InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan Mahir
PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN JENJANG
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37/Kep/M.PAN/5/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengawas Benih Ikan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hale oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan benih ikan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengawas Benih Ikan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan.
Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan yang selanjutnya dalam keputusan ini disingkat PBI, termasuk dalam Rumpun Ilmu Hayat.
Pengawas Benih Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan benih ikan pada instansi pemerintah.
Pengawas Benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ), hanya dapat diduduki oleh seorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan terdiri dari Pengawas Benih Ikan Terampil dan Pengawas Benih Ikan Ahli.
Jenjang Jabatan Pengawas Benih Ikan sebagaimana dimaksud dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu:
- Pengawas Benih Ikan Terampil, terdiri dari:
- Pengawas Benih Ikan Pelaksana,
- Pengawas Benih Ikan Pelaksana Lanjutan,
- Pengawas Benih Ikan Penyelia,
- Pengawas Benih Ikan Ahli, terdiri dari:
- Pengawas Benih Ikan Pertama,
- Pengawas Benih Ikan Muda,
- Pengawas Benih Ikan Madya,
- Pengawas Benih Ikan Utama.
UNSUR KEGIATAN
Tugas pokok Pengawas Benih Ikan adalah menyiapkan, melaksanakan, menganalisis, mengevaluasi, mengernbangkan, dan melaporkan kegiatan pengawasan benih ikan serta peredarannya.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Benih Ikan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Pengawas Benih Ikan Mahir sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur dan sub unsur kegiatan Pengawas Benih Ikan yang dinilai angka kreditnya terdiri dari:
- Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan mernperoleh ijazah/gelar;
- Pendidikan dan pelatihan fungsional dibidang Pengawas Benih Ikan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
- Pengawasan benih ikan, meliputi:
- Menyusun rencana pengawasan benih ikan;
- Mempersiapkan pelaksanaan pengawasan benih ikan;
- Melaksanakan pengawasan benih ikan
- Pengembangan profesi, meliputi:
- Membuat karya tulis/karya ilrniah dibidang perbenihan perikanan;
- Menerjemahkan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang perbenihan perikanan;
- membimbing Pengawas Benih Ikan di bawah jenjang jabatannya
- Penunjang tugas Pengawas Benih Ikan, meliputi:
- Mengikuti kegiatan serninar/lokakarya;
- Mengajar pada pendidikan dan pelatihan:
- Menjadi anggota dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan;
- Menjadi anggota dalam organisasi profesi;
- Memperoleh penghargaan/tanda jasa;
- Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS BENIH IKAN MAHIR
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan Mahir merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengawas Benih Ikan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam
Berikut 18 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengawas Benih Ikan Mahir/Pelaksana Lanjutan, meliputi:
- Mengumpulkan data primer;
- Menyiapkan bahan/peralatan laboratoris dengan perlakuan;
- Menyiapkan dan memelihara ikan untuk pengujian fisiologi;
- Melakukan pengambilan contoh untuk pemeriksaan di laboratorium uji;
- Mengidentifikasi dan menentukan lokasi dalam rangka penilaian penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI);
- Melakukan penilaian sistem mutu produksi induk/bibit dalam rangka sertifikasi;
- Memeriksa pengelolaan induk/bibit;
- Memeriksa fasilitas (sarana dan prasarana) cara mendapatkan induk;
- Memeriksa fasilitas (sarana dan prasarana) suplai air;
- Memeriksa kualitas pembuangan air;
- Memeriksa fasilitas (sarana dan prasarana) pembenihan (induk, pemijahan, penetasan telur, pendederan larva/benih);
- Memeriksa proses produksi pendederan larva (PL);
- Memeriksa proses produksi penanganan panen:
- Memeriksa penanganan pasca panen pengemasan/pelabelan;
- Melakukan pengujian/pemeriksaan fisik;
- Melakukan inventarisasi, permohonan pendaftaran pedagang, dan menyusun klasifikasi pedagang;
- Mengamati kondisi sumber daya benih/induk (kualitas lingkungan perairan);
- Mengamati kondisi sumber daya benih/induk (lokasi penangkapan).
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Ikan Mahir
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37/Kep/M.PAN/5/2001
Sumber file : JDIH MENPAN