InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Fisikawan Medis Ahli Pertama
PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN JENJANG
Berdasarkan PermenPAN Nomor PER/12/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Fisikawan Medis, bahwa yang dimaksud dengan:
Fisikawan Medis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan fisika medik di sarana pelayanan kesehatan yang di duduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Fisikawan Medis sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Fisikawan Medis.
Jabatan Fungsional Fisikawan Medis termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Fisikawan Medis berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan fisika medik pada Sarana Pelayanan Kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi lain.
Fisikawan Medis sebagaimana dimaksud, merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Jabatan fungsional Fisikawan Medis termasuk dalam rumpun kesehatan.
Jabatan fungsional Fisikawan Medis adalah jabatan tingkat ahli, Jenjang jabatan fungsional Fisikawan Medis dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu :
- Fisikawan Medis Pertama,
- Fisikawan Medis Muda, dan
- Fisikawan Medis Madya.
UNSUR KEGIATAN
Tugas pokok Fisikawan Medis adalah melakukan pelayanan fisika medik yang meliputi penyiapan pelayanan fisika medik. pelayanan keselamatan radiasi, pelayanan radio diagnostik dan pencitraan medik, pelayanan radio terapi, pelayanan kedokteran nuklir, pelaksanaan pembinaan teknis, dan monitoring dan evaluasi pelayanan fisika medik.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Fisikawan Medis harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Fisikawan Medis Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur dan sub unsur kegiatan Fisikawan Medis yang dinilai angka kreditnya adalah:
- Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan mendapat ijazah;
- Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang fisika medik dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat;
- Pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STIPP) atau sertifikat
- Pelayanan fisika medik, meliputi:
- Penyiapan pelayanan fisika medik, meliputi: a) Penyiapan alat; dan b) Penyiapan pasien
- Pelayanan keselamatan radiasi;
- Pelayanan radiodiagnostik dan pencitraan medik;
- Pelayanan radio terapi;
- Pelayanan kedokteran nuklir;
- Pelaksanaan pembinaan teknis;
- Monitoring dan evaluasi pelayanan fisika medik
- Pengembangan profesi, meliputi:
- Pembuatan karya tulislkarya ilmiah di bidang fisika medik;
- Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang fisika medik;
- Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang fisika medik; dan
- Pengembangkan teknologi tepat guna di bidang fisika medik
- Penunjang tugas Fisikawan Medis, meliputi:
- Pengajar/pelatih di bidang fisika medik;
- Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang fisika medik;
- Keanggotaan dalam organisasi profesi Fisikawan Medis;
- Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Fisikawan Medis;
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
- Perolehan penghargaan/tanda jasa
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL FISIKAWAN MEDIS AHLI PERTAMA
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Fisikawan Medis Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Fisikawan Medis yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam
Berikut 44 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Fisikawan Medis Ahli Pertama, meliputi:
- Menyiapkan atat petayanan fisika medik yang metiputi alat keselamatan kerja terhadap radiasi;
- Menyiapkan alat pelayanan fisika medik yang meliputi alat dosimetri diagnostik/pencitraan medik/ kedokteran nuklir;
- Menyiapkan alat petayanan fisika medik yang meliputi alat QAJQC diagnostik/pencitraan medik/ kedokteran nuklir;
- Menyiapkan pasien;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang keselamatan radiasi melalui survey radiasi lapangan/kecetakaan radiasi;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang keselamatan radiasi melalui pengukuran/ kalibrasi film badge:
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang keselamatan radiasi melalui pengukuran/ kalibrasi Thermo Luminicence Dosimeter (TLD);
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang keselamatan radiasi dengan melakukan perawatan dan pemeliharaan peralatan proteksi;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radiodiagnostik/pencitraan medis dengan membuat desain ruangan/bangunan radiasi dengan fasilitas sederhana;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bi dang radiodiagnostik/pencitraan medis dengan melakukan tindakan emergensi;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radiodiagnostik/pencitraan med is dengan menyusun data exposi dalam tabel;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radiodiagnostik/pencitraan medis dengan melakukan QA/QC fasilitas pengolahan film sederhana;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radiodiagnostik/pencitraan medis dengan melakukan QA/QC fasilitas pengolahan film sedang;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan membuat desain ruangan/bangunan radiasi dengan fasilitas sederhana;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melaksanakan survey;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan tindakan emergensi;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan pengukuran radiasi output terbuka/wedge/tray untuk seluruh lapangan sinar;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan pengukuran radiasi BSF (Back Scatter Facter);
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan pengukuran radiasi lapangan aplikator;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan perhitungan dosis radiasi pada radioterapi eksternal manual kovensional 20;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan perhitungan dosis radiasi pada radioterapi eksternal Treatment Planning System konvensional 20;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan perhitungan dosis radiasi pada brakhiterapi dengan menghitung dosis untuk teknik intra kavier;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan perhitungan dosis radiasi pada brachiterapi Treatment Planning System konvensional 2D;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan QA/QCGaminan mutu) brachiterapi remote after1oading harian;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan QA/QC jaminan mutu brachiterapi remote after1oading mingguan;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan QA/QC jaminan mutu aplikator brachiterapi harian;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan QA/QC jaminan mutu pesawat telegama harian;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan QA/QC jaminan mutu pesawat telegama mingguan;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan QA/QC jaminan mutu pesawat LINAC harian;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan QA/QC jaminan mutu pesawat simulator harian;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan QA/QC jaminan mutu treatment plann,ing system harian;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang radioterapi dengan melakukan QA/QC jaminan mutu treatment planning system individual pertama kali disinar;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang kedokteran nuklir dengan membuat rencana kerja survey radiasi;
- Melaksanakan pefayanan fisika medik bidang kedokteran nuklir dengan membuat desain ruangan/bangunan radiasi fasilitas sederhana:
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang kedokteran nuktir dengan metakukan nndakan emergensi;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang kedokteran nuklir dengan melakukan dosimetri menghitung dosis untuk pasien;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang kedokteran nuklir dengan melakukan dosimetri menghitung dosis sisa;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang kedokteran nuklir dengan melakukan dosimetri menghitung dosis pasien;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang kedokteran nuklir dengan melakukan QA/QC pesawat kedokteran nuklir sederhana harian;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang kedokteran nuklir dengan melakukan QA/QC pesawat kedokteran nuklir sederhana mingguan;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang kedokteran nuklir dengan melakukan QA/QC pesawat kedokteran nuklir sederhana bulanan;
- Melaksanakan pelayanan fisika medik bidang kedokteran nuklir dengan melakukan QA/QC pesawat kedokteran nuklir advance harian;
- Melaksanakan pembinaan teknis konsultasi dengan tenaga kesehatan lainnya; dan
- Melaksanakan pembinaan teknis konsultasi dengan melakukan sosialisasi budaya keselamatan kerja terhadap radiasi.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL FISIKAWAN MEDIS AHLI PERTAMA
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Fisikawan Medis, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Fisikawan Medis Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Fisikawan Medis Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Fisikawan Medis Ahli Madya
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Fisikawan Medis Ahli Pertama
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PermenPAN Nomor PER/12/M.PAN/5/2008
Sumber file : JDIH MENPAN