Info ASN Jabatan Fungsional 53 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Fisikawan Medis Ahli Muda

53 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Fisikawan Medis Ahli Muda

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Fisikawan Medis Ahli Muda

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Fisikawan Medis Ahli Muda

PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN JENJANG

Berdasarkan PermenPAN Nomor PER/12/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Fisikawan Medis, bahwa yang dimaksud dengan:

Fisikawan Medis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan fisika medik di sarana pelayanan kesehatan yang di duduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Fisikawan Medis sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Fisikawan Medis.

Jabatan Fungsional Fisikawan Medis termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.

Fisikawan Medis berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan fisika medik pada Sarana Pelayanan Kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi lain.

Fisikawan Medis sebagaimana dimaksud, merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Jabatan fungsional Fisikawan Medis termasuk dalam rumpun kesehatan.

Jabatan fungsional Fisikawan Medis adalah jabatan tingkat ahli, Jenjang jabatan fungsional Fisikawan Medis dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu :

  1. Fisikawan Medis Pertama,
  2. Fisikawan Medis Muda, dan
  3. Fisikawan Medis Madya.

UNSUR KEGIATAN

Tugas pokok Fisikawan Medis adalah melakukan pelayanan fisika medik yang meliputi penyiapan pelayanan fisika medik. pelayanan keselamatan radiasi, pelayanan radio diagnostik dan pencitraan medik, pelayanan radio terapi, pelayanan kedokteran nuklir, pelaksanaan pembinaan teknis, dan monitoring dan evaluasi pelayanan fisika medik.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Fisikawan Medis harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Fisikawan Medis Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur dan sub unsur kegiatan Fisikawan Medis yang dinilai angka kreditnya adalah:

  1. Pendidikan, meliputi:
    1. Pendidikan sekolah dan mendapat ijazah;
    2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang fisika medik dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat;
    3. Pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STIPP) atau sertifikat
  2. Pelayanan fisika medik, meliputi:
    1. Penyiapan pelayanan fisika medik, meliputi: a) Penyiapan alat; dan b) Penyiapan pasien
    2. Pelayanan keselamatan radiasi;
    3. Pelayanan radiodiagnostik dan pencitraan medik;
    4. Pelayanan radio terapi;
    5. Pelayanan kedokteran nuklir;
    6. Pelaksanaan pembinaan teknis;
    7. Monitoring dan evaluasi pelayanan fisika medik
  3. Pengembangan profesi, meliputi:
    1. Pembuatan karya tulislkarya ilmiah di bidang fisika medik;
    2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang fisika medik;
    3. Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang fisika medik; dan
    4. Pengembangkan teknologi tepat guna di bidang fisika medik
  4. Penunjang tugas Fisikawan Medis, meliputi:
    1. Pengajar/pelatih di bidang fisika medik;
    2. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang fisika medik;
    3. Keanggotaan dalam organisasi profesi Fisikawan Medis;
    4. Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Fisikawan Medis;
    5. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
    6. Perolehan penghargaan/tanda jasa
Baca Juga :  29 Butir Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Penyelia

URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL FISIKAWAN MEDIS AHLI MUDA

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Fisikawan Medis Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Fisikawan Medis yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam

Berikut 53 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Fisikawan Medis Ahli Muda, meliputi:

  1. Menyiapkan alat pelayanan fisika medik yang meliputi alat dosimebi radioterapi;
  2. Menyiapkan alat pelayanan fisika medik yang meliputJ atat QA/QC radioterapi;
  3. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang keselamatan radiasi dengan membuat rencana kerja survey radiasi lapangan/kecelakaan radiasi;
  4. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang keselamatan radiasi dengan membuat desain limbah radiasi sederhana;
  5. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang keselamatan radiasi dengan membuat desain limbah radiasi sedang;
  6. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang keselamatan radiasi dengan melaksanakan survey radiasi lapangan/kecelakaan radiasi;
  7. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang keselamatan radiasi melalui pengukuran/ kalibrasi output sumber radiasi standar;
  8. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang keselamatan radiasi dengan melakukan pengukuran/kalibrasi alat ukur radiasi;
  9. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radiodiagnostik/pencitraan medis dengan membuat rencana kerja survey radiasi;
  10. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radiodiagnostik/pencitraan medis dengan membuat desain ruangan/bangunan radiasi dengan fasilitas sedang;
  11. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radiodiagnostik/pencitraan medis dengan melaksanakan survey;
  12. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radiodiagnostik/pencitraan medis dengan melakukan tindakan emergensi;
  13. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radiodiagnostik/pencitraan med is dengan melakukan dosimetri konvensional;
  14. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radiodiagnostik/pencitraan med is dengan melakukan dosimetri intervensional;
  15. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radiodiagnostik/pencitraan medis melakukan QA/QC konvensional; dengan
  16. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radiodiagnostik/pencitraan med is melakukan QA/QC intervensional; dengan
  17. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radiodiagnostik/pencitraan medis dengan melakukan QA/QC fasilitas pengolahan film kompleks;
  18. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan membuat I menyusun analisa kebutuhan peralatan pelayanan fisika medik bidang radioterapi;
  19. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radloterapi dengan membuat rencana kerja survey radiasi;
  20. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan membuat desain ruangan/bangunan radiasi dengan fasilitas sedang;
  21. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melaksanakan survey;
  22. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan tindakan emergensi;
  23. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan pengukuran radiasi energi/HVL;
  24. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan pengukuran radiasi POD( Presentage Depth Dose) I TMR I TAR;
  25. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan pengukuran radiasi Scatter Colimator;
  26. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan pengukuran radiasi Scatter Colimator dan Phantom (SCp);
  27. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan perhitungan dosis radiasi pada radioterapi eksternal manual kovensional teknik khusus;
  28. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan perhitungan dosis radiasi pada radioterapi eksternal treatment planning system konvensional 30;
  29. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan perhitungan dosis radiasi pada brakhlterapi dengan menghitung dosis untuk teknik inplantasi;
  30. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan perhitungan dosis radiasi pada brachiterapi treatment planning system konvensional 30;
  31. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan menyusun data penyinaran dalam tabel radioterapi eksternal;
  32. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan menyusun data penyinaran dalam tabel radioterapi brachiterapi;
  33. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan QA/QC(jaminan mutu) brachiterapi remote after1oading saat penggantian sumberlkwartalan:
  34. Melaksanakan petayanan fis1ka medik btdang radioterapi dengan melakukan QA/QC jaminan mutu aplikator brachiterapi tahunan;
  35. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan QA/QC jaminan mutu pesawat telegama bulanan:
  36. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan QA/QC jaminan mutu pesawat LINAC bulanan;
  37. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan QA/QC jaminan mutu pesawat simulator bulanan;
  38. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan QA/QC jaminan mutu treatment planning system bulanan;
  39. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan QA/QC jaminan mutu treatment planning system individual saat penggantian teknik penyinaran;
  40. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan QA/QC jaminan mutu alat ukur radiasi eksternal radiasi;
  41. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan QA/QC jaminan mutu alat ukur radiasi brachiterapi;
  42. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang kedokteran . nuklir dengan menyusun analisis kebutuhan peralatan pelayanan fisika medik bidang kedokteran nuklir;
  43. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang kedokteran nuklir dengan membuat desain ruangan/bangunan radiasi fasilitas sedang;
  44. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang kedokteran nuklir dengan melaksanakan survey;
  45. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang kedokteran nuklir dengan melakukan tindakan emergensi:
  46. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang kedokteran nuklir dengan melakukan dosimetri mengukur organ kritis;
  47. Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang kedokteran nuklir dengan melakukan QA/QC pesawat kedokteran nuklir advance mingguan;
  48. Melaksanakan pembinaan teknis konsultasi dengan tenaga kesehatan lainnya;
  49. Melaksanakan pembinaan teknis konsultasi dengan melakukan supervisi ke instansi radiologi lain;
  50. Melaksanakan pembinaan teknis konsultasi dengan melakukan pengawasan pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi;
  51. Melaksanakan pernbinaan teknis konsultasi dengan melakukan sosialisasi budaya keselamatan kerja terhadap radiasi;
  52. Melaksanakan pembinaan teknis konsultasi dengan melakukan bedah kasus; dan
  53. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelayanan fisika medik;
Baca Juga :  27 Butir Uraian Tugas Jabatan Widyaprada Ahli Pertama

HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL FISIKAWAN MEDIS AHLI MUDA

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Fisikawan Medis, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Fisikawan Medis Ahli Muda

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PermenPAN Nomor PER/12/M.PAN/5/2008

Sumber file : JDIH MENPAN

27 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 + fourteen =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com