Info ASN Jabatan Fungsional 23 Butir Uraian Tugas Jabatan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Penyelia

23 Butir Uraian Tugas Jabatan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Penyelia

Uraian Tugas Jabatan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Penyelia

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Penyelia

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 8 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, bahwa yang dimaksud dengan:

Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.

Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil,
  2. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir, dan
  3. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Penyelia sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama, dan
  2. unsur penunjang.

2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf a, terdiri atas:

  1. pendidikan,
  2. Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan, dan
  3. pengembangan profesi.

3. Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (2), terdiri atas:

  1. pendidikan, meliputi:
    1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar,
    2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
    3. pendidikan dan pelatihan Prajabatan dan memperoleh STTPP.
  2. Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamaan Hasil Kelautan dan Perikanan, meliputi:
    1. persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan,
    2. pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan, dan
    3. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.
  3. Pengembangan profesi, meliputi:
    1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan,
    2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan, dan
    3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.

4. Unsur Penunjang, meliputi:

  1. pengajar/pelatih dalam diklat fungsional/teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan,
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan,
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi tingkat nasional/internasional,
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan,
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa, dan
  6. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya.

URAIAN TUGAS JABATAN ASISTEN PEMBINA MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN PENYELIA

Uraian Tugas Jabatan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Penyelia merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

Berikut 23 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia, meliputi:

  1. menyusun rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan;
  2. menyusun rencana teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan;
  3. melakukan persiapan pemantauan mutu hasil kelautan dan perikanan (kesegaran ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/pemanenan/penanganan/pengol ahan/logistik/pemasaran);
  4. melakukan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi (unit penanganan/unit pengolahan ikan/unit penanganan pengolahan produk nonkonsumsi/kapal/tambak/perairan), pusat pendaratan ikan (PPI), dan pasar;
  5. melakukan pengambilan dan penanganan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain (air, sampel swab peralatan);
  6. melakukan identifikasi sarana prasarana dalam rangka identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
  7. melakukan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana berdasarkan standar kelayakan dasar untuk identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
  8. mengumpulkan bahan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan;
  9. mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah;
  10. mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar;
  11. mengumpulkan bahan rekomendasi hasil pembinaan Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure;
  12. menyiapkan bahan Gap Analysis terhadap penyusunan manual Good Manufacturing Practices (GMP)/Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP);
  13. menyiapkan bahan untuk penyusunan dokumen kerjasama di bidang Pembinaan Mutu dan Kemanaan Hasil Kelautan dan Perikanan dengan negara lain/instansi lain;
  14. mengumpulkan bahan rekomendasi untuk pembinaan tindak lanjut kasus penolakan;
  15. melakukan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan kemanaan hasil kelautan dan perikanan;
  16. menyiapkan bahan pendampingan layanan investasi dan fasilitasi akses pembiayaan di bidang usaha;
  17. melakukan verifikasi peralatan pengujian/ruangan untuk pengkondisian akomodasi dan lingkungan laboratorium;
  18. merawat dan mengkondisikan peralatan uji tingkat sedang;
  19. menyiapkan bahan untuk perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia 2;
  20. menyiapkan bahan konsensus Rancangan Standar Nasional Indonesia 3;
  21. mengumpulkan bahan evaluasi penerapan Standar Nasional Indonesia;
  22. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; dan
  23. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengujian mutu hasil kelautan dan perikanan untuk pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil perikanan.

HASIL KERJA TUGAS JABATAN ASISTEN PEMBINA MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN PENYELIA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia, meliputi:

  1. dokumen rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan,
  2. dokumen rencana teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan,
  3. laporan persiapan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan,
  4. laporan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi,
  5. laporan pengambilan dan penangangan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain,
  6. laporan hasil identifikasi sarana prasarana identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan,
  7. laporan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana untuk standar kelayakan dasar identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan,
  8. laporan pengumpulan bahan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan,
  9. laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah,
  10. laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar,
  11. laporan pengumpulan bahan rekomendasi hasil pembinaan Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure,
  12. laporan penyiapan bahan Gap Analysis terhadap penyusunan manual Good Manufacturing Practices (GMP)/Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP),
  13. laporan penyiapan bahan untuk penyusunan dokumen kerjasama di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan dengan negara lain/instansi lain,
  14. laporan pengumpulan bahan rekomendasi untuk pembinaan tindak lanjut kasus penolakan,
  15. laporan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan,
  16. laporan penyiapan bahan pendampingan layanan investasi dan fasilitasi akses pembiayaan di bidang usaha,
  17. laporan verifikasi peralatan pengujian/ruangan untuk pengkondisian akomodasi dan lingkungan laboratorium,
  18. laporan perawatan dan pengkondisian peralatan uji dengan tingkat sedang,
  19. laporan penyiapan bahan untuk Penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia 2,
  20. laporan penyiapan bahan Konsensus Rancangan Standar Nasional Indonesia 3,
  21. laporan pengumpulan bahan evaluasi penerapan Standar Nasional Indonesia,
  22. laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan, dan
  23. laporan evaluasi pelaksanaan pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Penyelia

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 8 Tahun 2018

Sumber file : JDIH MENPAN

17 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com