Info ASN Jabatan Fungsional 53 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman Penyelia

53 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman Penyelia

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman Penyelia

InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman Penyelia

PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN JENJANG

Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, bahwa yang dimaksud dengan:

Pengawas Benih Tanaman adalah PNS

Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengawas Benih Tanaman sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman.

Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Pengawas Benih Tanaman berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi lingkup pertanian pada instansi pemerintah.

Pengawas Benih Tanaman sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Jenjang pangkat Pengawas Benih Tanaman Terampil

Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Pemula

  1. Pengatur Muda, golongan ruang II/a.

Pengawas Benih Tanaman Pelaksana :

  1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b,
  2. Pengatur, golongan ruang II/c,
  3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Lanjutan:

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a,
  2. Penata Muda Tingkat 1, golongan ruang III/b.

Pengawas Benih Tanaman Penyelia:

  1. Penata, golongan ruang III/c,
  2. Penata Tingkat 1, golongan ruang III/d.

Jenjang pangkat Pengawas Benih Tanaman Ahli

Pengawas Benih Tanaman Pertama:

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a,
  2. Penata Muda Tingkat 1, golongan ruang III/b.

Pengawas Benih Tanaman Muda:

  1. Penata, golongan ruang III/c,
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Pengawas Benih Tanaman Madya:

  1. Pembina, golongan ruang IV/a,
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b,
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c

UNSUR KEGIATAN

Tugas Pokok Pengawas Benih Tanaman adalah menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan benih tanaman yang terdiri dari penilaian kultivar, sertifikasi, pengujian mutu benih, pengawasan peredaran benih tanaman, dan penerapan sistem manajemen mutu.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Benih Tanaman harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Pengawas Benih Tanaman Penyelia sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan

Baca Juga :  Uraian Tugas Jabatan Asisten Penata Anestesi Terampil

Unsur dan sub unsur kegiatan Pengawas Benih Tanaman yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:

  1. Pendidikan, meliputi:
    1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
    2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengawasan benih tanaman serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat;
    3. Pendidikan dan pelatihan prajabatan
  2. Tugas pokok Pengawas Benih Tanaman, meliputi :
    1. Penyusunan rencana pengawasan benih;
    2. Persiapan pelaksanaan pengawasan benih;
    3. Pelaksanaan pengawasan benih;
    4. Pelaksanaan pengawasan peredaran benih;
    5. Pelaksanaan penerapan sistem manajemen mutu;
    6. Melakukan kegiatan lain terkait pengawasan benih tanaman
  3. Pengembangan Metode Mutu Benih, meliputi
    1. Mengkaji pengembangan metoda;
    2. Melaksanakan ujicoba metoda hash pengkajian;
    3. Menyusun laporan hash
  4. Pengembangan profesi, meliputi:
    1. Pembuatan karya tulis ilmiah di bidang pengawasan benih tanaman;
    2. Pengalih bahasaan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengawasan benih tanaman;
    3. Pembuatan dan penyusunan bahan informasi di bidang pengawasan benih tanaman
  5. Penunjang tugas Pengawas Benih Tanaman, meliputi:
    1. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi;
    2. Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan petatihan;
    3. Pemberian konsultasi yang bersifat konsep;
    4. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Pengawas Benih Tanaman atau Tim Teknis;
    5. Perolehan penghargaan/tanda jasa;
    6. Keanggotaan dalam organisasi profesi/ilmiah;
    7. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya

URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS BENIH TANAMAN PENYELIA

Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman Penyelia merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengawas Benih Tanaman yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam

Berikut 53 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengawas Benih Tanaman Penyelia, terdiri dari:

  1. mungolah data rencana pengawasan mutu benih;
  2. membuat laporan kegiatan penilaian kultivar (bulanan, triwulan/tahunan) dalam rangka pemeriksaaan pohon induk;
  3. melaksanakan pemeriksaan plasma nutfah;
  4. membuat laporan kegiatan pemurnian varietas;
  5. melaksanakan pemeriksaan pertanaman phase masak pada sertifikasi benih tanaman semusim pembiakan generatif;
  6. melaksanakan pemeriksaan pertanaman kelayakan/ kebenaran/legitimasi hibrida pada sertifikasi benih tanaman semusim pembiakan generatif;
  7. melaksanakan supervisi proses pengolahan benih pada sertifikasi benih tanaman semusim pembiakan generatif;
  8. membuat berita acara pelimpahan benih (Opkup) pada sertifikasi benih tanaman semusim pembiakan generatif;
  9. membuat surat pengantar lalu lintas benih (SPLB) pada sertifikasi benih tanaman semusim pembiakan generatif;
  10. melahsanakan supervisi pemasangan label pada sertifikasi benih tanaman semusim pembiakan generatif;
  11. melaksanakan pemeriksaan umbi/rimpang di gudang/ lapangan pada sertifikasi benih tanaman semusim pembiakan vegetatif;
  12. melaksanakan pemeriksaan stek/tunas pucuk/mata tempel/anakan pada sertifikasi benih tanaman semusim pembiakan vegetatif;
  13. melaksanakan supervisi pemasangan label pada sertifikasi benih tanaman semusim pembiakan vegetatif;
  14. melaksanakan supervisi pemasangan label pada sertifikasi benih tanaman tahunan pembiakan generatif;
  15. melaksanakan pemeriksaan pengemasan benih pada sertifikasi benih tanaman tahunan pembiakan vegetatif;
  16. melaksanakan supervisi pemasangan label pada sertifikasi benih tanaman tahunan pembiakan vegetatif;
  17. melaksanakan pemeriksaan tahap invitro pada sertifikasi benih kultur jaringan;
  18. melaksanakan pemeriksaan tahap pasca invitro pada sertifikasi benih kultur jaringan;
  19. melaksanakan supervisi pemasangan label pada sertifikasi benih kultur jaringan;
  20. membuat laporan bulanan, triwulan, tahunan kegiatan sertifikasi benih;
  21. melaksanakan pengujian viabilitas/vigor;
  22. melaksanakan pengujian heterogenitas;
  23. membuat koleksi/dokumentasi pelestarian plasma nutfah benih/tanaman dari varietas/spesies;
  24. meremajakan koleksi benih bentuk biji;
  25. melaksanakan kalibrasi internal peralatan laboratorium;
  26. membuat laporan bulanan, triwulan, tahunan kegiatan laboratorium benih;
  27. menentukan kelas pedagang benih berdasarkan hasil penyusunan klasifikasi pada kegiatan pengawasan peredaran benih;
  28. melakukan supervisi pemasangan label ulang pada kegiatan pengawasan peredaran benih;
  29. melaksanakan supervisi pemusnahan benih pada kegiatan pengawasan peredaran benih;
  30. membuat laporan bulanan, triwulan, tahunan kegiatan pengawasan/peredaran benih;
  31. merencanakan penerapan sistem manajemen mutu;
  32. menyusun dokumen sistem manajemen mutu;
  33. mengkaji ulang dokumen sistem manajemen mutu;
  34. melakukan kaji ulang manajemen;
  35. memperbaiki hasil kaji ulang manajemen;
  36. melaksanakan audit internal;
  37. memperbaiki hasil audit internal;
  38. memperbaiki hasil survailen;
  39. bertindak sebagai auditee (yang diaudit);
  40. menganalisis hasil kalibrasi internal peralatan laboratorium;
  41. membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium;
  42. melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan;
  43. melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan;
  44. melakukan penanganan TKP;
  45. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan;
  46. mengumpulkan dan menyimpan barang bukti;
  47. mencari tersangka;
  48. meminta keterangan pada sakasi, tersangka dan saksi ahli;
  49. menyusun berita acara pemeriksaan;
  50. melakukan gelar perkara;
  51. menyusun laporan hasil gelar perkara;
  52. melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama POLRI;
  53. menjadi saksi ahli.
Baca Juga :  26 Butir Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya

HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS BENIH TANAMAN PENYELIA

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, lainnya :

Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman Penyelia

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :
PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2010

Sumber file : JDIH MENPAN

31 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com