InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Fisikawan Medis Ahli Madya
PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN JENJANG
Berdasarkan PermenPAN Nomor PER/12/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Fisikawan Medis, bahwa yang dimaksud dengan:
Fisikawan Medis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan fisika medik di sarana pelayanan kesehatan yang di duduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Fisikawan Medis sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Fisikawan Medis.
Jabatan Fungsional Fisikawan Medis termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Fisikawan Medis berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan fisika medik pada Sarana Pelayanan Kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi lain.
Fisikawan Medis sebagaimana dimaksud, merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Jabatan fungsional Fisikawan Medis termasuk dalam rumpun kesehatan.
Jabatan fungsional Fisikawan Medis adalah jabatan tingkat ahli, Jenjang jabatan fungsional Fisikawan Medis dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu :
- Fisikawan Medis Pertama,
- Fisikawan Medis Muda, dan
- Fisikawan Medis Madya.
UNSUR KEGIATAN
Tugas pokok Fisikawan Medis adalah melakukan pelayanan fisika medik yang meliputi penyiapan pelayanan fisika medik. pelayanan keselamatan radiasi, pelayanan radio diagnostik dan pencitraan medik, pelayanan radio terapi, pelayanan kedokteran nuklir, pelaksanaan pembinaan teknis, dan monitoring dan evaluasi pelayanan fisika medik.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Fisikawan Medis harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Fisikawan Medis Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur dan sub unsur kegiatan Fisikawan Medis yang dinilai angka kreditnya adalah:
- Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan mendapat ijazah;
- Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang fisika medik dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat;
- Pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STIPP) atau sertifikat
- Pelayanan fisika medik, meliputi:
- Penyiapan pelayanan fisika medik, meliputi: a) Penyiapan alat; dan b) Penyiapan pasien
- Pelayanan keselamatan radiasi;
- Pelayanan radiodiagnostik dan pencitraan medik;
- Pelayanan radio terapi;
- Pelayanan kedokteran nuklir;
- Pelaksanaan pembinaan teknis;
- Monitoring dan evaluasi pelayanan fisika medik
- Pengembangan profesi, meliputi:
- Pembuatan karya tulislkarya ilmiah di bidang fisika medik;
- Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang fisika medik;
- Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang fisika medik; dan
- Pengembangkan teknologi tepat guna di bidang fisika medik
- Penunjang tugas Fisikawan Medis, meliputi:
- Pengajar/pelatih di bidang fisika medik;
- Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang fisika medik;
- Keanggotaan dalam organisasi profesi Fisikawan Medis;
- Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Fisikawan Medis;
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
- Perolehan penghargaan/tanda jasa
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL FISIKAWAN MEDIS AHLI MADYA
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Fisikawan Medis Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Fisikawan Medis yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam
Berikut 41 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Fisikawan Medis Ahli Madya, meliputi:
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang keselamatan radiasi dengan menyusun analisis kebutuhan peralatan pelayanan fisika medik bidang keselamatan kerja;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang keselamatan radiasi dengan membuat desain limbah radiasi kompleks;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang keselamatan radiasi dengan membuat penilaian rencana kerja survey radiasi lapangan/kecelakaan radiasi;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radiodiagnostik/pencitraan medis dengan menyusun analisis kebutuhan, peralatan pelayanan fisika medik bidang radiodiagnostik;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radiodiagnostik/pencitraan medis dengan membuat desain ruangan/bangunan radiasi dengan fasilitas kompleks;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radiodiagnostik/pencitraan medis dengan membuat penilaian rencana kerja survey;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radiodiagnostik/pencitraan med is dengan melakukan tindakan emergensi;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radiodiagnostik/pencitraan medis dengan melakukan dosimetri advance;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radiodiagnostik/pencitraan medis dengan melakukan dosimetri radiasi non pengion (non ionizing radiation);
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radiodiagnostik/pencitraan medis melakukan QA/QC advance; dengan
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radiodiagnostik/pencitraan med is dengan melakukan QA/QC non pengion (non ionizing radiation);
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan membuat desain ruangan/bangunan radiasi dengan fasilitas kompleks;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan membuat penilaian rencana kerja survey;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan rnelaksanakan survey;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan tindakan emergensi;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan pengukuran radiasi radioterapi teknik advance;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan pengukuran radiasi brachiterapi;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan perhitungan dosis radiasi pada radioterapi eksternal manual Total Body Irradiation (TBI) dengan foton;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan perhitungan dosis radiasi pada radioterapi eksternal manual Total Body Irradiation (TBI) dengan elektron;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan perhitungan dosis radiasi pada radioterapi eksternal treatment planning system 3 D CRT (Conformal Radio Terapi);
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan perhitungan dosis radiasi pada radioterapi ekstemal treatment planning system teknlk advance;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan perhitungan dosis radiasi pada brakhiterapi manual dengan menghitung dosis untuk teknik intra luminal;
- Melaksanakan peJayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan perhitungan dosis radiasi pada brakhiterapi manual dengan menghitung dosis untuk teknik moulding/ permukaan kulit;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan perhitungan dosis radiasi pada brakhiterapi Treatmen Planning System 30 CRT (Conformal Radio Terapi);
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan perhitungan dosis radiasi pada brachiterapi treatment planning system teknik advance;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan verifikasi data TPS dengan data radiasi alat;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan pengelolaan limbah radioterapi;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan QNQC(jaminan mutu) brachiterapi remote afterloading tahunan;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan QNQC jaminan mutu pesawat telegama saat penggantian sumber/tahunan;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan QNQC jaminan mum pesawat LINAC tahunan;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan QNQC jaminan mutu pesawat simulator tahunan;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan QNQC jaminan mutu treatmen planning system tahunan;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang kedokteran nuklir dengan membuat desain ruangan/bangunan radiasifasilitas kompleks;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang kedokteran nuklir dengan membuat penilaian rencana kerja survey;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang kedokteran nuklir dengan melakukan tindakan emergensi;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang kedokteran nuklir dengan melakukan dosimetri kalibrasi aktivitas radioisotop;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang kedokteran nuklir dengan melakukan pengelolan limbah radioaktif;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang kedokteran nuklir dengan melakukan QA/QC pesawat kedokteran nuklir advance bulanan;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang kedokteran nuklir dengan melakukan QA/QC pesawat kedokteran nuklir radioisotop;
- Melaksanakan pembinaan teknis konsultasi dengan tenaga kesehatan lainnya; dan
- Melaksanakan pembinaan teknis konsultasi dengan melakukan sosialisasi budaya keselamatan kerja terhadap radiasi.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL FISIKAWAN MEDIS AHLI MADYA
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Fisikawan Medis, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Fisikawan Medis Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Fisikawan Medis Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Fisikawan Medis Ahli Madya
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Fisikawan Medis Ahli Madya
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PermenPAN Nomor PER/12/M.PAN/5/2008
Sumber file : JDIH MENPAN