InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian Ahli Pertama
PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN JENJANG
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian, bahwa yang dimaksud dengan:
Auditor Perkeretaapian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Auditor Perkeretaapian sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian.
Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan dan merupakan jabatan karir PNS.
Auditor Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian pada Instansi Pembina.
Auditor Perkeretaapian sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian.
Kedudukan Auditor Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawasan kualitas dan keamanan.
Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Auditor Perkeretaapian Ahli Pertama,
- Auditor Perkeretaapian Ahli Muda, dan
- Auditor Perkeretaapian Ahli Madya.
UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian yaitu melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Auditor Perkeretaapian harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Auditor Perkeretaapian Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan audit perkeretaapian yang terdiri atas sub-unsur:
- penyiapan perencanaan audit;
- perencanaan pelaksanaan audit;
- penetapan program audit;
- pelaksanaan audit;
- pelaksanaan evaluasi hasil audit;
- pemantauan tindak lanjut hasil audit; dan
- pengembangan penyelenggaraan audit
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR PERKERETAAPIAN AHLI PERTAMA
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Auditor Perkeretaapian yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan audit prasarana, sarana, lalu lintas dan angkutan, sumber daya manusia, dan keselamatan perkeretaapian.
Berikut 16 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Auditor Perkeretaapian Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan pengumpulan bahan perencanaan audit perkeretaapian;
- melakukan penyiapan bahan rencana kerja audit perkeretaapian;
- melakukan penyiapan bahan potensi bahaya audit perkeretaapian;
- melakukan penyiapan bahan potensi permasalahan audit perkeretaapian;
- melakukan penyiapan bahan penetapan program audit perkeretaapian;
- menyusun daftar nominatif auditor yang diusulkan dalam audit perkeretaapian;
- melakukan penyiapan lembar kerja audit perkeretaapian;
- mengidentifikasi penyusunan, penerapan, dan pelaporan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian;
- melakukan penyiapan penilaian hasil audit;
- melakukan penyiapan bahan usulan tindakan korektif berdasarkan hasil audit;
- menyiapkan bahan pelaporan hasil audit;
- melakukan penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut audit;
- menyusun laporan hasil diseminasi informasi penyelenggaraan audit perkeretaapian;
- melakukan bimbingan teknis kepada pemangku kepentingan di bidang audit perkeretaapian;
- mengidentifikasi kepatuhan pemangku kepentingan atas pelaksanaan norma standar prosedur dan kriteria sistem manajemen keselamatan perkeretaapian; dan
- melaksanakan penugasan sebagai saksi atau ahli di bidang pengawasan penyelenggaraan perkeretaapian;
HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR PERKERETAAPIAN AHLI PERTAMA
Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Auditor Perkeretaapian Ahli Pertama, meliputi:
- dokumen bahan perencanaan audit perkeretaapian,
- dokumen bahan rencana kerja audit perkeretaapian,
- dokumen bahan potensi bahaya audit perkeretaapian,
- dokumen bahan potensi permasalahan audit perkeretaapian,
- dokumen bahan penetapan program audit perkeretaapian,
- dokumen daftar nominatif auditor perkeretaapian yang diusulkan dalam audit perkeretaapian,
- dokumen lembar kerja audit perkeretaapian,
- dokumen identifikasi penyusunan, penerapan dan pelaporan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian,
- dokumen penyiapan penilaian hasil audit,
- dokumen bahan usulan tindakan korektif berdasarkan hasil audit,
- dokumen bahan pelaporan hasil audit,
- dokumen bahan pemantauan tindak lanjut audit,
- laporan hasil diseminasi informasi penyelenggaraan audit perkeretaapian,
- laporan hasil bimbingan teknis kepada pemangku kepentingan di bidang audit perkeretaapian,
- laporan identifikasi kepatuhan pemangku kepentingan atas pelaksanaan norma standar prosedur dan kriteria sistem manajemen keselamatan perkeretaapian, dan
- laporan penugasan saksi atau ahli di bidang pengawasan penyelenggaraan perkeretaapian,
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian Ahli Madya
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian Ahli Pertama
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2022
Sumber file : JDIH MENPAN