InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengantar Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengantar Kerja sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja termasuk dalam rumpun Ilmu sosial dan yang berkaitan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Pengantar Kerja Ahli Pertama,
- Pengantar Kerja Ahli Muda,
- Pengantar Kerja Ahli Madya, dan
- Pengantar KerjaAhli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas pokok jabatan Pengantar Kerja yaitu melakukan kegiatan pelayanan antar kerja.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengantar Kerja harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang dapat dinilai Angka Kredit yaitu pelaksanaan Antar Kerja.
2. Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- perencanaan pelaksanaan Antar Kerja,
- penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja,
- pengendalian penggunaan TKA,
- pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia penempatan,
- evaluasi dan laporan pelaksanaan Antar Kerja, dan
- pengembangan Antar Kerja.
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA AHLI MUDA
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengantar Kerja yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan kegiatan pelayanan antar kerja.
Berikut 31 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengantar Kerja Ahli Muda, meliputi:
- mengidentifikasi sumber daya Antar Kerja;
- melakukan layanan analisis jabatan lanjutan;
- menganalisis informasi pasar kerja;
- melakukan penyuluhan jabatan kepada tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja/ disabilitas/lansia/orangtua siswa/kelompok masyarakat;
- menyusun struktur biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia;
- mengevaluasi substansi perjanjian kerjasama/ kemitraan Antar Kerja;
- mensosialisasikan program/kegiatan Antar Kerja kepada pemberi kerja atau lembaga penempatan tenaga kerja atau P3MI;
- melakukan pelayanan pemberian informasi penempatan tenaga kerja kepada pemberi kerja;
- melakukan pelayanan pemenuhan penempatan kepada pemberi kerja;
- melakukan bimbingan jabatan kepada kepada tenaga kerja pernah bekerja atau ter-PHK atau disabilitas atau lansia atau alih profesi atau karyawan perusahaan;
- melakukan rekrutmen calon tenaga kerja untuk penempatan;
- melakukan seleksi administratif pencari kerja untuk penempatan;
- melakukan pembekalan kepada tenaga kerja untuk penempatan tenaga kerja;
- menganalisis dokumen perjanjian penempatan/ perjanjian kerja;
- menganalisis penyediaan dokumen pemberangkatan tenaga kerja;
- melakukan pendampingan pemberangkatan tenaga kerja;
- melakukan pemantauan penempatan tenaga kerja;
- mendampingi peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja;
- melakukan penyelesaian masalah selama penempatan tenaga kerja dalam/luar negeri;
- melakukan pendampingan pemulangan tenaga kerja;
- melakukan penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA untuk 1 sampai dengan 10 orang TKA;
- melakukan validasi dan analisis permohonan Pengesahan RPTKA/pencabutan Pengesahan RPTKA/perubahan Pengesahan RPTKA;
- menganalisis hasil pemantauan penggunaan TKA;
- menganalisis pelaksanaan alih teknologi dan alih keahlian kepada tenaga kerja pendamping;
- menganalisis kelayakan permohonan perizinan berusaha lembaga penempatan tenaga kerja melalui uji kesahihan (ekspose);
- memverifikasi berkas kelayakan permohonan perizinan berusaha atau pencabutan izin lembaga penempatan tenaga kerja atau P3MI;
- menyusun rekomendasi sertifikat standar atas permohonan perizinan berusaha lembaga penempatan tenaga kerja atau P3MI;
- menyusun konsep penolakan/permintaan kelengkapan perizinan berusaha atau pencabutan izin lembaga penempatan tenaga kerja atau P3MI;
- melakukan pemantauan operasional lembaga penempatan/bursa kerja raya;
- memantau Antar Kerja; dan
- mengevaluasi kerjasama/kemitraan Antar Kerja;
HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA AHLI MUDA
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PERMENPAN RB Nomor 1 Tahun 2022
Sumber file : JDIH MENPAN