InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Bidan Ahli Muda
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan, bahwa yang dimaksud dengan:
Bidan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Bidan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Bidan.
Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat
dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
- Bidan Terampil
- Bidan Mahir, dan
- Bidan Penyelia
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat
dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
- Bidan Ahli Pertama
- Bidan Ahli Muda
- Bidan Ahli Madya, dan
- Bidan Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Bidan yaitu melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Bidan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Bidan Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
URAIAN TUGAS JABATAN BIDAN AHLI MUDA
Uraian Tugas Jabatan Bidan Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Bidan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan.
Berikut 42 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Bidan Ahli Muda, meliputi:
- Melakukan pengkajian pada ibu hamil patologis dan/atau penyakit penyerta;
- Menyusun perencanaan asuhan kebidanan pada ibu hamil patologis dan/atau penyakit penyerta;
- Melaksanakan kolaborasi asuhan kebidanan pada ibu hamil patologis;
- Melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis;
- Melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis dan/atau penyakit penyerta;
- Memberikan asuhan Kala I persalinan fisiologis;
- Melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis;
- Melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis;
- Melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis;
- Memberikan asuhan Kala I persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
- Melakukan asuhan Kala II persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
- Melakukan asuhan Kala III persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
- Melakukan asuhan Kala IV persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
- Melakukan pengkajian pada ibu nifas fisiologis;
- Melakukan pengkajian pada ibu nifas patologis dan/atau penyakit penyerta;
- Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas fisiologis;
- Melakukan tindakan stabilisasi pada kasus kegawatdaruratan kebidanan;
- Melakukan tindakan penanganan awal dan stabilisasi pra rujukan pada kasus kebidanan patologis dan/atau penyakit penyerta;
- Melakukan asuhan kebidanan post operation obstetri ginekologi;
- Melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) asuhan kebidanan pada kelompok atau masyarakat sesuai dengan kebutuhan;
- Memfasilitasi Konseling ASI eksklusif pada individu dan keluarga dengan kondisi khusus;
- Melakukan pemasangan dan pelepasan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR);
- Melakukan pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) post placenta;
- Melakukan pemasangan dan pelepasan alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK);
- Melakukan asuhan pre dan pasca kontrasepsi mantap;
- Melakukan konsultasi, kolaborasi dan/atau rujukan komplikasi penggunaan alat kontrasepsi;
- Melakukan Focus Group Discussion (FGD) tentang kesehatan reproduksi,dan KB pada Ibu dan kelompok khusus;
- Berperan dalam pembentukan kampung Keluarga Berencana (KB);
- Membentuk kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) /Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R);
- Melaksanakan Audit Maternal Perinatal (AMP);
- Mengelola pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dalam rangka mewujudkan keluarga sehat;
- Berperan aktif dalam musyawarah perencanaan pembangunan kecamatan;
- Berperan aktif dalam pertemuan internal/antar unit di Puskesmas/Rumah Sakit;
- Melakukan pendokumentasian pelayanan kebidanan;
- Melakukan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Rumah Sakit Kelas A/B/C/D;
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuhan kebidanan di tingkat kabupaten/kota/provinsi;
- Menyusun Rencana Usulan Kegiatan (RUK)/ Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Pelayanan Kebidanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL);
- Menyusun laporan tahunan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi;
- Menyusun pemenuhan kebutuhan alat, sarana dan prasarana pelayanan kebidanan di Puskesmas/ kabupaten/kota/provinsi/RS;
- Melakukan evaluasi kinerja program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi tingkat kabupaten/kota/provinsi;
- Mengevaluasi pelaksanaan program pemerintah di bidang kebidanan di lingkungan internal puskesmas/ Rumah Sakit; dan
- Merancang Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) upaya promotif preventif pelayanan kebidanan;
HASIL KERJA TUGAS JABATAN BIDAN AHLI MUDA
Berikut Hasil Kerja berdasarkan Uraian Tugas Jabatan Bidan Ahli Muda, meliputi:
- laporan pengkajian ibu hamil patologis dan/atau penyakit penyerta;
- laporan perencanaan asuhan kebidanan pada ibu hamil patologis dan/atau penyakit penyerta;
- laporan asuhan kebidanan pada ibu hamil patologis;
- laporan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis;
- laporan pengkajian ibu hamil patologis dan/atau penyakit penyerta;
- dokumen asuhan Kala I persalinan fisiologis;
- dokumen asuhan kala II persalinan fisiologis;
- dokumen asuhan Kala III persalinan fisiologis;
- dokumen asuhan Kala IV persalinan fisiologis;
- dokumen asuhan Kala I persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
- dokumen asuhan Kala II persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
- dokumen asuhan Kala III persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
- dokumen IV persalinan patologis dan/atau penyakit penyerta dengan kolaborasi;
- dokumen pengkajian pada ibu nifas fisiologis;
- laporan pengkajian pada ibu nifas patologis dan/atau penyakit penyerta;
- laporan asuhan kebidanan pada ibu nifas fisiologis;
- laporan tindakan stabilisasi pada kasus kegawatdaruratan kebidanan;
- laporan tindakan penanganan awal dan stabilisasi pra rujukan pada kasus kebidanan;
- dokumen asuhan kebidanan post operation obstetri ginekologi;
- laporan pelaksanaan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) asuhan kebidanan pada kelompok atau masyarakat sesuai dengan kebutuhan;
- laporan konseling ASI eksklusif pada individu dan keluarga dengan kondisi khusus;
- laporan pemasangan dan pelepasan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR);
- laporan pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) post placenta;
- laporan pemasangan dan pelepasan alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK);
- laporan asuhan pre dan pasca kontrasepsi mantap;
- catatan kebidanan/laporan atau rujukan komplikasi penggunaan alat kontrasepsi;
- laporan Focus Group Discussion (FGD) tentang kesehatan reproduksi,dan KB pada Ibu dan kelompok khusus;
- dokumen pembentukan kampung Keluarga Berencana (KB);
- dokumen pembentukan kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) /Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R);
- laporan Audit Maternal Perinatal (AMP);
- dokumen pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA);
- laporan perencanaan pembangunan kecamatan;
- laporan pertemuan internal/antar unit di Puskesmas/Rumah Sakit;
- dokumentasi pelayanan kebidanan;
- laporan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Rumah Sakit Kelas A/B/C/D;
- laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan asuhan kebidanan di tingkat kabupaten/kota/provinsi;
- Rencana Usulan Kegiatan (RUK)/ Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Pelayanan Kebidanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)/ Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL);
- laporan tahunan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi;
- dokumen kebutuhan alat, sarana dan prasarana pelayanan kebidanan di Puskesmas/ kabupaten/kota/provinsi/RS;
- laporan evaluasi kinerja program Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi tingkat kabupaten/kota/provinsi;
- laporan evaluasi pelaksanaan program pemerintah di bidang kebidanan di lingkungan internal puskesmas/ Rumah Sakit; dan
- dokumen rancangan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) upaya promotif preventif pelayanan kebidanan;
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Bidan Ahli Muda
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 36 Tahun 2019
Sumber file : JDIH MENPAN
Izin pak..
Butitlr kegiatan melakukan penanganan wabah atau pandemi seperti uraian kegiatan yg ada dalam uu jabfung sebelumnya tidak ada dalam jabfung bidan no 36 ini..kami banyak ikut tim penanganan pandemi xovid19 sebai tim,baik tim tracing maupun vaksinasi…
Jdi kami tdk ikut dlam pelayanan kebidanan yg biasa kami lakukan…gmn solusi nya pak?