Info ASN Jabatan Fungsional 25 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan Ahli Madya

25 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan Ahli Madya

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan Ahli Madya

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan Ahli Madya

PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN JENJANG

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37/Kep/M.PAN/5/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan, bahwa yang dimaksud dengan:

Pengawas Benih Ikan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hale oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan benih ikan.

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengawas Benih Ikan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan.

Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan yang selanjutnya dalam keputusan ini disingkat PBI, termasuk dalam Rumpun Ilmu Hayat.

Pengawas Benih Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan benih ikan pada instansi pemerintah.

Pengawas Benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ), hanya dapat diduduki oleh seorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan terdiri dari Pengawas Benih Ikan Terampil dan Pengawas Benih Ikan Ahli.

Jenjang Jabatan Pengawas Benih Ikan sebagaimana dimaksud dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu:

  1. Pengawas Benih Ikan Terampil, terdiri dari:
    1. Pengawas Benih Ikan Pelaksana,
    2. Pengawas Benih Ikan Pelaksana Lanjutan,
    3. Pengawas Benih Ikan Penyelia,
  2. Pengawas Benih Ikan Ahli, terdiri dari:
    1. Pengawas Benih Ikan Pertama,
    2. Pengawas Benih Ikan Muda,
    3. Pengawas Benih Ikan Madya,
    4. Pengawas Benih Ikan Utama.

UNSUR KEGIATAN

Tugas pokok Pengawas Benih Ikan adalah menyiapkan, melaksanakan, menganalisis, mengevaluasi, mengernbangkan, dan melaporkan kegiatan pengawasan benih ikan serta peredarannya.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Benih Ikan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Pengawas Benih Ikan Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur dan sub unsur kegiatan Pengawas Benih Ikan yang dinilai angka kreditnya terdiri dari:

  1. Pendidikan, meliputi:
    1. Pendidikan sekolah dan mernperoleh ijazah/gelar;
    2. Pendidikan dan pelatihan fungsional dibidang Pengawas Benih Ikan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
  2. Pengawasan benih ikan, meliputi:
    1. Menyusun rencana pengawasan benih ikan;
    2. Mempersiapkan pelaksanaan pengawasan benih ikan;
    3. Melaksanakan pengawasan benih ikan
  3. Pengembangan profesi, meliputi:
    1. Membuat karya tulis/karya ilrniah dibidang perbenihan perikanan;
    2. Menerjemahkan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang perbenihan perikanan;
    3. membimbing Pengawas Benih Ikan di bawah jenjang jabatannya
  4. Penunjang tugas Pengawas Benih Ikan, meliputi:
    1. Mengikuti kegiatan serninar/lokakarya;
    2. Mengajar pada pendidikan dan pelatihan:
    3. Menjadi anggota dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan;
    4. Menjadi anggota dalam organisasi profesi;
    5. Memperoleh penghargaan/tanda jasa;
    6. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya

URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS BENIH IKAN AHLI MADYA

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengawas Benih Ikan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam

Berikut 25 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengawas Benih Ikan Ahli Madya, meliputi:

  1. Menyusun konsep rencana;
  2. Membuat rancangan pengujian dalam rangka penilaian species/ varietas/strain/klon/hibrida;
  3. Melakukan analisis has ii pengamatan keunikan/keseragarnan/ kcmantapan;
  4. Melakukan UJI mutu di laboratorium: merencanakan pengujian genetik;
  5. Melakukan Uji mutu di laboratorium, menganalisis dan menyusun laporan basil pemeriksaan genetik;
  6. Melakukan inventarisasi species/varietas basil pengujian adaptasi dan uji Iaboratorium;
  7. Melakukan inventarisasi dan identifikasi sifat-sifat species/varietas dalam rangka pemutihan species/varietas;
  8. Melakukan analisis dalam rangka pemutihan species/varietas;
  9. Melakukan analisis dalam rangka penarikan species/varietas;
  10. Menyusun rencana penilaian dalam rangka penilaian penerapan SNI;
  11. Melakukan analisis basil penilaian SNI;
  12. Melakukan evaluasi dan menyusun basil pemeriksaan sistem mutu produksi benih dalam rangka penilaian sistem mutu produksi induk/bibit;
  13. Melakukan evaluasi dan menyusun hasil penilaian sistem mutu produksi benih;
  14. Menyusun rencana kerja dalam rangka pengawasan sarana produksi benih/induk;
  15. Melakukan analisis dan menyusun laporan pengawasan sarana produksi benih/induk;
  16. Melaporkan kasus pemalsuan yang timbul dalam rangka peredaran benih/induk/sarana produksi benih/induk;
  17. Menjadi saksi ahli dalam kasus peredaran benih/induk dan sarana produksi benih/induk; I
  18. Melakukan evaluasi dan menyusun laporan kegiatan pengawasan peredaran benih/induk dan sarana produksi benih/induk;
  19. Menyusun rencana pelaksanaan pemantauan sumber daya benih/induk;
  20. Melakukan inventarisasi benih/induk hasil pemuliaan;
  21. Mengamati kondisi sumber daya mutu benih/induk hasil pemulian;
  22. Melakukan evaluasi dan menyusun laporan pemantauan sumber daya benih/induk;
  23. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah dibidang perbenihan;
  24. Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain dibidang perbenihan perikanan;
  25. Membimbing Pengawas Benih Ikan di bawah jenjang jabatannya.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan Ahli Madya

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37/Kep/M.PAN/5/2001

Sumber file : JDIH MENPAN

19 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com