InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Bidan Mahir
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan, bahwa yang dimaksud dengan:
Bidan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Bidan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Bidan.
Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat
dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
- Bidan Terampil
- Bidan Mahir, dan
- Bidan Penyelia
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat
dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
- Bidan Ahli Pertama
- Bidan Ahli Muda
- Bidan Ahli Madya, dan
- Bidan Ahli Utama
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Bidan yaitu melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Bidan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Bidan Mahir sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
URAIAN TUGAS JABATAN BIDAN MAHIR
Uraian Tugas Jabatan Bidan Mahir merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Bidan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan.
Berikut 39 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Bidan Mahir, meliputi:
- melakukan pengkajian pada ibu hamil fisiologis;
- melakukan pemeriksaan laboratorium pada pada ibu sebelum hamil, ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas;
- merencanakan asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan;
- melakukan Pencegahan Penularan Penyakit dari Ibu ke Anak (PPIA);
- melakukan deteksi dini terhadap penyulit, komplikasi, atau penyakit pada ibu hamil dengan kolaborasi;
- melakukan imunisasi Tetanus Toxoid (TT/DT);
- melaksanakan kegiatan asuhan pada kelas ibu hamil;
- melakukan penatalaksaan pada ibu hamil dengan malnutrisi dengan kolaborasi;
- melakukan penanganan kasus kegawatdaruratan maternal dengan kolaborasi;
- memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga sesuai dengan kebutuhan;
- melakukan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis;
- melakukan asuhan Kala I persalinan fisiologis;
- melakukan asuhan Kala II persalinan fisiologis;
- melakukan asuhan Kala III persalinan fisiologis;
- melakukan asuhan Kala IV persalinan fisiologis;
- melakukan pengkajian pada ibu nifas;
- melakukan asuhan kebidanan masa nifas 6 jam sampai dengan hari ke tiga pasca persalinan (KF 1);
- melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 4-28 pasca persalinan (KF 2);
- melakukan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 29-42 pasca persalinan (KF 3);
- melakukan asuhan bayi baru lahir normal;
- melakukan penanganan awal kegawatdaruratan asfiksia melalui pembersihan jalan nafas dan pemberian ventilasi tekanan positif;
- melakukan penanganan awal kegawatdaruratan infeksi tali pusat serta menjaga luka tali pusat tetap bersih dan kering;
- melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam – 48 jam pasca kelahiran (KN 1);
- melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 – hari ke 7 pasca kelahiran (KN 2);
- melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 – hari ke 28 pasca kelahiran (KN 3);
- melakukan anamnesa dan pemeriksaan pada klien Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS);
- melakukan anamnesa dan pemeriksaan pada klien Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM);
- melakukan deteksi dini dan pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah;
- memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada individu/keluarga sesuai kebutuhan;
- memberikan imuniasi Difteri Tetanus (DT) pada Calon penganten (caten);
- melakukan pelayanan Keluarga Berencana (KB) suntik;
- melakukan deteksi dini benjolan pada payudara (SADANIS);
- memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi perempuan dan Keluarga Berencana (KB) pada individu/keluarga sesuai kebutuhan;
- melakukan pemetaan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita);
- melakukan asuhan kebidanan secara kolaboratif pada kasus kekerasan pada wanita dan anakanak;
- mengikuti kegiatan lokakarya mini bulanan dan tribulanan;
- melaksanakan tugas jaga shift malam (ditempat/Rumah Sakit/on call/sepi klien);
- melakukan pemberian imunisasi dasar lengkap rutin sesuai program pemerintah; dan
- melaksanakan skrining hipotiroid kongenital pada bayi baru lahir;
HASIL KERJA TUGAS JABATAN BIDAN MAHIR
Berikut Hasil Kerja berdasarkan Uraian Tugas Jabatan Bidan Mahir, meliputi:
- laporan hasil kajian asuhan kebidanan pada ibu hamil fisiologis;
- lembar hasil laboratorium pada pada ibu sebelum hamil, ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas;
- laporan hasil asuhan kebidanan kasus fisiologis sesuai kesimpulan;
- catatan kebidanan/laporan pelaksanaan pencegahan Penularan Penyakit dari Ibu ke Anak (PPIA);
- catatan kebidanan/laporan deteksi dini terhadap terhadap penyulit, komplikasi, atau penyakit pada ibu hamil;
- laporan imunisasi Tetanus Toxoid;
- laporan pelaksanaan kegiatan asuhan kelas ibu hamil;
- dokumen penatalaksaan pada ibu hamil dengan malnutrisi dengan kolaborasi;
- laporan penanganan kasus kegawatdaruratan maternal dengan kolaborasi;
- logbook pemberian Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu pada individu/keluarga;
- laporan pengkajian pada ibu bersalin fisiologis;
- dokumen asuhan kala I persalinan fisiologis;
- dokumen asuhan kala II persalinan fisiologis;
- dokumen asuhan kala III persalinan fisiologis;
- dokumen asuhan kala IV persalinan fisiologis;
- laporan hasil kajian pada ibu nifas;
- laporan asuhan kebidanan pada masa nifas 6 jam sampai dengan hari ke tiga pasca persalinan (KF 1);
- laporan asuhan kebidanan pada masa nifas hari ke 4 – 28 pasca persalinan (KF2);
- laporan asuhan kebidanan masa nifas hari ke 29 – 42 pasca persalinan (KF3);
- dokumen asuhan bayi baru lahir normal;
- laporan penanganan awal kegawatdaruratan asfiksia melalui pembersihan jalan nafas dan pemberian ventilasi tekanan positif;
- laporan penanganan awal kegawatdaruratan infeksi tali pusat serta menjaga luka tali pusat;
- dokumen asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam – 48 jam pasca kelahiran (KN 1);
- dokumen asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 – hari ke 7 pasca kelahiran (KN 2);
- dokumen asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 – hari ke 28 pasca kelahiran (KN 3);
- laporan anamnesa dan pemeriksaan pada klien Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS);
- laporan anamnesa dan pemeriksaan pada klien Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM);
- laporan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah anak;
- laporan pemberian Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada individu/keluarga;
- laporan imuniasi Difteri Tetanus (DT) pada Calon penganten (caten);
- laporan pelayanan Keluarga Berencana (KB) suntik;
- laporan deteksi dini benjolan pada payudara (SADANIS);
- laporan pemberian Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi perempuan dan Keluarga Berencana (KB) pada individu/keluarga;
- laporan pemetaan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita);
- laporan asuhan kebidanan secara kolaboratif pada kasus kekerasan pada wanita dan anak-anak;
- laporan kegiatan lokakarya mini bulanan dan tribulanan;
- laporan dan jadwal tugas jaga shift malam (ditempat/Rumah Sakit/on call/sepi klien);
- logbook; dan
- laporan skrining SHK; dan
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Bidan Mahir
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 36 Tahun 2019
Sumber file : JDIH MENPAN