InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Bidan Ahli Utama
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan, bahwa yang dimaksud dengan:
Bidan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Bidan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Bidan.
Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat
dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
- Bidan Terampil
- Bidan Mahir, dan
- Bidan Penyelia
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat
dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
- Bidan Ahli Pertama
- Bidan Ahli Muda
- Bidan Ahli Madya, dan
- Bidan Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Bidan yaitu melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Bidan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Bidan Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
URAIAN TUGAS JABATAN BIDAN AHLI UTAMA
Uraian Tugas Jabatan Bidan Ahli Utama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Bidan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan.
Berikut 39 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Bidan Ahli Utama, meliputi:
- Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus subspesialistik dibidang endokrinologi reproduksi kebidanan dengan kolaborasi;
- Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik dibidang pelayanan kebidanan (obstetri dan ginekologi) dengan kolaborasi;
- Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik dibidang anak (perinatologi, pediatrik dan neonatologi) dengan kolaborasi;
- Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik dibidang bedah kebidanan dengan kolaborasi;
- Melakukan penatalaksanaan asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik lain dibidang kebidanan dengan kolaborasi;
- Menyusun perencanaan pelayanan kebidanan pada kondisi bencana;
- Menjadi saksi ahli kasus asuhan kebidanan;
- Memberikan pertimbangan ilmiah kepada pejabat pimpinan tinggi atau Menteri pada penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebidanan;
- Melaksanakan audit mutu asuhan kebidanan tingkat nasional;
- Melakukan pembinaan etik dan disiplin bidan;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan kebidanan kepada bidan satu jenjang di bawahnya;
- Melakukan kredensialing asuhan kebidanan oleh Bidan kategori keahlian pada jenjang di bawahnya dan Bidan kategori keterampilan;
- Melakukan assesment kompetensi Bidan kategori keahlian pada jenjang di bawahnya;
- Melakukan pengkajian kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) kebidanan tingkat provinsi dan nasional;
- Menyusun materi uji kompetensi jabatan fungsional bidan;
- Menyiapkan rancangan rumusan kebijakan asuhan kebidanan di tingkat nasional;
- Menyusun bahan perencanaan pelayanan kebidanan tingkat nasional;
- Menyusun bahan rencana strategis bidang pelayanan kebidanan;
- Menyusun pedoman audit mutu asuhan kebidanan tingkat nasional/ tingkat rumah sakit rujukan nasional;
- Menyusun kurikulum dan modul pelatihan inservice untuk bidan yang digunakan secara nasional;
- Melakukan evaluasi pelaksanaan program Kesehatan Ibu Anak (KIA) tingkat nasional;
- Menyusun konsep pengembangan program pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi yang mendapat pengakuan secara nasional;
- Merumuskan konsep pengembangan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) dalam pelayanan kebidanan;
- Menciptakan teknologi tepat guna dalam pelayanan kebidanan;
- Mengembangkan pelayanan kebidanan komunitas sebagai role model dalam pelayanan kebidanan;
- Merancang program upaya pemberdayaan ibu untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak, dan antisipasi masalah, pencegahan komplikasi dan kegawatdaruratan;
- Mengembangkan inovasi asuhan pelayanan kebidanan;
- Menciptakan inovasi di bidang pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi
- Menciptakan inovasi di bidang pelayanan kebidanan komunitas;
- Menyusun pedoman/panduan pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi di tingkat nasional;
- Menyusun pedoman/panduan pelayanan terkait kebidanan komunitas tingkat nasional;
- Menyusun rincian kewenangan klinis bidan sesuai dengan unit kerjanya;
- Merancang atau mendesain program peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan kebidanan tingkat nasional;
- Merekomendasikan penghargaan atau sanksi pelanggaran etika bagi Bidan;
- Melaksanakan uji coba penerapan teknologi terbarukan di bidang pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi;
- Melaksanakan uji coba penerapan teknologi “terbarukan komunitas;dalam pelayanan kebidanan”
- Mengevaluasi hasil penerapan inovasi pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi;
- Mengevaluasi hasil penerapan inovasi pelayanan kebidanan komunitas;dan
- Menganalisis jurnal internasional bidang pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana / Kesehatan Reproduksi / kebidanan komunitas dan menuangkannya dalam bentuk pedoman/panduan.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN BIDAN AHLI UTAMA
Berikut Hasil Kerja berdasarkan Uraian Tugas Jabatan Bidan Ahli Utama, meliputi:
- laporan pelayanan kolaborasi kasus-kasus subspesialistik di bidang endokrinologi reproduksi;
- laporan pelayanan kolaborasi pada kasus-kasus sub-spesialistik dibidang pelayanan kebidanan (obstetri dan ginekologi);
- laporan pelayanan kolaborasi asuhan kebidanan pada kasus-kasus sub-spesialistik dibidang anak (perinatologi, pediatrik dan neonatologi);
- laporan pelayanan kolaborasi pada kasus-kasus sub-spesialistik dibidang bedah kebidanan;
- laporan pelayanan kolaborasi pada kasus-kasus sub-spesialistik lain dibidang kebidanan;
- rancangan perencanaan pelayanan kebidanan pada kondisi bencana;
- laporan sebagai saksi ahli kasus asuhan kebidanan;
- telaah pertimbangan ilmiah kepada pejabat pimpinan tinggi atau Menteri pada penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebidanan;
- laporan audit mutu asuhan kebidanan tingkat nasional;
- laporan pembinaan etik dan disiplin bidan;
- laporan pembinaan dan pengawasan pelayanan kebidanan;
- laporan kredensialing asuhan kebidanan;
- laporan assesment kompetensi Bidan;
- dokumen pengkajian kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) kebidanan tingkat provinsi dan nasional;
- materi uji kompetensi;
- rancangan rumusan kebijakan asuhan kebidanan di tingkat nasional;
- rancangan bahan perencanaan pelayanan
- kebidanan tingkat nasional;
- rancangan rencana strategis bidang pelayanan kebidanan;
- rancangan pedoman audit mutu asuhan kebidanan tingkat nasional/ tingkat rumah sakit rujukan nasional;
- kurikulum dan modul pelatihan inservice untuk bidan yang digunakan secara nasional;
- laporan evaluasi pelaksanaan program Kesehatan Ibu Anak (KIA) tingkat nasional;
- dokumen konsep pengembangan program pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi yang mendapat pengakuan secara nasional;
- dokumen konsep pengembangan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) dalam pelayanan kebidanan;
- rancangan teknologi tepat guna dalam pelayanan kebidanan;
- rancangan pengembangan pelayanan kebidanan komunitas sebagai role model dalam pelayanan kebidanan;
- rancangan program upaya pemberdayaan ibu untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak, dan antisipasi masalah, pencegahan komplikasi dan kegawatdaruratan;
- inovasi asuhan pelayanan kebidanan;
- Menciptakan inovasi di bidang pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi;
- Menciptakan inovasi di bidang pelayanan kebidanan komunitas;
- Menyusun pedoman/panduan pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi di tingkat nasional;
- rancangan pedoman/panduan pelayanan terkait kebidanan komunitas tingkat nasional;
- dokumen rincian kewenangan klinis bidan sesuai dengan unit kerjanya;
- rancangan atau desain program peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan kebidanan tingkat nasional;
- usulan rekomendasi penghargaan atau sanksi pelanggaran etika bagi Bidan;
- laporan uji coba penerapan teknologi terbarukan di bidang pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi;
- laporan uji coba penerapan teknologi terbarukan dalam pelayanan kebidanan komunitas;
- laporan evaluasi hasil penerapan inovasi pelayanan kesehatan ibu/anak/Keluarga Berencana (KB)/Kesehatan Reproduksi;
- laporan evaluasi hasil penerapan inovasi pelayanan kebidanan komunitas; dan
- Jurnal Internasional dan draft Pedoman/Panduan.
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Bidan Ahli Utama
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 36 Tahun 2019
Sumber file : JDIH MENPAN