Info ASN Jabatan Fungsional 48 Butir Uraian Tugas Jabatan Bidan Ahli Madya

48 Butir Uraian Tugas Jabatan Bidan Ahli Madya

Uraian Tugas Jabatan Bidan Ahli Madya

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Bidan Ahli Madya

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan, bahwa yang dimaksud dengan:

Bidan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Bidan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Bidan.

Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat

dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

  1. Bidan Terampil
  2. Bidan Mahir, dan
  3. Bidan Penyelia

(3) Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat

dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:

  1. Bidan Ahli Pertama
  2. Bidan Ahli Muda
  3. Bidan Ahli Madya, dan
  4. Bidan Ahli Utama

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Bidan yaitu melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Bidan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Bidan Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

URAIAN TUGAS JABATAN BIDAN AHLI MADYA

Uraian Tugas Jabatan Bidan Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Bidan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan.

Berikut 48 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Bidan Ahli Madya, meliputi:

  1. Memberikan nutrisi dan rehidrasi parenteral pada kasus kebidanan;
  2. Melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis dan/atau penyakit penyerta;
  3. Memberikan asuhan Kala I persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
  4. Melakukan asuhan Kala II persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
  5. Melakukan asuhan Kala III persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
  6. Melakukan asuhan Kala IV persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
  7. Melakukan pengkajian pada ibu nifas patologis dan/atau penyakit penyerta;
  8. Melakukan kolaborasi asuhan kebidanan pada ibu nifas patologis;
  9. Melakukan kolaborasi dengan profesi terkait pada asuhan kebidanan dengan kasus patalogis dan/atau penyakit penyerta;
  10. Mengevaluasi pelaksanaan pencegahan infeksi nosokomial dan pengendalian lingkungan dan patient safety pada kasus kebidanan patologis dan/atau kasus kebidanan dengan penyakit penyerta;
  11. Melakukan kolaborasi dalam pelayanan kontrasepsi Metode Operasi Wanita (MOW);
  12. Melakukan penanganan komplikasi Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dengan kolaborasi;
  13. Melakukan penanganan komplikasi Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) dengan kolaborasi;
  14. Melakukan penanganan komplikasi kontrasepsi Metode Operasi Wanita (MOW) dengan kolaborasi;
  15. Melakukan identifikasi masalah, analisis, dan intervensi permasalahan kebidanan komunitas;
  16. Menggerakkan dan memberdayakan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) di bidang tumbuh kembang, imunisasi dan pelayanan kesehatan reproduksi pada individu, keluarga dan masyarakat di wilayah kerja;
  17. Berpartisipasi aktif dalam mengikuti musyawarah perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
  18. Melaksanakan audit internal mutu pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Kesehatan “Reproduksi, dan Keluarga Berencana (KB);
  19. Melakukan kredensialing asuhan kebidanan oleh Bidan kategori keahlian pada jenjang di bawahnya dan Bidan kategori keterampilan;
  20. Melakukan assesment kompetensi Bidan “kategori keahlian pada jenjang di bawahnya;
  21. Melakukan pembinaan pelaksanaan Program” Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi tingkat kabupaten/kota;
  22. Berpartisipasi aktif dalam forum penguatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB);
  23. Melakukan koordinasi Lintas Program (LP)/Lintas Sektor (LS) dan mitra terkait Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi;
  24. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dalam peningkatan pelayanan persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  25. Mensosialisasikan program di bidang pelayanan kebidanan pada kabupaten kota/instansi di wilayah kerjanya;
  26. Melakukan workshop tata kelola dan rujukan di kabupaten/kota/ provinsi;
  27. Mengikuti pertemuan rutin antar instalasi di Rumah Sakit/ antar bidang di Dinas Kesehatan;
  28. Melaksanakan supervisi fasilitatif pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Kesehatan Reproduksi/ Keluarga Berencana (KB);
  29. Melakukan kunjungan keliling/supervisi secara berkala di unit pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya;
  30. Melakukan supervisi kelengkapan rekam medik setiap klien mau pulang dan pindah ke rawat inap lain;
  31. Melakukan bimbingan asuhan kebidanan kepada peserta didik di Rumah Sakit Pendidikan atau wahana pendidikan;
  32. Memimpin pre dan post conference dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan pada kasuskasus tertentu;
  33. Melakukan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Rumah Sakit Kelas A/B/C/D;
  34. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuhan kebidanan di tingkat kabupaten/kota/provinsi;
  35. Menyusun Rencana Lima Tahunan (Renstra) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL);
  36. Menyusun Rencana Kegiatan Perbaikan Mutu dan Kinerja Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL);
  37. Menyusun Standar Prosedur Operasional Pelayanan (SOP) Kebidanan;
  38. Menyusun pemenuhan kebutuhan alat, sarana dan prasarana pelayanan kebidanan tingkat nasional;
  39. Menyusun bahan bimbingan klinik dibidang asuhan kebidanan di rumah sakit pendidikan atau wahana pendidikan;
  40. Menyusun materi uji kompetensi jabatan fungsional bidan;
  41. Menyusun pedoman/panduan/manual mutu dalam upaya peningkatan mutu dan kinerja di pelayanan kebidanan;
  42. Mengevaluasi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) terkait upaya promotif, preventif pelayanan kebidanan;
  43. Melakukan evaluasi dan analisis penyebab ketidakberhasilan program pada individu,keluarga, dan masyarakat;
  44. Melakukan evaluasi pelayanan kebidanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL);
  45. Melakukan evaluasi asuhan kebidanan post tindakan kasus onkologi obstetri ginekologi dengan penyulit secara kolaborasi;
  46. Melakukan evaluasi kinerja program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi tingkat kabupaten/kota/provinsi;
  47. Merancang atau mendesain instrumen monitoring dan evaluasi pelayanan kebidanan yang digunakan skala provinsi/kabupaten/kota;
  48. Merancang dan merencanakan program kesehatan ibu dan anak serta perbaikan gizi ibu dan anak;
Baca Juga :  32 Butir Uraian Tugas Jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda

HASIL KERJA TUGAS JABATAN BIDAN AHLI MADYA

Berikut Hasil Kerja berdasarkan Uraian Tugas Jabatan Bidan Ahli Madya, meliputi:

  1. laporan pemberian nutrisi dan rehidrasi parenteral pada kasus kebidanan;
  2. laporan pengkajian ibu hamil patologis dan/atau penyakit penyerta;
  3. dokumen asuhan Kala I persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
  4. dokumen asuhan Kala II persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
  5. dokumen asuhan Kala III persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
  6. dokumen IV persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
  7. laporan pengkajian pada ibu nifas patologis dan/atau penyakit penyerta;
  8. laporan asuhan kebidanan pada ibu nifas patologis;
  9. laporan kolaborasi dengan profesi terkait pada asuhan kebidanan dengan kasus patologis dan/atau penyakit penyerta;
  10. laporan evaluasi pelaksanaan pencegahan infeksi nosokomial dan pengendalian lingkungan dan patient safety pada kasus patologis dan/atau kasus kebidanan dengan penyakit penyerta;
  11. laporan pelayanan kontrasepsi Metode Operasi Wanita (MOW);
  12. laporan penanganan komplikasi Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) dengan kolaborasi;
  13. laporan penanganan komplikasi Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) dengan kolaborasi;
  14. “laporan penanganan komplikasi kontrasepsi Metode Operasi Wanita (MOW) dengan kolaborasi;”
  15. dokumen identifikasi masalah, analisis, dan intervensi permasalahan kebidanan komunitas;
  16. laporan kegiatan pemberdayaan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) di bidang tumbuh kembang, imunisasi dan pelayanan kesehatan reproduksi pada individu, keluarga dan masyarakat di wilayah kerja;
  17. laporan musyawarah perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
  18. laporan audit internal mutu pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Kesehatan Reproduksi, dan Keluarga Berencana (KB);
  19. laporan kredensialing asuhan kebidanan;
  20. laporan assesment kompetensi Bidan;
  21. laporan pembinaan pelaksanaan Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi tingkat kabupaten/kota;
  22. laporan pertemuan penguatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB);
  23. laporan koordinasi Lintas Program (LP)/Lintas Sektor (LS) dan mitra terkait Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi;
  24. laporan sosialisasi dan koordinasi dalam peningkatan pelayanan persalinan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  25. laporan sosialisasi program di bidang pelayanan kebidanan pada kabupaten kota/instansi di wilayah kerjanya;
  26. laporan workshop tata kelola dan rujukan di kabupaten/kota/ provinsi;
  27. laporan pertemuan rutin antar instalasi di Rumah Sakit/ antar bidang di Dinas Kesehatan;
  28. laporan supervisi fasilitatif pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan Kesehatan Reproduksi/ Keluarga Berencana (KB);
  29. laporan kunjungan keliling/supervisi secara berkala di unit pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya;
  30. laporan supervisi kelengkapan rekam medik setiap klien mau pulang dan pindah ke rawat inap lain;
  31. laporan bimbingan asuhan kebidanan kepada peserta didik di Rumah Sakit Pendidikan atau wahana pendidikan;
  32. laporan pre dan post conference dalam pelaksanaan pelayanan kebidanan pada kasuskasus tertentu;
  33. laporan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Rumah Sakit Kelas A/B/C/D;
  34. laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuhan kebidanan di tingkat kabupaten/kota/provinsi;
  35. rancangan Rencana Lima Tahunan (Renstra) Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL);
  36. rancangan Rencana Kegiatan Perbaikan Mutu dan Kinerja Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL);
  37. Standar Prosedur Operasional Pelayanan (SOP) Kebidanan;
  38. dokumen kebutuhan kebutuhan alat, sarana dan prasarana pelayanan kebidanan tingkat nasional;
  39. bahan bimbingan klinik dibidang asuhan kebidanan di rumah sakit pendidikan atau wahana pendidikan;
  40. materi uji kompetensi;
  41. rancangan pedoman/panduan/manual mutu dalam upaya peningkatan mutu dan kinerja di pelayanan kebidanan;
  42. laporan evaluasi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) terkait upaya promotif, preventif pelayanan kebidanan;
  43. laporan evaluasi dan analisis penyebab ketidakberhasilan program pada individu,keluarga, dan masyarakat;
  44. laporan evaluasi pelayanan kebidanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL);
  45. laporan evaluasi asuhan kebidanan post tindakan kasus onkologi obstetri ginekologi dengan penyulit secara kolaborasi;
  46. laporan evaluasi kinerja program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi tingkat kabupaten/kota/provinsi;
  47. dokumen rancangan atau desain instrumen monitoring dan evaluasi pelayanan kebidanan yang digunakan skala provinsi/kabupaten/kota;
  48. dan
  49. dokumen rancangan kesehatan ibu dan anak serta perbaikan gizi ibu dan anak; dan
Baca Juga :  79 Butir Uraian Tugas Jabatan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Bidan Ahli Madya

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 36 Tahun 2019

Sumber file : JDIH MENPAN

39 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eight − 3 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com