Info ASN Jabatan Fungsional 44 Butir Uraian Tugas Jabatan Bidan Penyelia

44 Butir Uraian Tugas Jabatan Bidan Penyelia

Uraian Tugas Jabatan Bidan Penyelia

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Bidan Penyelia

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan, bahwa yang dimaksud dengan:

Bidan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Bidan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Bidan.

Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat

dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

  1. Bidan Terampil
  2. Bidan Mahir, dan
  3. Bidan Penyelia

(3) Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat

dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:

  1. Bidan Ahli Pertama
  2. Bidan Ahli Muda
  3. Bidan Ahli Madya, dan
  4. Bidan Ahli Utama

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Bidan yaitu melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Bidan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan Bidan Penyelia sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

URAIAN TUGAS JABATAN BIDAN PENYELIA

Uraian Tugas Jabatan Bidan Penyelia merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Bidan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan.

Berikut 44 butir kegiatan / uraian tugas jabatan Bidan Penyelia, meliputi:

  1. melakukan pengkajian ibu hamil patologis;
  2. memfasilitasi informed choice dan/atau informed consent pada kasus dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta;
  3. mengidentifikasi kematian janin intra uterin;
  4. melakukan penanganan kasus kegawatdaruratan maternal dengan kolaborasi;
  5. melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan ibu pada kelompok/masyarakat sesuai dengan kebutuhan;
  6. melakukan pengkajian pada ibu bersalin patologis;
  7. melakukan asuhan Kala I persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi;
  8. melakukan asuhan Kala II persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi;
  9. melakukan asuhan Kala III persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi;
  10. melakukan asuhan Kala IV persalinan dengan penyulit/ patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi;
  11. melakukan asuhan masa nifas dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi;
  12. melakukan tindakan bantuan hidup dasar pada kasus kegawatdaruratan nifas;
  13. melakukan asuhan kebidanan pada kasus kebidanan dengan gangguan psikiatri sedang secara kolaborasi;
  14. melakukan tindakan penanganan awal dan stabilisasi pra rujukan terhadap kasus dengan penyulit/ komplikasi/penyakit secara kolaborasi;
  15. melakukan persiapan tindakan kasus onkologi obstetri ginekologi dengan penyulit secara kolaborasi;
  16. melakukan asuhan kebidanan post operation obstetri ginekologi dengan secara kolaborasi;
  17. melakukan konseling ASI pada ibu dengan penyulit;
  18. melakukan pemberian pelayanan lain berdasarkan penugasan seperti observasi transfusi darah, observasi intake dan output cairan /balance cairan), memasang oksigenasi, memasang infus, pemberian obat melalui oral injeksi, pemasangan Nasogastrik tube (NGT), pemberian nutrisi melalui sonde lambung;
  19. melakukan resusitasi bayi baru lahir dengan penyulit secara kolaborasi;
  20. melakukan penanganan awal kegawatdaruratan asfiksia melalui kompresi jantung secara kolaborasi;
  21. melakukan penanganan awal kegawatdaruratan bayi baru lahir dengan infeksi gonore (GO) melalui pembersihan dan pemberian salep mata;
  22. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam – 48 jam pasca kelahiran (KN 1);
  23. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 – hari ke 7 pasca kelahiran (KN 2);
  24. melakukan asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 – hari ke 28 pasca kelahiran (KN 3);
  25. melakukan stimulasi deteksi dini dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP);
  26. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan;
  27. melakukan evaluasi cakupan imunisasi;
  28. melakukan evaluasi pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah melalui kegiatan penimbangan berat badan, pengukuran lingkar kepala, pengukuran tinggi badan, stimulasi deteksi dini, dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP);
  29. melakukan pemasangan dan pelepasan Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) secara interval;
  30. melakukan pemasangan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) post placenta;
  31. melakukan pemasangan/pelepasan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR);
  32. melakukan skrining kanker serviks;
  33. memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi dan Keluarga Berencana (KB) pada kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan;
  34. menilai tumbuh kembang remaja dengan menggunakan log tumbuh kembang remaja;
  35. melakukan evaluasi cakupan pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB);
  36. merumuskan rencana intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ibu nifas/ibu menyusui/bayi dan balita);
  37. melaksanakan rencana intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ibu nifas/ibu menyusui/bayi dan balita);
  38. melakukan pemberian pelayanan berdasarkan penugasan seperti deteksi dini, dan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS), pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA);
  39. melakukan evaluasi pelayanan kebidanan di Posyandu, Posbindu dan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) lainnya;
  40. melakukan asuhan kebidanan dikamar bedah;
  41. mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/UKS dengan pemangku kepentingan terkait;
  42. melakukan pembinaan dan pengawasan pelayanan kebidanan pada jenjang di bawahnya;
  43. melakukan pendokumentasian pelayanan kebidanan;
  44. menyelenggarakan rapat koordinasi teknis bidan.
Baca Juga :  17 Butir Uraian Tugas Jabatan Asisten Penilai Pajak Terampil

HASIL KERJA TUGAS JABATAN BIDAN PENYELIA

Berikut Hasil Kerja berdasarkan Uraian Tugas Jabatan Bidan Penyelia, meliputi:

  1. laporan hasil kajian asuhan kebidanan ibu hamil patologis;
  2. formulir persetujuan tindakan asuhan kebidanan;
  3. dokumen kematian janin intra uterin;
  4. laporan penanganan kasus kegawatdaruratan maternal dengan kolaborasi;
  5. laporan pelaksanaan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan;
  6. laporan hasil kajian asuhan kebidanan pada ibu bersalin patologis;
  7. dokumen asuhan kala I persalinan dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta;
  8. dokumen asuhan kala II persalinan dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta;
  9. dokumen asuhan kala III persalinan dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta;
  10. dokumen asuhan kala IV persalinan dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta;
  11. laporan asuhan masa nifas dengan penyulit/patologis/penyakit penyerta secara kolaborasi;
  12. laporan tindakan bantuan hidup dasar pada kasus kegawatdaruratan nifas;
  13. laporan asuhan kebidanan pada kasus kebidanan dengan gangguan psikiatri sedang secara kolaborasi;
  14. laporan tindakan penanganan awal dan stabilisasi pra rujukan terhadap kasus dengan penyulit/komplikasi/penyakit secara kolaborasi;
  15. laporan persiapan tindakan kasus onkologi obstetri ginekologi dengan penyulit secara kolaborasi;
  16. catatan kebidanan/laporan asuhan kebidanan post operation obstetri ginekologi secara kolaborasi;
  17. laporan konseling ASI pada ibu dengan penyulit;
  18. laporan pemberian pelayanan lain berdasarkan penugasan seperti observasi transfusi darah, observasi intake dan output cairan/balance cairan, memasang oksigenasi, memasang infus, pemberian obat melalui oral injeksi, pemasangan Nasogastrik Tube (NGT), pemberian nutrisi melalui sonde lambung;
  19. laporan resusitasi bayi baru lahir dengan penyulit secara kolaborasi;
  20. laporan penanganan awal kegawatdaruratan asfiksia melalui kompresi jantung secara kolaborasi;
  21. laporan penanganan awal kegawatdaruratan bayi baru lahir dengan infeksi gonore (GO) melalui pembersihan dan pemberian salep mata;
  22. dokumen asuhan pelayanan neonatal pada 6 jam – 48 jam pasca kelahiran (KN 1);
  23. dokumen asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 3 – hari ke 7 pasca kelahiran (KN 2);
  24. dokumen asuhan pelayanan neonatal pada hari ke 8 – hari ke 28 pasca kelahiran (KN 3);
  25. dokumen Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP);
  26. laporan pelaksanaan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan anak pada kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan;
  27. laporan evaluasi cakupan imunisasi;
  28. laporan evaluasi pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah melalui kegiatan penimbangan berat badan, pengukuran lingkar kepala, pengukuran tinggi badan, stimulasi deteksi dini, dan intervensi dini penyimpangan tumbuh kembang balita dengan menggunakan Kuesioner Pra Skrining Perkembangan (KPSP);
  29. laporan pemasangan dan pelepasan Alat Kontrasepsi Bawah Kulit (AKBK) secara interval;
  30. dokumen pemasangan AKDR post placenta;
  31. laporan pemasangan/pelepasan alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR);
  32. laporan skrining kanker serviks;
  33. laporan pelaksanaan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi dan Keluarga Berencana (KB) pada kelompok/masyarakat sesuai kebutuhan;
  34. log tumbuh kembang remaja;
  35. laporan evaluasi bulanan pelayanan Kesehatan Ibu Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB);
  36. dokumen rumusan rencana intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita);
  37. dokumen pelaksanaan intervensi hasil analisis data dan sasaran pada individu (WUS/PUS/Keluarga Berencana/Ibu hamil/ ibu nifas/ibu menyusui/ bayi dan balita);
  38. laporan pemberian pelayanan berdasarkan penugasan seperti deteksi dini, dan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS), pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA);
  39. laporan evaluasi Posyandu, Posbindu dan Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) lainnya;
  40. laporan pelaksanaan asuhan kebidanan/jadwal tugas di kamar bedah;
  41. laporan koordinasi pelaksanaan pelayanan kebidanan di Posyandu/Posbindu/UKS dengan pemangku kepentingan terkait;
  42. laporan pembinaan dan pengawasan pelayanan kebidanan kepada bidan dengan jenjang terampil dan mahir;
  43. rekam medik; dan
  44. dokumen rapat koordinasi teknis bidan.
Baca Juga :  40 Uraian Tugas Jabatan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Bidan Penyelia

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 36 Tahun 2019

Sumber file : JDIH MENPAN

50 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 + eighteen =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com