Info ASN Jabatan Fungsional 63 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman Ahli Madya

63 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman Ahli Madya

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman Ahli Madya

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman Ahli Madya

PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN JENJANG

Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, bahwa yang dimaksud dengan:

Pengawas Benih Tanaman adalah PNS

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengawas Benih Tanaman sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman.

Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Pengawas Benih Tanaman berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi lingkup pertanian pada instansi pemerintah.

Pengawas Benih Tanaman sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Jenjang pangkat Pengawas Benih Tanaman Terampil

Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Pemula

  1. Pengatur Muda, golongan ruang II/a.

Pengawas Benih Tanaman Pelaksana :

  1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b,
  2. Pengatur, golongan ruang II/c,
  3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Lanjutan:

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a,
  2. Penata Muda Tingkat 1, golongan ruang III/b.

Pengawas Benih Tanaman Penyelia:

  1. Penata, golongan ruang III/c,
  2. Penata Tingkat 1, golongan ruang III/d.

Jenjang pangkat Pengawas Benih Tanaman Ahli

Pengawas Benih Tanaman Pertama:

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a,
  2. Penata Muda Tingkat 1, golongan ruang III/b.

Pengawas Benih Tanaman Muda:

  1. Penata, golongan ruang III/c,
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Pengawas Benih Tanaman Madya:

  1. Pembina, golongan ruang IV/a,
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b,
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c

UNSUR KEGIATAN

Tugas Pokok Pengawas Benih Tanaman adalah menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan benih tanaman yang terdiri dari penilaian kultivar, sertifikasi, pengujian mutu benih, pengawasan peredaran benih tanaman, dan penerapan sistem manajemen mutu.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Benih Tanaman harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Pengawas Benih Tanaman Ahli Madya sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Unsur dan sub unsur kegiatan Pengawas Benih Tanaman yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:

  1. Pendidikan, meliputi:
    1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
    2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengawasan benih tanaman serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat;
    3. Pendidikan dan pelatihan prajabatan
  2. Tugas pokok Pengawas Benih Tanaman, meliputi :
    1. Penyusunan rencana pengawasan benih;
    2. Persiapan pelaksanaan pengawasan benih;
    3. Pelaksanaan pengawasan benih;
    4. Pelaksanaan pengawasan peredaran benih;
    5. Pelaksanaan penerapan sistem manajemen mutu;
    6. Melakukan kegiatan lain terkait pengawasan benih tanaman
  3. Pengembangan Metode Mutu Benih, meliputi
    1. Mengkaji pengembangan metoda;
    2. Melaksanakan ujicoba metoda hash pengkajian;
    3. Menyusun laporan hash
  4. Pengembangan profesi, meliputi:
    1. Pembuatan karya tulis ilmiah di bidang pengawasan benih tanaman;
    2. Pengalih bahasaan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengawasan benih tanaman;
    3. Pembuatan dan penyusunan bahan informasi di bidang pengawasan benih tanaman
  5. Penunjang tugas Pengawas Benih Tanaman, meliputi:
    1. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi;
    2. Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan petatihan;
    3. Pemberian konsultasi yang bersifat konsep;
    4. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Pengawas Benih Tanaman atau Tim Teknis;
    5. Perolehan penghargaan/tanda jasa;
    6. Keanggotaan dalam organisasi profesi/ilmiah;
    7. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya
Baca Juga :  44 Butir Uraian Tugas Jabatan Analis Perdagangan Ahli Muda

URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS BENIH TANAMAN AHLI MADYA

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman Ahli Madya merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengawas Benih Tanaman yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam

Berikut 63 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengawas Benih Tanaman Madya, terdiri dari:

  1. menyusun konsep rencana pengawasan benih;
  2. mengkaji dan menyempurnakan konsep rencana pengawasan benih;
  3. menilai deskripsi varietas dan sifat varietas lainnya di tingkat lapang;
  4. membuat rekomendasi hasil pemeriksaan pertanaman pada kegiatan pemurnian kultivar/klon sebagai sumber benih;
  5. membuat rekomendasi hasil pemeriksaan pertanaman pada kegiatan pemurnian kultivar/klon sebagai pohon induk;
  6. membuat rekomendasi benih sumber pada kegiatan pemurnian varietas;
  7. melaksanakan pemeriksaan pertanaman untuk taksasi produksi pada sertifikasi benih tanaman semusim pembiakan generatif;
  8. melakukan pemeriksaan lapangan sinkronisasi pembuangan (hibrida) pada sertifikasi benih tanaman semusim pembiakan generatif;
  9. membuat rekomendasi sertifikasi benih tanaman semusim pembiakan generatif;
  10. membuat rekomendasi berita acara pelimpahan benih (Opkup) pada sertifikasi benih tanaman semusim pembiakan generatif;
  11. membuat rekomendasi surat pengantar lalulintas benih (splb) pada sertifikasi benih tanaman semusim pembiakan generatif;
  12. melaksanakan pemeriksaan pertanaman untuk taksasi produksi pada sertifikasi benih tanaman semusim pembiakan vegetatif;
  13. membuat rekomendasi sertifikasi benih tanaman semusim pembiakan vegetatif;
  14. melaksanakan pemeriksaan pertanaman untuk taksasi produksi pada sertifikasi benih tanaman tahunan pembiakan generatif;
  15. membuat rekomendasi sertifikasi benih tanaman tahunan pembiakan generatif;
  16. melaksanakan pemeriksaan pertanaman untuk taksasi produksi pada sertifikasi benih tanaman tahunan pembiakan vegetatif;
  17. membuat rekomendasi sertifikasi benih tanaman tahunan pembiakan vegetatif;
  18. membuat rekomendasi sumber benih;
  19. membuat rekomendasi sertifikasi benih kultur jaringan;
  20. membuat rencana pengujian check plot/verifikasi di lapangan;
  21. membuat rekomendasi untuk pengujian check plot/verifikasi di lapang;
  22. membuat laporan verifikasi varietas laboratorium;
  23. membuat laporan dan rekomendasi hasil pengujian metoda standar;
  24. membuat laporan dan rekomendasi hasil pengujian metoda khusus/rhizobium;
  25. membuat rencana pengujian tingkat kesuaian/arbitrase/ uji banding/uji profisiensi/validasi;
  26. evaluasi pengujian tingkat kesuaian/arbitrase/uji banding/uji profisiensi/validasi;
  27. membuat rekomendasi pengujian tingkat kesuaian/ arbitrase/uji banding/uji profisiensi/validasi;
  28. membuat rekomendasi penilaian kelayakan laboratorium/ prosedur pengujian mutu benih;
  29. membuat rekomendasi pelabelan ulang pengawasan peredaran benih;
  30. menganalisa kasus pelanggaran dalam proses produksi/ peredaran benih;
  31. memantau kasus yang timbul dalam peredaran benih;
  32. memberikan rekomendasi dalam menetapkan persyaratan, larangan atau pencabutan peredaran benih;
  33. membuat rekomendasi penilaian kelayakan/produsen/ pengedar benih;
  34. merencanakan penerapan sistem manajemen mutu;
  35. menyusun dokumen sistem manajemen mutu;
  36. mengkaji ulang dokumen sistem manajemen mutu;
  37. melakukan kaji ulang manajemen;
  38. memperbaiki hasil kaji ulang manajemen;
  39. melaksanakan audit internal;
  40. memperbaiki hasil audit internal;
  41. memperbaiki hasil survailen;
  42. bertindak sebagai auditee (yang diaudit);
  43. menganalisis hasil kalibrasi internal peralatan laboratorium;
  44. membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium;
  45. melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan;
  46. melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan;
  47. melakukan penanganan TKP;
  48. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan;
  49. mengumpulkan dan menyimpan barang bukti;
  50. mencari tersangka;
  51. meminta keterangan pada saksi, tersangka dan saksi ahli;
  52. menyusun berita acara pemeriksaan;
  53. melakukan gelar perkara;
  54. menyusun laporan hasil gelar perkara;
  55. melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama POLRI;
  56. menjadi saksi ahli;
  57. menyusun kerangka acuan pengkajian pengembangan metoda;
  58. melaksanakan pengkajian pengembangan metoda;
  59. menyempurnakan hasil pengkajian pengembangan metoda;
  60. mempersiapkan uji coba metoda hasil pengkajian pengembangan metoda;
  61. melaksanakan uji coba metoda hasil pengkajian pengembangan metoda;
  62. mengevaluasi dan merekomendasikan hasil uji coba metoda hasil pengkajian pengembangan metoda;
  63. menyusun laporan hasil pengembangan metoda pengawasan mutu benih
Baca Juga :  16 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Pertama

HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS BENIH TANAMAN AHLI MADYA

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman Ahli Madya

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2010

Sumber file : JDIH MENPAN

28 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com