InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman Terampil
PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN JENJANG
Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengawas Benih Tanaman adalah PNS
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengawas Benih Tanaman sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman.
Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Pengawas Benih Tanaman berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi lingkup pertanian pada instansi pemerintah.
Pengawas Benih Tanaman sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Jenjang pangkat Pengawas Benih Tanaman Terampil
Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Pemula
- Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
Pengawas Benih Tanaman Pelaksana :
- Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b,
- Pengatur, golongan ruang II/c,
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
Pengawas Benih Tanaman Pelaksana Lanjutan:
- Penata Muda, golongan ruang III/a,
- Penata Muda Tingkat 1, golongan ruang III/b.
Pengawas Benih Tanaman Penyelia:
- Penata, golongan ruang III/c,
- Penata Tingkat 1, golongan ruang III/d.
Jenjang pangkat Pengawas Benih Tanaman Ahli
Pengawas Benih Tanaman Pertama:
- Penata Muda, golongan ruang III/a,
- Penata Muda Tingkat 1, golongan ruang III/b.
Pengawas Benih Tanaman Muda:
- Penata, golongan ruang III/c,
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pengawas Benih Tanaman Madya:
- Pembina, golongan ruang IV/a,
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b,
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
UNSUR KEGIATAN
Tugas Pokok Pengawas Benih Tanaman adalah menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan benih tanaman yang terdiri dari penilaian kultivar, sertifikasi, pengujian mutu benih, pengawasan peredaran benih tanaman, dan penerapan sistem manajemen mutu.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Benih Tanaman harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Pengawas Benih Tanaman Terampil sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur dan sub unsur kegiatan Pengawas Benih Tanaman yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
- Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengawasan benih tanaman serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat;
- Pendidikan dan pelatihan prajabatan
- Tugas pokok Pengawas Benih Tanaman, meliputi :
- Penyusunan rencana pengawasan benih;
- Persiapan pelaksanaan pengawasan benih;
- Pelaksanaan pengawasan benih;
- Pelaksanaan pengawasan peredaran benih;
- Pelaksanaan penerapan sistem manajemen mutu;
- Melakukan kegiatan lain terkait pengawasan benih tanaman
- Pengembangan Metode Mutu Benih, meliputi
- Mengkaji pengembangan metoda;
- Melaksanakan ujicoba metoda hash pengkajian;
- Menyusun laporan hash
- Pengembangan profesi, meliputi:
- Pembuatan karya tulis ilmiah di bidang pengawasan benih tanaman;
- Pengalih bahasaan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pengawasan benih tanaman;
- Pembuatan dan penyusunan bahan informasi di bidang pengawasan benih tanaman
- Penunjang tugas Pengawas Benih Tanaman, meliputi:
- Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi;
- Pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan petatihan;
- Pemberian konsultasi yang bersifat konsep;
- Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Pengawas Benih Tanaman atau Tim Teknis;
- Perolehan penghargaan/tanda jasa;
- Keanggotaan dalam organisasi profesi/ilmiah;
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS BENIH TANAMAN TERAMPIL
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman Terampil merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengawas Benih Tanaman yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam
Berikut 47 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengawas Benih Tanaman Pelaksana, terdiri dari:
- menyiapkan jenis bahan dan alat pengujian khusus dalam rangka persiapan pelaksanaan pengawasan benih;
- menyiapkan bahan-bahan pengujian/analisis pematahan dormansi dalam rangka persiapan pelaksanaan pengawasan benih;
- menyiapkan bahan-bahan pengujian/analisis Viabilitas dalam rangka persiapan pelaksanaan pengawasan benih;
- menyiapkan bahan-bahan pengujian/analisis kesehatan benih nematoda (bahan kimia);
- menyiapkan bahan dan materi pengawasan pemasaran/peredaran benih;
- melaksanakan pengamatan dan pencatatan pertanaman uji adaptasi/multilokasi atau evaluasi varietas;
- melaksanakan pengamatan dan pencatatan pertanaman uji observasi galur/kultivar/klon harapan;
- melaksanakan pengamatan dan pencatatan pertanaman uji BUSS (baru, unik, seragam dan stabil);
- melaksanakan penilaian uji adaptasi/multilokasi phase vegetatif;
- melaksanakan penilaian uji observasi galur/kultivar/ klon harapan phase vegetatif;
- identifikasi dan seleksi pertanaman pada phase vegetatif pada kegiatan pemurnian varietas;
- melaksanakan inventarisasi penyebaran varietas;
- melaksanakan pemeriksaan lapangan pendahuluan pada sertifikasi benih tanaman semusim pembiakan generati?,
- melaksanakan pemeriksaan pertanaman phase vegetatif/ pertumbuhan pada sertifikasi benih tanaman semusim pembiakan generatif;
- meIaksanakan pemeriksaan pertanaman phase pertumbuhan pada sertifikasi benih tanaman tahunan pembiakan generatif;
- melaksanakan pemeriksaan pertanaman phase berbunga pada sertifikasi benih tanaman tahunan pembiakan generatif;
- melaksanakan pemeriksaan lapangan (kesehatan, Pemurnian, dan taksasi produksi) dalam rangka sertifikasi sumber benih;
- memproses permohonan pengujian mutu benih laboratoris;
- melaksanakan pengujian kadar air – metode cepat;
- melaksanakan pengujian kadar air – metode oven;
- melaksanakan pengujian kemurnian fisik;
- melaksanakan inventarisasi pedagang atau produsen benih;
- memantau stok dan peredaran benih;
- membuat laporan hasil uji lengkap pengecekan mutu benih;
- merencanakan penerapan sistem manajemen mutu;
- menyusun dokumen sistem manajemen mutu;
- mengkaji ulang dokumen sistem manajemen mutu;
- melakukan kaji ulang manajemen;
- memperbaiki hasil kaji ulang manajemen;
- melaksanakan audit intemal;
- memperbaiki hasil audit intemal;
- memperbaiki hasil survailen;
- bertindak sebagai auditee ( yang diaudit);
- menganalisis hasil kalibrasi intemal peralatan laboratorium;
- membuat rekomendasi hasil kalibrasi peralatan laboratorium;
- melakukan inventarisasi laporan dalam rangka kegiatan penyidikan;
- melaporkan hasil inventarisasi laporan kepada atasan penyidikan;
- melakukan penanganan TKP;
- melakukan penyelidikan dan pemeriksaan;
- mengumpulkan dan menyimpan barang bukti;
- mencari tersangka;
- meminta keterangan pada sakasi, tersangka dan saksi ahli;
- menyusun berita acara pemeriksaan;
- melakukan gelar perkara;
- menyusun laporan hasil gelar perkara;
- melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama POLRI;
- menjadi saksi ahli.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS BENIH TANAMAN TERAMPIL
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman Pemula
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman Ahli Madya
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman Terampil
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PermenPAN RB Nomor 9 Tahun 2010
Sumber file : JDIH MENPAN