Info ASN Jabatan Fungsional 18 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Utama

18 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Utama

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Utama

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Utama

PENGERTIAN

Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 87 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan, bahwa yang dimaksud dengan:

Penata Kelola Perumahan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Penatakelolaan Perumahan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Kelola Perumahan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan.

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:

  1. Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama,
  2. Penata Kelola Perumahan Ahli Muda,
  3. Penata Kelola Perumahan Ahli Madya, dan
  4. Penata Kelola Perumahan Ahli Utama.

UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan yaitu melaksanakan kegiatan Penatakelolaan Perumahan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Kelola Perumahan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Utama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:

  1. pengaturan dan perencanaan,
  2. pembinaan dan pemberdayaan, dan
  3. penyelenggaraan manajemen perumahan.

2. Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1. terdiri atas:

  1. pengaturan dan perencanaan, meliputi:
    1. pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan,
    2. perencanaan penyelenggaraan manajemen perumahan, dan
    3. manajemen risiko perumahan.
  2. pembinaan dan pemberdayaan, meliputi:
    1. pembinaan dan pendampingan bidang perumahan,
    2. pemberdayaan, kemitraan, dan pemberian bantuan/stimulan perumahan,
    3. insentif penyelenggaraan perumahan,
    4. pemanfaatan, pengelolaan, dan penghunian,
    5. penyelenggaraan rumah negara, dan
    6. pengaduan masyarakat di bidang perumahan.
  3. penyelenggaraan manajemen perumahan, meliputi:
    1. perencanaan rumah tapak dan rumah susun,
    2. penyediaan rumah umum dan komersial,
    3. pengelolaan serah terima perumahan, dan
    4. pemantauan dan evaluasi.
Baca Juga :  15 Butir Uraian Tugas Jabatan Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan Terampil

URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUMAHAN AHLI UTAMA

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Utama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Penata Kelola Perumahan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melaksanakan kegiatan Penatakelolaan Perumahan.

Berikut 18 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Penata Kelola Perumahan Ahli Utama, meliputi:

  1. melakukan kajian teknis pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat nasional;
  2. mengembangkan metode pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat nasional;
  3. mereviu program perumahan;
  4. menganalisis target kegiatan bidang Penatakelolaan Perumahan;
  5. melakukan pemantauan tindak lanjut penanganan permasalahan penyelenggaraan perumahan;
  6. melakukan evaluasi atas kinerja kelembagaan penyelenggaraan perumahan;
  7. mengembangkan skema/desain kelembagaan penyelenggaraan perumahan;
  8. menyusun konsep perjanjian kerja sama bidang Penatakelolaan Perumahan;
  9. mengembangkan model kerja sama bidang Penatakelolaan Perumahan;
  10. menyusun skema bantuan bidang Penatakelolaan Perumahan;
  11. mengevaluasi pelaksanaan pemberian insentif penyelenggaraan perumahan;
  12. merumuskan naskah rekomendasi untuk permohonan perizinan perumahan;
  13. merumuskan kriteria kelayakan tanah untuk pembangunan perumahan bagi pemangku kepentingan;
  14. menyusun kriteria rumah dengan fungsi campuran;
  15. merumuskan penanganan hasil identifikasi kondisi perumahan tidak layak huni;
  16. melaksanakan pendampingan perhitungan konversi hunian berimbang;
  17. menyusun pedoman pemanfaatan perumahan pasca bencana; dan
  18. menyusun pedoman pemanfaatan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan pasca bencana.

HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUMAHAN AHLI UTAMA

Berikut Hasil Kerja Tugas Jabatan Penata Kelola Perumahan Ahli Utama, meliputi:

  1. laporan rekomendasi perbaikan pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat nasional,
  2. dokumen rumusan metode baru dalam pengaturan bidang Penatakelolaan Perumahan tingkat nasional,
  3. laporan rekomendasi usulan perbaikan program perumahan,
  4. laporan hasil analisis target kegiatan bidang Penatakelolaan Perumahan,
  5. dokumen pemantauan tindak lanjut penanganan permasalahan penyelenggaraan perumahan,
  6. laporan hasil evaluasi kinerja kelembagaan penyelenggaraan perumahan,
  7. dokumen konsep inovasi baru tentang kelembagaan penyelenggaraan perumahan,
  8. dokumen konsep perjanjian kerja sama bidang Penatakelolaan Perumahan,
  9. dokumen rumusan inovasi model kerja sama bidang Penatakelolaan Perumahan,
  10. laporan penyusunan skema bantuan bidang Penatakelolaan Perumahan,
  11. laporan evaluasi pelaksanaan pemberian insentif penyelenggaraan perumahan,
  12. dokumen rumusan naskah rekomendasi untuk permohonan perizinan perumahan,
  13. dokumen rumusan kriteria kelayakan tanah untuk pembangunan perumahan bagi pemangku kepentingan,
  14. dokumen kriteria rumah dengan fungsi campuran,
  15. naskah penanganan hasil kondisi identifikasi perumahan tidak layak huni,
  16. laporan pelaksanaan pendampingan perhitungan konversi hunian berimbang,
  17. dokumen pedoman pemanfaatan perumahan pasca bencana, dan
  18. dokumen pedoman pemanfaatan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan pasca bencana.
Baca Juga :  13 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Terampil

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan Ahli Utama

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 87 Tahun 2021

Sumber file : JDIH MENPAN

40 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × two =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com