InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Ahli Muda
PENGERTIAN, KEDUDUKAN DAN JENJANG
Berdasarkan PermenPAN RB Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, bahwa yang dimaksud dengan:
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengendalian hama dan penyakit ikan serta lingkungan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengendali Hama dan Penyakit Ikan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.
Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan termasuk dalam rumpun ilmu hayat.
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan dan lingkungan.
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud adalah jabatan karier.
Jabatan fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan terdiri dari:
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Terampil, dan
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli.
Jenjang jabatan fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan tingkat terampil terdiri dari :
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana Pemula,
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana,
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana Lanjutan,
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Penyelia.
Jenjang jabatan fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan tingkat ahli terdiri dari :
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pertama,
- Pengendali Hamadan Penyakit Ikan Muda,
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Madya, dan
- Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Utama.
UNSUR KEGIATAN
Tugas pokok Pengendali Hama dan Penyakit Ikan adalah melaksanakan kegiatan pengendalian hama dan penyakit ikan serta lingkungan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, analisis, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan pengendalian hama dan penyakit ikan dan lingkungan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Ahli Muda sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur dan sub unsur kegiatan Pengendali Hama dan Penyakit lkan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari :
- Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- Pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
- Pengendalian Hama dan Penyakit Ikan terdiri dari :
- Melakukan persiapan;
- Melaksanakan pengendalian hama dan penyakit ikan;
- Melakukan pemantauan
- Membimbing pengendalian HPI/HPIK di daerah wabah atau kawasan karantina;
- Membuat koleksi, visualisasi dan informasi;
- Melakukan analisis dan evaluasi metode pengendalian HPI/HPIK;
- Melakukan analisis dan evaluasi hasil pengendalian HPI/HPIK;
- Mengembangkan sarana dan prasarana pengendalian HPI/HPIK;
- Mengembagkan sistem mutu laboratorium; dan
- Melakukan kegiatan lain
- Pengembangan profesi pengendali hama dan penyakit ikan terdiri dari :
- Membuat Karya tulis/karya ilmiah di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan;
- Menyusun standar/pedoman pengendalian hama dan penyakit ikan;
- Uji kompetensi;
- Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lain di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan
- Penunjang Pengendali Hama dan Penyakit lkan, terdiri dari :
- Mengajar/melatih di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan;
- Mengikuti bimbingan di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan;
- Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan;
- Keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional pengendali hama dan penyakit ikan;
- Keanggotaan dalam organisasi profesi Pengendali Hama dan Penyakit lkan;
- Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN AHLI MUDA
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Ahli Muda merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam
Berikut 36 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Muda, meliputi:
- Menyusun rencana kerja tingkat lapangan;
- Menyusun rencana kerja tingkat laboratorium;
- Mengevaluasi kelayakan media dan atau reagensia uji;
- Menyusun program kalibrasi peralatan laboratorium;
- Menyusun rencana pegawasan lalu lintas media pembawa HPI/HPIK;
- Melakukan prognosis HPI/HPIK hasil pembedahan media pembawa ikan;
- Memeriksa penyakit ikan (parasit, bakteri, cendawan, virus) dengan cara serologi/imunokimia, invitro;
- Memeriksa penyakit ikan (parasit, bakteri, cendawan, virus) dengan cara molekuler;
- Melakukan pengujian residu pestisida/obat ikan/bahan biologi/bahan kimia dan kontaminan;
- Melakukan pengamatan/pemeriksaan perkembangan HPI/HPIK tingkat laboratorium;
- Melakukan identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan HPI/HPIK tingkat kesulitan II;
- Menganalisis hasil pengamatan/pemeriksaan HPI/HPIK tingkat lapangan;
- Menganalisis hasil pengamatan/pemeriksaan HPI/HPIK tingkat laboratorium;
- Membuat rekomendasi hasil pengamatan/pemeriksaan HPI/HPIK;
- Melakukan uji banding HPI/HPIK dengan laboratorium lainnya sebagai anggota;
- Melakukan uji profisiensi sebagai anggota;
- Melakukan studi kelayakan tempat penampungan/unit budidaya/instalasi pemilik media pembawa;
- Menyusun rencana kerja kegiatan perlakuan;
- Melakukan pengkajian ulang standar metoda uji pemeriksaan/perlakuan (parasit, bakteri, cendawan, virus) sebagai anggota;
- Melakukan pengkajian terhadap efikasi pestisida, agensia hayati dan bahan pengendalian HPI lainnya;
- Melakukan pengkajian resistensi HPI/HPIK;
- Menyusun rencana pengkajian resiko HPI/HPIK;
- Mengumpulkan dan mengolah data/bahan/ referensi pengkajian resiko HPI/HPIK;
- Memelihara dan mengamankan koleksi HPI/HPIK hidup golongan virus;
- Melakukan penilaian sarana dan prasarana dalam rangka akreditasi tingkat kesulitan II; dan
- Melakukan audit internal/eksternal dan kaji ulang sistem manajemen mutu laboratorium sebagai ketua;
- Melakukan kegiatan penyidikan/PPNS sebagai Ketua;
- Menjadi saksi ahli.
HASIL KERJA TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN AHLI MUDA
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan, lainnya :
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Pemula
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Ahli Utama
Demikian informasi Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Ahli Muda
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
PermenPAN RB Nomor 22 Tahun 2010
Sumber file : JDIH MENPAN