjadwal, tidak berjadwal dan kargo) dan izin kegiatan Bukan Niaga/Agen Penjualan Umum (General Sales Agen/GSA) Perusahaan Angkutan Udara Asing/Kantor Perwakilan Perusahaan Angkutan Udara Asing/Tanda Daftar Agen Pengurus Persetujuan Terbang;
  84. melakukan penyusunan instrumen administrasi pelaksanaan inspeksi tarif penumpang angkutan udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Tarif Maskapai asing yang beroperasi di Indonesia, Tarif Angkutan Udara Perintis;
  85. melakukan penyusunan instrumen administrasi pelaksanaan inspeksi Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
  86. melakukan penyusunan instrumen administrasi inspeksi pelaksanaan terhadap pemantauan operasi Angkutan Udara Bukan Niaga dalam negeri;
  87. melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen Angkutan Udara Bukan Niaga Dalam Negeri;
  88. melaksanakan lapor diri kepada Kepala Otoritas Bandar Udara/Kepala Bandara/ Penyelenggara Bandara setempat;
  89. melakukan pengawasan pelaksanaan angkutan udara bukan niaga dalam negeri;
  90. menyusun instrumen administrasi monitoring pelaksanaan terhadap pemantauan operasi Angkutan Udara Bukan Niaga dalam negeri;
  91. melakukan inventarisasi data yang diterima dalam pelaksanaan monitoring pelaksanaan terhadap pemantauan operasi Angkutan Udara Bukan Niaga dalam negeri;
  92. melakukan analisa data monitoring pelaksanaan terhadap pemantauan operasi Angkutan Udara Bukan Niaga dalam negeri;
  93. melakukan penyusunan instrumen administrasi inspeksi pelaksanaan kegiatan angkutan udara perintisdan log book angkutan udara perintis;
  94. melakukan penyusunan instrumen administrasi monitoring pelaksanaan kegiatan angkutan udara perintis dan log book angkutan udara perintis;
  95. melakukan penyusunan instrumen administrasi monitoring pelaksanaan persetujuan terbang (flight approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri;
  96. melakukan penyusunan instrumen administrasi monitoring pelaksanaan izin terbang (flight clearance/FC) angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri;
  97. melakukan penyusunan instrumen administrasi monitoring pelaksanaan angkutan udara haji untuk phase pemberangkatan dan pemulangan dalam negeri;
  98. melakukan penyusunan instrumen administrasi inspeksi pelaksanaan angkutan udara haji untuk phase pemberangkatan dan pemulangan dalam negeri;
  99. melakukan evaluasi dan analisa pelaksanaan angkutan udara haji sebagai bahan masukan untuk pelaksanaan angkutan udara haji;
  100. melakukan penyusunan instrumen administrasi pembuatan Berita Acara Pemeriksaan;
  101. melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap objek periksa; dan
  102. melakukan penyusunan laporan hasil Berita Acara Pemerikasaan (BAP) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

HASIL KERJA TUGAS JABATAN ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA PENYELIA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia, meliputi:

  1. dokumen penyusunan konsep konsultasi dengan negara mitra,
  2. dokumen daftar periksa kelengkapan data dan informasi permohonan rekomendasi tarif rute yang belum terdapat dalam lampiran peraturan,
  3. laporan hasil telaah dan analisa perpanjangan jadwal penerbangan periodik dalam negeri,
  4. dokumen daftar periksa kelengkapan dokumen surat permohonan izin perpanjangan jadwal penerbangan periodik luar negeri tersebut dan data dukung,
  5. laporan hasil telaah dan analisa perpanjangan jadwal penerbangan periodik luar negeri,
  6. laporan hasil telaah dan analisa penambahan kapasitas penerbangan berjadwal dalam negeri,
  7. dokumen daftar periksa terhadap kelengkapan dokumen surat permohonan penambahan kapasitas berupa penambahan rute baru penerbangan atau penambahan frekuensi penerbangan berjadwal luar negeri,
  8. laporan hasil telaah dan analisa penambahan kapasitas penerbangan berjadwal luar negeri,
  9. laporan hasil telaah dan analisa pengurangan kapasitas penerbangan berjadwal dalam negeri,
  10. dokumen daftar periksa kelengkapan dokumen surat permohonan pengurangan kapasitas penerbangan berjadwal luar negeri dan data dukung,
  11. laporan hasil telaah dan analisa pengurangan kapasitas penerbangan berjadwal luar negeri,
  12. laporan hasil analisa dan evaluasi perubahan nomor penerbangan berjadwal dalam negeri,
  13. laporan hasil analisa dan evaluasi perubahan nomor penerbangan berjadwal luar negeri,
  14. laporan hasil analisa dan evaluasi perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal dalam negeri,
  15. laporan hasil analisa dan evaluasi perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal luar negeri,
  16. dokumen daftar periksa kelengkapan dokumen surat permohonan perubahan hari operasi penerbangan berjadwal dalam negeri dan data dukung,
  17. laporan analisa dan evaluasi perubahan operasi penerbangan berjadwal luar negeri,
  18. laporan hasil analisa dan evaluasi perubahan jadwal penerbangan berjadwal dalam negeri,
  19. laporan hasil analisa dan evaluasi perubahan jadwal penerbangan berjadwal luar negeri,
  20. dokumen daftar periksa kelengkapan surat permohonan penerbangan berjadwal dalam negeri secara kerjasama (codeshare) dan data dukung,
  21. laporan hasil analisa dan evaluasi penerbangan berjadwal dalam negeri secara kerja sama (codeshare),
  22. laporan hasil analisa dan evaluasi penerbangan berjadwal luar negeri secara kerja sama (codeshare),
  23. dokumen daftar periksa kelengkapan surat permohonan penundaan penerbangan berjadwal dalam negeri dan data dukung,
  24. laporan hasil analisa dan evaluasi penundaan penerbangan berjadwal dalam negeri,
  25. laporan hasil analisa dan evaluasi penundaan penerbangan berjadwal luar negeri,
  26. laporan hasil analisa dan evaluasi laporan pelanggaran izin penerbangan berjadwal dalam negeri,
  27. laporan hasil analisa dan evaluasi laporan pelanggaran izin penerbangan berjadwal luar negeri,
  28. laporan hasil analisa dan evaluasi penerbangan berjadwal melintasi wilayah udara Indonesia (overflying),
  29. laporan hasil analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal dalam negeri,
  30. dokumen daftar periksa kelengkapan permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) dari BUAUNB dan data pendukung,
  31. laporan hasil analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan tipe pesawat penerbangan berjadwal luar negeri,
  32. laporan hasil analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan nomor penerbangan berjadwal dalam negeri,
  33. laporan hasil analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan nomor penerbangan berjadwal luar negeri luar negeri,
  34. laporan hasil analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan rute penerbangan berjadwal dalam negeri,
  35. laporan hasil analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan rute penerbangan berjadwal luar negeri,
  36. laporan hasil analisa permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan jadwal penerbangan berjadwal dalam negeri,
  37. laporan hasil analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) perubahan jadwal penerbangan berjadwal luar negeri,
  38. laporan hasil analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) extra flight dalam negeri,
  39. laporan hasil analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) extra flight luar negeri,
  40. laporan hasil analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) positioning flight dalam negeri,
  41. laporan hasil analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) positioning flight luar negeri,
  42. laporan hasil analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) ferry flight dalam negeri,
  43. laporan hasil analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) charter flight dalam negeri,
  44. laporan hasil analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) charter flight luar negeri,
  45. laporan hasil analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) overflying,
  46. laporan hasil analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) ferry flight luar negeri,
  47. laporan hasil analisa dan evaluasi permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) charter flight luar negeri dengan harus terlebih dahulu mendapatkan izin Diplomatic Clearance (Kementerian Luar Negeri) dan Security Clearance (Mabes TNI),
  48. laporan hasil analisa dan evaluasi persetujuan designated airlines,
  49. laporan hasil analisa dan evaluasi permohonan pemindahtanganan (transfer) slot time,
  50. laporan hasil telaahan permohonan izin usaha angkutan udara niaga (aspek administrasi, aspek demand angkutan udara, aspek rute penerbangan, aspek kesiapan atau kelayakan operasi, aspek armada udara, aspek teknik operasi, aspek organisasi dan sumber daya manusia, aspek keuangan dan ekonomi) sesuai dengan kriteria dan tolok ukur yang telah ditetapkan,
  51. laporan hasil telaahan permohonan izin usaha angkutan udara bukan niaga (aspek administrasi, rencana kegiatan angkutan udara bukan niaga, aspek armada udara, aspek kesiapan operasi) sesuai dengan ketentuan perundang – undangan,
  52. laporan hasil telaahan permohonan surat izin usaha agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing (General Sales Agent/GSA) atau pencatatan penempatan kantor perwakilan perusahaan angkutan udara asing dan perubahan data dalam surat izin usaha agen penjualan umum perusahaan angkutan udara asing (General Sales Agent/GSA),
  53. dokumen penyusunan surat permintaan tanggapan teknis penyusunan rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),
  54. laporan hasil telaahan permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri,
  55. dokumen hasil evaluasi kelengkapan data dukung pemohon persetujuan terbang (flight approval/FA),
  56. dokumen hasil evaluasi kontrak charter pesawat udara untuk penerbangan charter,
  57. dokumen hasil evaluasi masa berlaku Certificate of Airworthiness (C of A) dan Certificate of Registration (C of R),
  58. dokumen hasil evaluasi rute yang akan diterbangi,
  59. dokumen hasil evaluasi jenis dan persetujuan terbang (flight approval/FA) penerbangan,
  60. dokumen hasil evaluasi form permohonan persetujuan terbang (flight approval/FA),
  61. laporan bahan pertimbangan kepada Pimpinan terkait hasil verifikasi untuk proses pemberian persetujuan terbang (flight approval/FA),
  62. dokumen hasil analisa hasil verifikasi untuk proses pemberian persetujuan terbang (flight approval/FA),
  63. dokumen penyusunan Instrumen administrasi perumusan kebijakan dibidang angkutan udara,
  64. dokumen penyusunan data dan informasi terkait perumusan kebijakan dibidang angkutan udara,
  65. dokumen hasil penghitungan tarif rute baru yang belum terdapat dalam peraturan tarif yang berlaku,
  66. dokumen daftar periksa kelengkapan data permohonan penerapan tarif maskapai asing yang beroperasi di Indonesia,
  67. dokumen penyusunan surat permintaan tanggapan kepada flag carrier Indonesia atas permohonan penerapan tarif maskapai asing di Indonesia,
  68. dokumen hasil perhitungan biaya pokok operasi per tipe pesawat,
  69. laporan hasil evaluasi dan analisa pelaksanaan penerbangan berjadwal dalam negeri sebagai bahan masukan pelaksanaan izin rute perpanjangan penerbangan periodik penerbangan berjadwal dalam negeri,
  70. dokumen hasil evaluasi dan penyiapan bahan analisa untuk penyelenggaraan rapat koordinasi ketersediaan waktu (slot time) di bandar udara,
  71. dokumen daftar periksa data pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri,
  72. dokumen pengawasan terhadap proses alur penumpang mulai dari reservasi sampai masuk pesawat,
  73. laporan hasil kegiatan inspeksi pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri
  74. dokumen administrasi inspeksi kerjasama internasional bidang angkutan udara,
  75. dokumen penyusunan data dan informasi terkait penerbangan internasional yang termasuk dalam kerja sama subregional IMTGT dan BIMP-EAGA,
  76. dokumen penyusunan instrumen administrasi inspeksi kerjasama multilateral bidang angkutan udara,
  77. dokumen surat penyusunan instrumen administrasi monitoring terhadap inspeksi pelaksanaan izin rute penerbangan berjadwal dalam negeri,
  78. dokumen inventarisasi data dukung yang akan digunakan luar pelaksanaan pemantauan izin rute penerbangan berjadwal luar negeri,
  79. dokumen instrumen administrasi inspeksi pelaksanaan persetujuan terbang (flight approval/FA) penerbangan berjadwal dalam negeri,
  80. dokumen penyusunan instrumen administrasi inspeksi pelaksanaan persetujuan terbang (flight approval/FA) dan izin terbang (flight clearance/FC) penerbangan berjadwal luar negeri,
  81. dokumen inventarisasi penyampaian data laporan keuangan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal (penumpang dan kargo) dan niaga tidak berjadwal (penumpang dan kargo),
  82. laporan hasil analisa dan evaluasi laporan keuangan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal (penumpang dan kargo) dan niaga tidak berjadwal (penumpang dan kargo),
  83. dokumen penyusunan instrumen administrasi inspeksi pelaksanaan Izin Usaha Angkutan Udara Niaga (berjadwal, tidak berjadwal dan kargo) dan Bukan Niaga /Agen Penjualan Umum (General Sales Agen/GSA) Perusahaan Angkutan Udara Asing/Kantor Perwakilan Perusahaan Angkutan Udara Asing/Tanda Daftar Agen Pengurus Persetujuan Terbang,
  84. dokumen penyusunan instrumen administrasi pelaksanaan inspeksi tarif penumpang angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, tarif maskapai asing yang beroperasi di Indonesia, tarif angkutan udara perintis,
  85. dokumen penyusunan instrumen administrasi pelaksanaan inspeksi rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),
  86. dokumen penyusunan instrumen administrasi inspeksi pelaksanaan terhadap pemantauan operasi angkutan udara bukan niaga dalam negeri,
  87. dokumen daftar periksa pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen angkutan udara bukan niaga dalam negeri,
  88. dokumen surat pengawasan penyelenggaraan angkutan udara,
  89. laporan hasil pengawasan pelaksanaan angkutan udara bukan niaga dalam negeri,
  90. dokumen instrumen administrasi monitoring pelaksanaan terhadap pemantauan operasi angkutan udara bukan niaga dalam negeri,
  91. dokumen inventarisasi data yang diterima dalam pelaksanaan monitoring pelaksanaan terhadap pemantauan operasi angkutan udara bukan niaga dalam negeri,
  92. dokumen hasil analisa data monitoring pelaksanaan terhadap pemantauan operasi angkutan udara bukan niaga dalam negeri,
  93. dokumen penyusunan instrumen administrasi inspeksi pelaksanaan kegiatan angkutan udara perintis dan log book angkutan udara perintis,
  94. dokumen instrumen administrasi monitoring pelaksanaan kegiatan angkutan udara perintis dan log book angkutan udara perintis,
  95. dokumen penyusunan instrumen administrasi monitoring pelaksanaan persetujuan terbang (flight approval/FA) angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri,
  96. dokumen penyusunan instrumen administrasi monitoring pelaksanaan izin terbang (flight clearance/FC) angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri,
  97. dokumen penyusunan instrumen administrasi monitoring pelaksanaan angkutan udara haji untuk phase pemberangkatan dan pemulangan dalam negeri,
  98. dokumen penyusunan instrumen administrasi inspeksi pelaksanaan angkutan udara haji untuk phase pemberangkatan dan pemulangan dalam negeri,
  99. dokumen hasil evaluasi dan analisa pelaksanaan angkutan udara haji sebagai bahan masukan untuk pelaksanaan angkutan udara haji,
  100. dokumen penyusunan instrumen administrasi pembuatan Berita Acara Pemeriksaan,
  101. dokumen daftar periksa kegiatan pemeriksaan terhadap objek periksa, dan
  102. laporan hasil penyusunan laporan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 60 tahun 2018

Sumber file : JDIH MENPAN

13 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com