InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Bidan Ahli Pertama
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan, bahwa yang dimaksud dengan:
Bidan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Bidan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Bidan.
Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat
dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
- Bidan Terampil
- Bidan Mahir, dan
- Bidan Penyelia
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat
dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
- Bidan Ahli Pertama
- Bidan Ahli Muda
- Bidan Ahli Madya, dan
- Bidan Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Bidan yaitu melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Bidan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Bidan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
URAIAN TUGAS JABATAN BIDAN AHLI PERTAMA
Uraian Tugas Jabatan Bidan Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Bidan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan.
Berikut 29 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Bidan Ahli Pertama, meliputi:
- Melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis;
- Menyusun perencanaan asuhan kebidanan pada ibu hamil fisiologis;
- Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil fisiologis;
- Melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis;
- Memberikan asuhan Kala I persalinan fisiologis;
- Melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis;
- Melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis;
- Melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis;
- Melakukan pengkajian pada ibu nifas fisiologis;
- Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas fisiologis;
- Melakukan persiapan pre operasi obstetri ginekologi;
- Memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu dan anak pada individu atau keluarga sesuai dengan kebutuhan;
- Melakukan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD);
- Melakukan asuhan neonatal esensial;
- Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam – 48 jam paska kelahiran (KN1);
- Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 – hari ke 7 paska kelahiran (KN2) ;
- Melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 – hari ke 28 paska kelahiran (KN3);
- Memfasilitasi konseling kesehatan reproduksi;
- Memfasilitasi konseling pra nikah;
- Memfasilitasi konseling keluarga berencana (KB);
- Melakukan pemetaan sasaran dan analisis data pada keluarga dan masyarakat;
- Melakukan pembinaan keluarga balita/remaja/lansia;
- Berpartisipasi aktif dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa;
- Melaksanakan tugas jaga shift malam;
- Melakukan asuhan kebidanan di kamar bedah;
- Mengidentifikasi kebutuhan, melakukan analisis dan merencanakan kegiatan UKM terkait pelayanan kebidanan di Puskesmas;
- Melakukan pemantauan pelaksanaan persalinan dan pencegahan komplikasi;
- Melakukan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Puskesmas; dan
- Melakukan skrining Pencegahan Penularan HIV, sifilis, hepatitis B dari ibu ke anak (PPIA) di Puskesmas atau Rumah Sakit;
HASIL KERJA TUGAS JABATAN BIDAN AHLI PERTAMA
Berikut Hasil Kerja berdasarkan Uraian Tugas Jabatan Bidan Ahli Pertama, meliputi:
- laporan kajian asuhan kebidanan ibu hamil fisiologis;
- laporan perencanaan asuhan kebidanan pada ibu hamil fisiologis;
- laporan asuhan kebidanan pada ibu hamil fisiologis;
- laporan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis;
- dokumen asuhan Kala I persalinan fisiologis;
- dokumen asuhan kala II persalinan fisiologis;
- dokumen asuhan Kala III persalinan fisiologis;
- dokumen asuhan Kala IV persalinan fisiologis;
- dokumen pengkajian pada ibu nifas fisiologis;
- laporan asuhan kebidanan pada ibu nifas fisiologis;
- laporan persiapan pre operasi obstetri ginekologi;
- laporan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu dan anak pada individu atau keluarga sesuai dengan kebutuhan;
- catatan kebidanan/laporan fasilitasi Inisiasi Menyusu Dini (IMD);
- laporan asuhan neonatal esensial;
- laporan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam – 48 jam paska kelahiran (KN1);
- laporan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 – hari ke 7 paska kelahiran (KN2);
- laporan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 – hari ke 28 paska kelahiran (KN3);
- Laporan konseling kesehatan reproduksi;
- laporan konseling pra nikah;
- laporan konseling keluarga berencana (KB);
- dokumen pemetaan sasaran dan analisis data pada keluarga dan masyarakat;
- laporan pembinaan keluarga balita/remaja/lansia;
- laporan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan desa;
- laporan dan jadwal tugas jaga shift malam;
- laporan pelaksanaan asuhan kebidanan di kamar bedah;
- dokumen identifikasi kebutuhan, melakukan analisis dan merencanakan kegiatan UKM terkait pelayanan kebidanan di Puskesmas;
- laporan pemantauan pelaksanaan persalinan dan pencegahan komplikasi;
- laporan monitoring dan evaluasi asuhan kebidanan di tingkat Puskesmas; dan
- laporan skrining Pencegahan Penularan HIV, sifilis, hepatitis B dari ibu ke anak (PPIA) di Puskesmas atau Rumah Sakit;
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Bidan, lainnya:
- Uraian Tugas Jabatan Bidan Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Bidan Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Bidan Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Bidan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Bidan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Bidan Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Bidan Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Bidan Ahli Pertama
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 36 Tahun 2019
Sumber file : JDIH MENPAN